Masalah ini sudah pernah saya tanyakan waktu diklat bimtek vera
beberapa bulan yang lalu,,(kapan ada diklat lagi ya???he,,he,,)

Yang pasti belum ada prosedur yang jelas tentang masalah sisa UP TAYL
ini, jawaban yang diberikan waktu diklat bimtek tersebut (klo gak
salah ibu agnes) penjurnalan tidak bisa dilakukan di tingkat KPPN
saja, karena klo qta jurnal di aplikasi vera, tentu hasilnya akan beda
dengan "Kas Di Bendahara Pengeluaran" di neraca KUN antara KPPN dengan
kanwil, begitupun seterusnya hingga di Dit. APK.

kami pun sudah berupaya dengan bertanya melalui surat ke Dit. APK,
tapi tetap, jawabannya kurang memuaskan, garis besarnya solusi yang
diberikan hanya untuk kesalahan di TA berjalan saja, sedangkan untuk
TAYL sejauh ini belum ada solusi.

Di tempat kami juga sudah mengumpulkan bukti2 setor ataupun data
pendukung yang lain yang berhubungan dengan peyelesaian sisa UP TAYL
tersebut, hanya tinggal menunggu "instruksi" selanjutnya saja

Kas Di Bendahara Pengeluaran ini sebenarnya juga termasuk unsur2 yang
dipertanyakan oleh BPK, tapi kok sepertinya pemerintah masih lebih
berkonsentrasi ke penghitungan aset yang dengar2 diperpanjang lagi
sampai pertengahan tahun 2009, klo gini caranya saya kok yakin tahun
ini bakalan disclaimer lagi deh,,,,

Salam DJPBN
Pada tanggal 13/11/08, hendra ishvara <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
> Teman-teman miliser..
>
> Saya ingin menambahi kasus yang telah diangkat mas endarto tentang
> pengembalian UP TAYL.
> Kalau di depan mas endarto sudah mengungkapkan tentang pertanggungjawaban UP
> di tingkat satker,
> Saya ingin minta pendapat teman-teman tentang pembukuan di seksi vera.
>
> Kami memiliki masalah yang sampai sekarang belum terselesaikan tentang
> pengembalian UP.
> Pada neraca per 1 januari 2008 tersaji sisa kas di bendahara pengeluaran
> sebesar 9 milyar.
> Setelah dilakukan penelitian, ternyata 6 milyar diantaranya sudah disetorkan
> pada bulan Desember 2006.
> Kemudian 2 milyar lagi pada  TA 2007.
> Hanya saja Mata Anggarannya salah, bukan MA pengembalian UP, sehingga angka
> tersebut terbawa di neraca sampai sekarang.
> Sehingga kalau membaca neraca tingkat KPPN seakan2 kita masih memiliki uang
> yang dipegang bendahara sebesar 9 miyar.
> Padahal tidak. Hanya 1 milyar.
>
> Ada yang menyarankan kepada kami agar melakukan perbaikan pada transaksi
> 2006 dan 2007, kemudian ditarik mundur ke Januari 2008.
> Bagaimana menurut pendapat teman-teman? Apakah ini cukup aplikabel?
> Perlu dicatat bahwa lkpp 2006 maupun 2007 sudah audited, yang menurut saya
> sudah final. Closed.
> Kalau melakukan perbaikan pada transaksi tersebut berarti angka2 di lkpp
> akan bergeser.
> Tidak sesuai lagi dengan  lkpp yang sudah audited.
>
> Langkah yang cukup masuk akal bagi kami sebenarnya adalah dilakukan jurnal
> koreksi UP pada tanggal 01 Januari 2008.
> Tetapi saya belum ketemu peraturan yang membahas tentang hal tersebut.
> Selain itu, pada aplikasi juga belum menyediakan menu dimaksud.
>
> Saya khawatir bila kasus ini bukan hanya terjadi pada kami, maka sisa kas di
> bendahara pengeluaran yang terjadi di lkpp tingkat nasional tidak
> menggambarkan keadaan yang sebenarnya.
>
> Mohon kepada teman2 barangkali ada yang bisa memberikan LEGAL opinion, jalan
> keluar, pencerahan, petunjuk, atau apapun istilahnya, agar tidak
> didisclaimer lagi tahun ini. Ehm.
> Terima kasih..
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>

Kirim email ke