> Assalamu'alaikum wr.wb. > "saldo yang masih ada pada rekening bendahara pengeluaran, secara otomatis akan dipindahbukukan ke rekening kas negara" > Dengan demikian bila saldo rekening bendahara pengeluaran pada akhir tahun anggaran sudah nihil aakan ada dua kemungkinan terhadap up yaitu dipertanggungjawabkan atau disetor secara kas oleh bendahara pengeluaran. > Dalam klausul berikutnya : "up yang tidak dipertanggungjawabkan harus disetor, dan jika tidak disetor maka akan diperhitungkan (dipotong) pada spm up tahun anggaran berikutnya" > Nah permasalahannya : Ada satker dengan sisa up yang cukup signifikan > Jadi terdapat dana yang idle pada bendahara pengeluaran dan bukan di rekening bendahara pengeluaran untuk sekian bulan dari Januari ! _________________________________________________________________________ Assalmu'alaikum Wr.Wb.
Buat Mas Endarto (kayaknya ane kenal nich) dan Rekan-rekan milliser yang super (nyatut kalimat P Mario T) Mohon maaf saya ikutan nimbrung di forum ini, mudah-mudahan tidak menyalahi aturan yang ada karena saya bukan dari institusi yang punya milis ini, sekedar berpendapat dan sharing saya rasa tidak ada salahnya. 1) Memang benar, Surat Edaran Langkah-langkah menghadapi akhir tahun pasti disebutkan mengenai sisa up yang masih ada di rekening bendaraha secara otomatis akan dipindahkan ke rekening Kas Negara (Tp sewaktu sy di KPKN belum pernah ada konfirmasi dari Bank /Bendaharawan/Bendum yang menyampaikan bahwa rekening bendahara si A telah didebet oleh bank secara otomatis), Nah kasus semacam ini kemungkinan tidak pernah terjadi, kecuali Bendaharawannya memang benar2 kurang ngerti, tapi selama ini bendaharawan lebih pintar, karena sebelum akhir tahun (tgl. 31 Des) bendaharawan sudah menarik uangnya dari bank berkenaan. 2) Nah mengenai sisa UP sampai akhir tahun belum disetorkan secara kas pada akhir tahun anggaran (tgl. 31 Des) maka harusnya dipertanggungjawabkan dengan SPM NIHIL yang batas penyelesaian SP2D Nihil biasanya lewat dari bulan Des yaitu kira2 tgl. 10 Januari tahun berikutnya. Dengan SPM Nihil, KPPN membukukan dan mengurangkan UP tersebut sebesar SPM Nihil berkenaan. Dan jumlah nominal maksimal SPM Nihil adalah sama dengan Nilai UP yang ada. Sehingga sisa UP akan menjadi nol. 3)Apabila sampai batas akhir penyelesaian SP2D Nihil ternyata masih ada sisa UP, waktu ane masih di KPKN, masih dimungkinkan kepada Bendaharawan untuk mengajukan dispensasi perpanjangan pengajuan SPM Nihil. Surat dispensasi tersebut biasanya dikeluarkan oleh Kantor Pusat DJPB. 4) Nah, bila UP masih tersisa juga maka Bendahara harus setor tunai walaupun tahun anggaran telah berakhir, bila nda mau nyetor juga, langkah terakhir adalah memperhitungkan UP tahun lalu dengan UP tahun berjalan (berikutnya). Caranya adalah (kalau nda salah lho...) Jumlah pengajuan SPM UP tahun berikutnya dipotong sebesar UP yang tersisa, sehingga UP yang diterima bendaharawan pada awal tahun tidak sebesar jumlah yang diajukan, namun pertanggungjawabannya SPM GU harus sebesar nilai pengajuan sebelum dipotong. Contoh : Sisa UP tahun lalu yang belum disetor Rp. 50, pengajuan SPM UP tahun berikutnya sebesar Rp. 150, maka diterbitkan SP2D UP adalah sebesar Rp.100 (150-50). Pada saat pertanggungjawaban UP (SPM GU) tahun berjalan (berikut) adalah sebesar Rp. 150 dengan bukti-bukti kuitansi tahun berjalan. Nah UP yang Rp.50 tentu dari sisa tahun lalu yang belum dipertanggungjawabkan. 5) Terkait butir 4, pada kartu pengawasan DIPA tahun sebelumnya harus dicatat sehingga sisa UP tahun lalu menjadi NIHIL dan kartu dapat ditutup. Demikian, semoga bermanfaat.

