Terimakasih perhatian Mba Endah atas ulasan saya dalam menanggapi harapan teman 
teman atas penunjukan saya di Dit PK-BLU. Maklumlah saya masih belajar mengenai 
BLU, jadi kemungkinan di masa awal ini bisa salah .. 

Tapi memang demikianlah yang saya dengar.. 
Bahwa pengelolaan keuangan BLU ini sudah tersiar luas. Bahkan muncul persepsi 
macam macam dikalangan masyarakat, utamanya bahwa satker yang menerapkan 
pengelolaan keuangan BLU (atau untuk mudahnya dalam forum ini saya singkat 
menjadi Satker BLU).. diberikan banyak fleksibilitas. 

Tentu saja persepsi ini tidak sepenuhnya benar ya. karena  sebetulnya 
fleksibilitas itu di berikan untuk hal hal tertentu saja. Khusus dengan namanya 
PK-BLU maka menurut pendapat saya fleksibilitas tersebut hanya sebatas untuk 
dikecualikan dari AZAS UNIVERSALITAS. yaitu dalam mengelola Keuangan nya tidak 
diharuskan menyetorkan pendapatannya, dan dapat menggunakan nya secara 
langsung. dan setiap tiga bulan cukup mengirimkan SPM pengesahan ke KPPN untuk 
di terbitkan SP2D Pengesahan. 

Namun yang beredar di masyarakat "Satker BLU bisa dikecualikan untuk segala 
hal" Saya tidak tau persis kenapa sampai bisa ada persepsi yang demikian.  
Mungkin hal itu mula mula muncul dari pengungkapan beberapa teman di lingkungan 
depkeu.. (bisa dari temen2 PK BLU waktu sosialisasi, atau bisa juga dari temen2 
lain di luar PK BLU).

Sebagai informasi kepada temen2, saat ini saya sedang belajar, dan saya sudah 
mulai mengerti akan adanya persepsi yang melenceng ini. Oleh karena itu saya 
akan berupaya, mulai melangkah secara pasti untuk secara bertahap sesuai 
pengetahuan saya memberikan pencerahan mengenai pengetahuan saya tersebut 
kepada satker2 yang belum kadung jadi BLU. bahwa fleksibilas pengelolaan 
keuangan itu semata mata ditujukan untuk meningkatkan pelayanan kepada 
masyarakat. 

Beberapa persyaratan yang perlu saya cerahkan kepada Satker PNBP (sebelum 
memilih menjadi satker BLU) bahwa yang dapat menjadi Satker BLU adalah sbb : 
1. sudah berupa satker (menerima dana APBN dan ada DIPA)
2. sudah melayani masyarakat luas (menjual jasa ataupun barang)
3. sudah mempunyai PNBP. 

Bila kelak sudah ditetapkan menjadi satker BLU, maka dengan pendapatan BLU 
(yang boleh digunakan langsung = fleksibel) tersebut harus setinggi tinggi nya 
diprioritaskan untuk  meningkatkan kualitas pelayanan yang sudah lama dilakukan 
nya.. (catatan : bukan untuk menciptakan jenis pelayanan yang baru, contoh : 
bila dulunya menjual jasa pendidikan, maka yang ditingkatkan kualitas nya 
adalah jasa pendidikan). 

Mungkin demikian dulu dari saya.. kalau ada yang tidak pas, tolong di koreksi 
(sama sama kita belajar).. 
wassalam 
hariribowo 

--- On Tue, 11/4/08, Endah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> From: Endah <[EMAIL PROTECTED]>
> Subject: Re: [Forum Prima] Pertanyaan Buat Pak Hari Ribowo...
> To: [email protected]
> Date: Tuesday, November 4, 2008, 3:39 PM
> --- In [email protected], Hari Ribowo
> <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> ............. 
> > b. Jumlah satuan kerja yang menjadi BLU -->
> diharapkan dengan jadi
> BLU yang lebih fleksible menggunakan Pendapatan BLU nya
> (artinya tidak
> perlu berurusan dengan mekanisme PNBP untuk menggunakan
> pendapatannya
> tsb)sehingga semua PNBP yg selama ini berada off budget
> bisa menjadi
> On budget. 
> > c. ....
>  
> > Mudah2an saya bisa melaksanakan semua nya..
> ===========
> Selamat Pak, dan semoga sukses.
> Sekedar ikut nimbrung mengomentari yang tertulis di poin b,
> seingat
> saya pembentukan BLU tidak berfokus/mengutamakan pada
> alasan
> fleksibilitas penggunaan PNBP ("...diharapkan dengan
> jadi BLU yang
> lebih fleksible menggunakan Pendapatan BLU nya (artinya
> tidak perlu
> berurusan dengan mekanisme PNBP untuk menggunakan
> pendapatannya....."), namun justru pada peningkatan
> pelayanannya
> kepada masyarakat. Artinya, bagi BLU yang ternyata setelah
> dievaluasi
> tidak dapat menunjukkan kinerja yang baik yaitu peningkatan
> pelayanan
> kepada publik, maka bukan tidak mungkin status BLU nya akan
> dibatalkan, dan kembali menjadi satker biasa.
> 
> Memang sih, alasan fleksibilatas penggunaan PNBP ini sangat
> "menggiurkan" bagi berbagai pihak, sehingga
> satker2 seolah berlomba2
> mengajukan supaya mendapat status BLU (bahkan tidak jarang
> dengan cara
>  menawarkan "amplop"). Oleh karena itu, menurut
> saya, "godaan" di Dit
> PPK BLU sebagai empunya otoritas pemberian rekomendasi
> penetapan
> status BLU bagi satker K/L itu cukup besar, yang
> menimbulkan
> konsekuensi bagi pegawai di sana agar selalu hati-hati,
> waspada dan
> amanah.
> 
> Doa saya, semoga Bapak dan seluruh jajaran dit PPK BLU
> dapat
> menjalankan tugas dengan baik, hati-hati, waspada dan
> amanah. Amin.
> 
> 
> 
> salam....
>  
> 
> 
> 
> ------------------------------------
> 
> Hentikan korupsi dana APBN dengan alasan apa pun.
> Hentikan sekarang juga.Yahoo! Groups Links
> 
> 
> 

      

Kirim email ke