Hehe..Mas Goodman yang makin good aja...gimana kabar jagoan-jagoannya dah gedhe2 yaa, nambah lagi ga ne... aq mau nambah lho...hehe,
Assalamu'alaikum wr.wb. Gini Mas Goodman n semuanya, dipostingan saya yang pertama tentang saran untuk disetor saja dan mengajukan SPM-LS untuk honor dilandasi hal-hal sebagai berikut : 1. Memang kalo diliat dari peruntukan awalnya (DIPA) sebelum revisi menurut saya sudah janggal kenapa honor kok masuk dalam POK akun 52..(Belanja Barang). Seharusnya sebelum mengajukan SPM satker jeli menanyakan akan hal ini mungkin merupakan kesalahan perencanaan yang potensial untuk direvisi. Dan ternyata benar mungkin karena bukan peruntukannya akhirnya terjadilah Revisi disesuaikan pada peruntukannya. Kalo mengenai kenapa kok sampe bisa kecolongan soal data realisasi yang sudah terbayar ga masuk pada saat revisi, bagaimana koordinasinya tentunya saya ga bisa mengatakan ini salah siapa dan ini dosa siapa. Yang jelas hal itu sudah terjadi tinggal bagaimana solusinya dan dijadikan pelajaran untuk kedepannya (kedengerannya emang klasik banget ya). 2. Nha kalo solusinya revisi lagi untuk mengakomodir honor ke belanja barang lagi menurut saya juga mengamini kesalahan peruntukan mata anggaran seperti DIPA awal....jadi memang serba salah... 3. Dengan adanya keharusan untuk disetor dulu kelebihannya menurut saya sama sekali tidak menyarankan bendaharawan untuk nyari2 tutupan dulu dengan akal2an ato gimana. Pandangan awam saya dalam kasus ini yang namanya telah terjadi salah/terlanjur bayar ya harus disetor lagi ke rek.kas negara. 4. Nha kalo dikhawatirkan terjadi akal-akalan atau bendaharawan harus nyari-nyari tutupan dulu untuk nyetor menurut saya masih ada cara lagi nih (wah kayaknya emang hobi akal-akalan nih), secara konsep sebetulnya sama dengan disetor yaitu SPM-LS untuk honor tapi nihil, yaitu pada sisi pengeluaran : Mata Anggaran 0027.0117.512112 5.600.000,- dan pada sisi penerimaan : pengembalian belanja 521119 tadi sebesar 5.600.000,- Akhirnya nettonya (nilai SP2D) nihil, bisa ga yaa SPM-LS tapi nihil, kalau menurut saya sih bisa. Tapi kalo ga bisa sekalian aja tunggu bulan desember untuk mengajukan honor semuanya jadi nettonya tidak nihil karena digabung dengan honor yang masih belum dibayarkan. 5. Demikian dari saya, dari nomor 1 sampai dengan nomor 4 mohon maaf jika ada salah kata atau salah pemahaman saya, mohon koreksi seperlunya. Wassalam.wr.wb. Hariyanto NB : untuk Mas Goodman ada japri-ku lho... ________________________________ Dari: Goodman_neverdies <[EMAIL PROTECTED]> Kepada: [email protected] Terkirim: Rabu, 5 November, 2008 20:06:25 Topik: Re: [Forum Prima] Pagu minus akibat realisasi sebelum revisi DIPA sebelumnya permisi dulu Eyang... mohon maaf jika ada kata kata yang kurang berkenan Masalah revisi DIPA yang menimbulkan pagu minus kok kayaknya sesuatu yang mustahil...tetapi anehnya sungguh sungguh terjadi bahkan makin marak belakangan ini. Mustahil terjadi karena DJPB dalam hal ini KPPN adalah sumber data dari realisasi DIPA itu sendiri, kok ya bisa kecolongan. Semestinya sebuah revisi tidak bisa meluncur begitu saja sebelum mengkorfirmasikan realisasi data yang dilampirkan satker dengan realisasi yang ada pada kantor bayar. Fakta yang ada banyak satker yang jelas jelas sedang mengajukan revisi DIPA tetapi pencairan DIPA (SPM) jalan terus. Akibatnya data realisasi yang dilampirkan sudah tidak Uptodate lagi. Menyetor kembali keterlanjuran bayar, apakah itu suatu solusi yang dibenarkan? Saya rasa tidak. Itu sama saja kita (DJPB) meng-amini suatu kesalahan perencanaan. Dan itu bisa menjadi preseden yang tidak baik dimasa mendatang. Karena kesalahan satker menjadi kabur antara lebih bayar (temuan aparat pemeriksa) dengan lebih bayar akibat revisi. Bukankah kedepannya nanti baik tidaknya Satker akan dinilai dari kinerjanya. Dari perencanaannya sampai dengan pelaksanaannya. Harusa ada satu bahasa yang tegas tentang hal ini. Satker satker bandel yang sadar betul akan hal ini dikemudian hari akan sangat merepotkan kita dalam mengawasi pelaksanaan APBN. Aplikasi kita sampai saat ini belum bisa mengakomodir hal itu. Jangankan samapai kesana. Sedang untuk merekam revisi pagu yang didalamnya terdapat komponen pagu minus saja aplikasi sp2d saat ini belum memungkinkan. Aplikasi akan menolak jika pagu dipa dirubah/ revisi menjadi lebih kecil dari realisasinya. Dalam praktek rekonsiliasi pagu dengan satker berpagu minus akibat revisi kita (seksi vera)sering dibuat keki. Ketika kita sampaikan bahwa rekon pagunya belum sesuai, satkernyanya ngotot bahwa pengisian pagu dia sudah benar. Dia tidak mau terima alasan bahwa revisi pagunya tidak bisa direkam di KPPN karena pagunya minus. Yang dia tahu dan dia yakini adalah revisi ini sudah disetujui oleh DJPB, jadi revisinya sudah 100% benar. Solusi yang bisa saya tawarkan dari permasalahan ini adalah meniadakan/ membatalkan revisi terakhir (yang mengakibatkan pagu minus). Kemudian menetapkan revisi baru dengan memperhatikan data realisasi terakhir. Data realisasi terakhir dapat diintip di Bidang Aklap atau konfirmasi langsung dengan KPPN Pembayar. Demikian, kurang lebihnya mohon dimaafkan. salam hangat dari Kendari HaBeWe nb: buat mas Hari yanto yang sedang sibuk S2, jarak kita kok semakin jauh ya..... semestinya pulsa dan internet dapat menjembatani perbedaan jarak ini sehingga silaturahmi tetap terjalin. [Non-text portions of this message have been removed] Coba Yahoo! Messenger baru [Non-text portions of this message have been removed]

