Assalamu'alaikum wr.wb.
Ikut nimbrung donk ! Saya ada sedikit ganjalan nih dengan penyelesaian UP TAYL
n mohon saran dari temen2 !
Dalam SE tentang langkah-langkah akhir tahun, terkait dengan penyelesaian UP
sering dicantumkan klausul antara lain : (mungkin kurang begiru pas)
"saldo yang masih ada pada rekening bendahara pengeluaran, secara otomatis akan
dipindahbukukan ke rekening kas negara"
Dengan demikian bila saldo rekening bendahara pengeluaran pada akhir tahun
anggaran sudah nihil aakan ada dua kemungkinan terhadap up yaitu
dipertanggungjawabkan atau disetor secara kas oleh bendahara pengeluaran.
Dalam klausul berikutnya : "up yang tidak dipertanggungjawabkan harus disetor,
dan jika tidak disetor maka akan diperhitungkan (dipotong) pada spm up tahun
anggaran berikutnya"
Nah permasalahannya : Ada satker dengan sisa up yang cukup signifikan menurut
kacamata saya hingga saat ini belum mengajukan up maupun spm-ls karena alasan
DIPA belum diterima dan atau MP (DIPA) (PNBP non Universitas) belum mencukupi !
Jadi terdapat dana yang idle pada bendahara pengeluaran dan bukan di rekening
bendahara pengeluaran untuk sekian bulan dari Januari !
Sekali lagi mohon saran barangkali kali saya yang kurang membaca adanya aturan
penyelesaian UP yang demikian .
Wassalam !
___________________________________________________________________________
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/
[Non-text portions of this message have been removed]