Teman-teman miliser.. Saya ingin menambahi kasus yang telah diangkat mas endarto tentang pengembalian UP TAYL. Kalau di depan mas endarto sudah mengungkapkan tentang pertanggungjawaban UP di tingkat satker, Saya ingin minta pendapat teman-teman tentang pembukuan di seksi vera.
Kami memiliki masalah yang sampai sekarang belum terselesaikan tentang pengembalian UP. Pada neraca per 1 januari 2008 tersaji sisa kas di bendahara pengeluaran sebesar 9 milyar. Setelah dilakukan penelitian, ternyata 6 milyar diantaranya sudah disetorkan pada bulan Desember 2006. Kemudian 2 milyar lagi pada TA 2007. Hanya saja Mata Anggarannya salah, bukan MA pengembalian UP, sehingga angka tersebut terbawa di neraca sampai sekarang. Sehingga kalau membaca neraca tingkat KPPN seakan2 kita masih memiliki uang yang dipegang bendahara sebesar 9 miyar. Padahal tidak. Hanya 1 milyar. Ada yang menyarankan kepada kami agar melakukan perbaikan pada transaksi 2006 dan 2007, kemudian ditarik mundur ke Januari 2008. Bagaimana menurut pendapat teman-teman? Apakah ini cukup aplikabel? Perlu dicatat bahwa lkpp 2006 maupun 2007 sudah audited, yang menurut saya sudah final. Closed. Kalau melakukan perbaikan pada transaksi tersebut berarti angka2 di lkpp akan bergeser. Tidak sesuai lagi dengan lkpp yang sudah audited. Langkah yang cukup masuk akal bagi kami sebenarnya adalah dilakukan jurnal koreksi UP pada tanggal 01 Januari 2008. Tetapi saya belum ketemu peraturan yang membahas tentang hal tersebut. Selain itu, pada aplikasi juga belum menyediakan menu dimaksud. Saya khawatir bila kasus ini bukan hanya terjadi pada kami, maka sisa kas di bendahara pengeluaran yang terjadi di lkpp tingkat nasional tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya. Mohon kepada teman2 barangkali ada yang bisa memberikan LEGAL opinion, jalan keluar, pencerahan, petunjuk, atau apapun istilahnya, agar tidak didisclaimer lagi tahun ini. Ehm. Terima kasih.. [Non-text portions of this message have been removed]

