Hehe..Mas Goodman yang makin good aja...gimana kabar jagoan-jagoannya dah 
gedhe2 yaa, nambah lagi ga ne... aq mau nambah lho...hehe, 

Assalamu'alaikum wr.wb. 
Gini Mas Goodman n semuanya, dipostingan saya yang pertama tentang saran untuk 
disetor saja dan mengajukan SPM-LS untuk honor dilandasi hal-hal sebagai 
berikut :

1. Memang kalo diliat dari peruntukan awalnya (DIPA) sebelum revisi menurut 
saya sudah janggal kenapa honor kok masuk dalam POK akun 52..(Belanja Barang). 
Seharusnya sebelum mengajukan SPM satker jeli menanyakan akan hal ini mungkin 
merupakan kesalahan perencanaan yang potensial untuk direvisi. Dan ternyata 
benar mungkin karena bukan peruntukannya akhirnya terjadilah Revisi disesuaikan 
pada peruntukannya. Kalo mengenai kenapa kok sampe bisa kecolongan soal data 
realisasi yang sudah terbayar ga masuk pada saat revisi, bagaimana 
koordinasinya tentunya saya ga bisa mengatakan ini salah siapa dan ini dosa 
siapa. Yang jelas hal itu sudah terjadi tinggal bagaimana solusinya dan 
dijadikan pelajaran untuk kedepannya (kedengerannya emang klasik banget ya).
2. Nha kalo solusinya revisi lagi untuk mengakomodir honor ke belanja barang 
lagi menurut saya juga mengamini kesalahan peruntukan mata anggaran seperti 
DIPA awal....jadi memang serba salah...  
3. Dengan adanya keharusan untuk disetor dulu kelebihannya menurut saya sama 
sekali tidak menyarankan bendaharawan untuk nyari2 tutupan dulu dengan akal2an 
ato gimana. Pandangan awam saya dalam kasus ini yang namanya telah terjadi 
salah/terlanjur bayar ya harus disetor lagi ke rek.kas negara. 
4. Nha kalo dikhawatirkan terjadi akal-akalan atau bendaharawan harus 
nyari-nyari tutupan dulu untuk nyetor menurut saya masih ada cara lagi nih (wah 
kayaknya emang hobi akal-akalan nih), secara konsep sebetulnya sama dengan 
disetor yaitu SPM-LS untuk honor tapi nihil, yaitu pada sisi pengeluaran : Mata 
Anggaran 0027.0117.512112      5.600.000,-  dan pada sisi penerimaan : 
pengembalian belanja 521119 tadi sebesar 5.600.000,- 
    Akhirnya nettonya (nilai SP2D) nihil, bisa ga yaa SPM-LS tapi nihil, kalau 
menurut saya sih bisa. Tapi kalo ga bisa sekalian aja tunggu bulan desember 
untuk mengajukan honor semuanya jadi nettonya tidak nihil karena digabung 
dengan honor yang masih belum dibayarkan.

5. Demikian dari saya, dari nomor 1 sampai dengan nomor 4 mohon maaf jika ada 
salah kata atau salah pemahaman saya, mohon koreksi seperlunya.

Wassalam.wr.wb.
 Hariyanto
 NB : untuk Mas Goodman ada japri-ku lho...





________________________________
Dari: Goodman_neverdies <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Rabu, 5 November, 2008 20:06:25
Topik: Re: [Forum Prima] Pagu minus akibat realisasi sebelum revisi DIPA


sebelumnya permisi dulu Eyang...
mohon maaf jika ada kata kata yang kurang berkenan
 
Masalah revisi DIPA yang menimbulkan pagu minus kok kayaknya sesuatu yang 
mustahil...tetapi anehnya sungguh sungguh terjadi bahkan makin marak belakangan 
ini.
 
Mustahil terjadi karena DJPB dalam hal ini KPPN adalah sumber data dari 
realisasi DIPA itu sendiri, kok ya bisa kecolongan. Semestinya sebuah revisi 
tidak bisa meluncur begitu saja sebelum mengkorfirmasikan realisasi data yang 
dilampirkan satker dengan realisasi yang ada pada kantor bayar.  Fakta yang ada 
banyak satker yang jelas jelas sedang mengajukan revisi DIPA tetapi pencairan 
DIPA (SPM) jalan terus. Akibatnya data realisasi yang dilampirkan sudah tidak 
Uptodate lagi.
 
Menyetor kembali keterlanjuran bayar, apakah itu suatu solusi yang dibenarkan? 
Saya rasa tidak. Itu sama saja kita (DJPB) meng-amini suatu kesalahan 
perencanaan. Dan itu bisa menjadi preseden yang tidak baik dimasa mendatang. 
Karena kesalahan satker menjadi kabur antara lebih bayar (temuan aparat 
pemeriksa) dengan lebih bayar akibat revisi. Bukankah kedepannya nanti baik 
tidaknya Satker akan dinilai dari kinerjanya. Dari perencanaannya sampai dengan 
pelaksanaannya. Harusa ada satu bahasa yang tegas tentang hal ini. Satker 
satker bandel yang sadar betul akan hal ini dikemudian hari akan sangat 
merepotkan kita dalam mengawasi pelaksanaan APBN. Aplikasi kita sampai saat ini 
belum bisa mengakomodir hal itu. Jangankan samapai kesana. Sedang untuk merekam 
revisi pagu yang didalamnya terdapat komponen pagu minus saja aplikasi sp2d 
saat ini belum memungkinkan. Aplikasi akan menolak jika pagu dipa dirubah/ 
revisi menjadi lebih kecil dari realisasinya.
 
Dalam praktek rekonsiliasi pagu dengan satker berpagu minus akibat revisi kita 
(seksi vera)sering dibuat keki. Ketika kita sampaikan bahwa rekon pagunya belum 
sesuai, satkernyanya ngotot bahwa pengisian pagu dia sudah benar. Dia tidak mau 
terima alasan bahwa revisi pagunya tidak bisa direkam di KPPN karena pagunya 
minus. Yang dia tahu dan dia yakini adalah revisi ini sudah disetujui oleh 
DJPB, jadi revisinya sudah 100% benar.
 
Solusi yang bisa saya tawarkan dari permasalahan ini adalah meniadakan/ 
membatalkan  revisi terakhir (yang mengakibatkan pagu minus). Kemudian 
menetapkan revisi baru dengan memperhatikan data realisasi terakhir. Data 
realisasi terakhir dapat diintip di Bidang Aklap atau konfirmasi langsung 
dengan KPPN Pembayar.
 
 
Demikian, kurang lebihnya mohon dimaafkan.
salam hangat dari Kendari
 
HaBeWe
nb: buat mas Hari yanto yang sedang sibuk S2, jarak kita kok semakin jauh 
ya..... semestinya pulsa dan internet dapat menjembatani perbedaan jarak ini 
sehingga silaturahmi tetap terjalin.
 
 

[Non-text portions of this message have been removed]

 


      Coba Yahoo! Messenger baru

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke