Tambahan Uang Persediaan
Sehubungan dengan tema pemberian TUP, ada beberapa hal yang jadi tambahan
masukan saya:
1. Permohonan TUP untuk persetujuannya diatur kewenangannya sesuai pada
pasal 7 ayat (7) huruf g. dimana diatur:
1) Kepala KPPN dapat memberikan TUP sampai dengan jumlah Rp.200.000.000,-
(dua ratus juta rupiah) untuk klasifikasi belanja yang diperbolehkan diberi UP
bagi instansi dalam wilayah pembayaran KPPN bersangkutan
2) Permintaan TUP di atas Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk
klasifikasi belanja yang diperbolehkan diberi UP harus mendapat dispensasi dari
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan
2. TUP diberikan untuk kebutuhan yang mendesak/tidak dapat ditunda dan
digunakan paling lama satu bulan sejak tanggal SP2D.
3. Dilampiri Rincian Penggunaan Dana untuk kebutuhan mendesak dan riil
salah satu persyaratannya.
Mengingat hal tersebut, KPPN perlu hati-hati dalam pemberian TUP, jangan sampai
terjebak dalam permainan satker dengan pengajuan TUP Ganda untuk menghindari
dispensasi TUP kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
Seyogyanya satker dalam menjalankan program/kegiatan mengacu dengan PO dan cast
forecasting seperti yang diutarakan Bapak Bambang Sucianto. Dengan demikian
kalau memang dalam bulan berkenaann (bulan yang sama) membutuhkan dana melebihi
dari UP yang diberikan, mengajukan TUP sesuai kebutuhan 1 bulan tersebut secara
keseluruhan dengan perencanaan matang selanjutkan mengajukan TUP mengacu pada
aturan kewenangan pemberian dispensasi. TUP Ganda tidak akan terjadi ( kecuali
force majeur /keadaan kahar: misalnya untuk penanggulangan bencana alam pada
bantuan sosial).
Demikian tambahan pandangan dari lembah baliem semoga berguna, lebih kurangnya
mohon dimaafkan.
Salam dari lembah baliem
Breakwork
__________________________________________________________
Not happy with your email address?.
Get the one you really want - millions of new email addresses available now at
Yahoo! http://uk.docs.yahoo.com/ymail/new.html