> Assalamu'alaikum wr.wb.
> "saldo yang masih ada pada rekening bendahara pengeluaran, secara
otomatis akan dipindahbukukan ke rekening kas negara"
> Dengan demikian bila saldo rekening bendahara pengeluaran pada akhir
tahun anggaran sudah nihil aakan ada dua kemungkinan terhadap up yaitu
dipertanggungjawabkan atau disetor secara kas oleh bendahara pengeluaran.
> Dalam klausul berikutnya : "up yang tidak dipertanggungjawabkan
harus disetor, dan jika tidak disetor maka akan diperhitungkan
(dipotong) pada spm up tahun anggaran berikutnya"
> Nah permasalahannya : Ada satker dengan sisa up yang cukup signifikan 
> Jadi terdapat dana yang idle pada bendahara pengeluaran dan bukan di
rekening bendahara pengeluaran untuk sekian bulan dari Januari !
 _________________________________________________________________________
Assalmu'alaikum Wr.Wb.

Buat Mas Endarto (kayaknya ane kenal nich) dan Rekan-rekan milliser
yang super (nyatut kalimat P Mario T)
Mohon maaf saya ikutan nimbrung di forum ini, mudah-mudahan tidak
menyalahi aturan yang ada karena saya bukan  dari institusi yang punya
milis ini, sekedar berpendapat dan sharing saya rasa tidak ada salahnya.

1) Memang benar, Surat Edaran Langkah-langkah menghadapi akhir tahun
pasti disebutkan mengenai sisa up yang masih ada di rekening bendaraha
secara otomatis akan dipindahkan ke rekening Kas Negara (Tp sewaktu sy
di KPKN belum pernah ada konfirmasi dari Bank /Bendaharawan/Bendum
yang menyampaikan  bahwa rekening bendahara si A telah didebet oleh
bank secara otomatis), Nah kasus semacam ini kemungkinan tidak pernah
terjadi, kecuali  Bendaharawannya memang benar2 kurang ngerti, tapi
selama ini bendaharawan lebih pintar, karena sebelum akhir tahun (tgl.
31 Des) bendaharawan sudah menarik uangnya dari bank berkenaan.

2) Nah mengenai sisa UP sampai akhir tahun belum disetorkan secara kas
pada akhir tahun anggaran (tgl. 31 Des) maka harusnya
dipertanggungjawabkan dengan SPM NIHIL yang batas penyelesaian SP2D
Nihil biasanya lewat dari bulan Des yaitu kira2 tgl. 10 Januari tahun
berikutnya. Dengan SPM Nihil, KPPN membukukan dan mengurangkan UP
tersebut sebesar SPM Nihil berkenaan. Dan jumlah nominal maksimal SPM
Nihil adalah sama dengan Nilai UP yang ada. Sehingga sisa UP akan
menjadi nol.

3)Apabila sampai batas akhir penyelesaian SP2D Nihil ternyata masih
ada sisa UP, waktu ane masih di KPKN, masih dimungkinkan kepada
Bendaharawan untuk mengajukan dispensasi perpanjangan pengajuan SPM
Nihil. Surat dispensasi tersebut biasanya dikeluarkan oleh Kantor
Pusat DJPB.

4) Nah, bila UP masih tersisa juga maka Bendahara harus setor tunai
walaupun tahun anggaran telah berakhir, bila nda mau nyetor juga,
langkah terakhir adalah memperhitungkan UP  tahun lalu dengan UP tahun
berjalan (berikutnya). Caranya adalah (kalau nda salah lho...) Jumlah
pengajuan SPM UP tahun berikutnya dipotong sebesar UP yang tersisa,
sehingga UP yang diterima bendaharawan pada awal tahun tidak sebesar
jumlah yang diajukan, namun pertanggungjawabannya SPM GU harus sebesar
nilai pengajuan sebelum dipotong. Contoh : Sisa UP tahun lalu yang
belum disetor Rp. 50, pengajuan SPM UP tahun berikutnya sebesar Rp.
150, maka diterbitkan SP2D UP adalah sebesar Rp.100 (150-50). Pada
saat pertanggungjawaban UP (SPM GU) tahun berjalan (berikut) adalah
sebesar Rp. 150 dengan bukti-bukti kuitansi tahun berjalan. Nah UP
yang Rp.50 tentu dari sisa tahun lalu yang belum dipertanggungjawabkan. 

5) Terkait butir 4, pada kartu pengawasan DIPA tahun sebelumnya harus
dicatat sehingga sisa UP tahun lalu menjadi NIHIL dan kartu dapat ditutup.

Demikian, semoga bermanfaat.

Kirim email ke