Assalamu'alaikum wr wbMengenai penerbitan SPM Nihil (solusi pilihan ketiga),
ada yang dapat saya informasikan yaitu bahwa sejak saya mengenal SPM sudah ada
petunjuk bahwa SPM bukan hanya dapat digunakan sebagai “perintah bayar” saja
yang harus ditindak lanjuti dengan penerbitan SP2D dan/atau pengeluaran kas
negara, melainkan dapat juga digunakan untuk :1. Sarana Kompensasi (apabila
terdapat hak dan kewajiban yang sama atau dengan kata lain terdapat tagihan dan
hutang yang sama besarnya)2. Sarana Pemindahbukuan (apabila terdapat hal yang
menyebabkan terjadinya salah pembebanan/salah mata pembukuan).Kedua instrumen
tersebut dilaksanakan dengan penerbitan “SPM NIHIL” yang tidak perlu
ditindaklanjuti dengan penerbitan SP2D dan/atau pengeluaran kas nagara.
Sebagai sarana kompensasi, contohnya sekarang adalah SPM GU NIHIL yang
diterbitkan untuk memperhitungkan “tagihan” Bendahara Pengeluaran dengan
kewajiban menyetor UP.Sedangkan sebagai
sarana pemindahbukuan, selama ini memang jarang dipergunakan, padahal ada
kejadian yang sering ditemui di KPPN yang seharusnya memanfaatkan instrumen ini
untuk mengatasinya, yaitu apabila ada seorang PNS meninggal dunia tetapi
gajinya sudah terlanjur dibayar.Contoh :Seorang PNS bernama FULAN melalui SPM
yang diterbitkan sebelum bulan Nopember 2008 mendapat gaji bulan Nopember 2008
dengan rincian sbb. :Gaji Kotor : Rp.
2.500.000,- (mata anggaran 511111 s.d 511519).Potongan PFK 10% Gaji :
Rp. 100.000,- (mata anggaran 811111 s.d 811114).Potongan Sewa Rumah Dinas
: Rp. 50.000,- (mata anggaran 423141)Gaji bersih
: Rp. 2.350.000,-Ternyata pada tanggal 29 Oktober 2008 FULAN meninggal
dunia sehingga ia tidak berhak menerima gaji bulan Nopember 2008 tsb.Pada saat
SP2D diterbitkan dan dicairkan pada
tanggal 1 Nopember 2008, Bendahara Pengeluaran harus menyetorkan kembali gaji
yang terlanjur dibayar dengan transaksi pengembalian belanja gaji menggunakan
SSPB, namun yang bisa disetorkan hanyalah sebesar Gaji Bersih yaitu
Rp.2.350.000,- padahal uang yang seharusnya disetor kembali adalah sebesar Gaji
Kotor yaitu Rp.2.500.000,-.Untuk memenuhi kekurangan pengembalian belanja gaji
tersebut maka harus diterbitkan 2 (dua) SPM Nihil pemindah bukuan sbb. :1.
Pengembalian Penerimaan PFK 10% Gaji dibebankan pada mata anggaran 821111 s.d
821119 sebesar Rp.100.000,- dan dikolom potongan dibukukan transaksi
pengembalian belanja gaji pada Akun Belanja Gaji dan Tunjangaan (511111 s.d
511519) sebesar Rp.100.000,-2. Pengembalian Anggaran Pendapatan dibebankan pada
Akun Pendapatan Sewa Rumah Dinas/Rumah Negeri (423141) sebesar Rp.50.000,- dan
dikolom potongan dibukukan transaksi pengembalian belanja gaji pada Akun
Belanja Gaji dan Tunjangan (511111 s.d 511519)
sebesar Rp.50.000,- (Transaksi ini membatalkan pembayaran Sewa Rumah Dinas
bulan Nopember 2008 yang dilakukan melalui potongan SPM Gaji Nopember 2008
sehingga ybs masih terhutang Sewa Rumah Dinas bulan Nopember 2008). Dengan
demikian pengeluaran yang terlanjur dibayar dengan membebani Akun Belanja Gaji
sebesar Gaji Kotor (Rp.2.500.000,-) telah dapat dikembalikan seluruhnya yaitu
sejumlah SSPB (Rp.2.350.000,-) + Potongan SPM Nihil dari Pengembalian
Penerimaan PFK 10% Gaji (Rp.100.000,-) + Potongan SPM Nihil dari Pengembalian
Pendapatan Sewa Rumah Dinas (Rp.50.000,-). Dengan mengacu pada petunjuk diatas,
maka Penerbitan SPM Nihil yang saya usulkan pada dasarnya adalah juga merupakan
pemindah bukuan.SPM Nihil diterbitkan dengan membebani pagu DIPA/allotment yang
benar dengan kode mata anggaran yang lengkap dan benar yaitu dari Fungsi, Sub
Fungsi, Program, Bagian Anggaran, Unit Organisasi, Lokasi, Kegiatan, BKPK dan
mata anggaran. Selanjutnya di kolom
potongan dibukukan “transaksi pengembalian belanja” pada Akun Belanja (yang
pagu-nya minus karena adanya revisi DIPA) dan juga ditulis dengan kode mata
anggaran yang lengkap dan benar yaitu dari Fungsi, Sub Fungsi, Program, Bagian
Anggaran, Unit Organisasi, Lokasi, Kegiatan, BKPK dan mata anggaranNilai
nominal pengeluaran anggaran dan potongan sama besarnya sehingga nilai netto
SPM adalah NIHIL. Dengan penerbitan SPM Nihil (pemindahbukuan) ini maka terjadi
pemindahan pembukuan atas akun/mata anggaran dari uang yang dipegang oleh
Bendahara Pengeluaran, dengan pengertian bahwa uang yang dipegang oleh
Bendahara Pengeluaran tersebut setelah penerbitan SPM Nihil secara otomatis
terbebankan pada pagu DIPA/allotment yang benar dan dibukukan pada Akun Belanja
yang benar pula.Namun demikian, untuk dapat merealisasikan usulan solusi ini,
sudah tentu tidak akan terlepas dari bagaimana kondisi sarana aplikasi yang
tersedia, antara lain apakah prinsip akuntansi
diatas sudah diakomodir dalam program aplikasi. Saya pernah menjumpai adanya
setoran “sewa beli rumah negeri/gol.III” yang harus dibukukan dengan Bagian
Anggaran 033 (Pekerjaan Umum) diminta untuk disetor langsung ke Kas Negara
dengan menggunakan SSBP (Surat Setoran Bukan Pajak) dan tidak bisa
diperhitungkan melalui potongan SPM dengan alasan tidak bisa diproses oleh
aplikasi karena Kode Bagian Anggaran untuk setoran sewa beli rumah
negeri/gol.III tersebut berbeda dengan Kode Bagian Anggaran dari Pagu DIPA yang
dibebani Belanja/pengeluaran dalam SPM.Dari kenyataan ini terlihat bahwa saat
ini aplikasi belum sepenuhnya bisa memberi fasilitas agar dapat membukukan
potongan SPM kedalam akun/mata anggaran berkenaan. Oleh karena itu solusi
dengan penerbitan SPM Nihil sebagai sarana pemindahbukuan juga sangat
membutuhkan dukungan keahlian programmer aplikasi agar dapat mengakomodir
instrumen pemindahbukuan tersebut.Semoga hal ini menjadi bahan masukan
bagi programmer aplikasi.Wass wr wb.
--- Pada Sen, 10/11/08, Den_Boedhi <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
Dari: Den_Boedhi <[EMAIL PROTECTED]>
Topik: Re: Bls: Bls: [Forum Prima] Pagu minus akibat realisasi sebelum revisi
DIPAKepada: [EMAIL PROTECTED]: Senin, 10 November, 2008, 4:28 PM
Yth Miliser,Pertama saya ingin mendudukan persoalan dulu, bahwa sampai saat ini
secara aplikasi, perubahan pagu hanya bisa dimungkinkan melalui revisi
pagu/SKPA ( R/U/H pagu, CMIIW).
Realisasi dari akun merupakan kumulatif dari akun belanja saja, bukan
hasil netto setelah dikurangi pengembalian. Oleh karena itu sampai
saat ini realisasi belanja (dalam LKPP) disajikan terpisah yaitu
kedalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan ke dalam Laporan Arus Kas(LAK).
Kedua seandainyapun (kelak) aplikasinya memungkinkan, paguyang sudah
terlanjur minus akibat revisi, pengembalian belanja itu akan
dipotongkan di SPM/ SP2D yang mana? Apakah dipotongkan ke
kegiatan/subkegiata n/AKUN yang lain.... Apa bisa/ dibenarkan misal
terbit SPM Akun 521119 kemudian dikolom potongan muncul pengembalian
akun 512119? Terus bagaimana nasib uang yang sudah terlanjur keluar
(yang ada dikantong bendahara/ rekanan). Itu yang saya jadi makin ndakmengerti.
Ketiga yang juga semakin membingungkan, apabila potongan SPM itu bisa
menambah lagi pagunya bukankah itu berarti pagu akhir menjadi tidak
sama lagi dengan pagu revisi (yang mengakibatkan minus).
Barangkali ini yang masih menjadi kendala bagi temen temen programer,
sehingga sulit mewujudkan perbaikan aplikasi. Sebagai catatan:
Aplikasi SP2D bahkan belum mampu menyajikan potongan SPM baik itu
belanja maupun penerimaan kedalam pos pos yang sesuai dengan yang
dikehendaki. Selama ini potongan akan tersaji dalam kode 0000.
mudah mudahan tambah rame.dari KendariHaBeWe
--- In [EMAIL PROTECTED] ups.com, BAMBANG SUPRIADI
<bambangsupriadi_ [EMAIL PROTECTED]> wrote:>
> Kalau aplikasi memang sudah mendukung, maka fasilitas yang ada dalam
akuntansi berupa transaksi "pengembalian belanja" sudah ter-aplikasi
sehingga setoran/potongan SPM berupa pengembalian belanja akan terbuku
sebagai penambah kembali sisa pagu berkenaan. Jadi pilihan kedua dan
ketiga bisa jadi usulan solusi terutama untuk Satker yang mengalami
masalah yang sama tetapi tidak ada lagi sisa pagu yang lain yang
memenuhi syarat untuk dapat dialihkan guna menutup pagu yang minus.
> Semoga dapat meramaikan diskusi.> Wass wr wb. Â
> --- Pada Jum, 7/11/08, hari yanto <[EMAIL PROTECTED] .> menulis:>
> Dari: hari yanto <[EMAIL PROTECTED] .>
> Topik: Bls: Bls: [Forum Prima] Pagu minus akibat realisasi sebelum
revisi DIPA> Kepada: [EMAIL PROTECTED] ups.com
> Tanggal: Jumat, 7 November, 2008, 2:01 PM
> Dari sini mohon pencerahan dari rekan2 semua apakah kalo terjadi
kelebihan/keterlanj uran pembayaran dan sudah disetor kembali ke
rek.kas negara akan berakibat :
> 1. Pagu DIPA kembali normal atauÂ
> 2. Pagu DIPA tidak secara otomatis kembali normal alias akan
terdapat dana yang tidak bisa digunakan lagi.>
> Saya kira ini saja dulu, mohon maaf kalo ada salah kata ataupun
salah pemahaman... .> Wassalamu'alaikum wr.wb.
> NB : Buat Mas Goodman untuk sementara belum ada NB nya yaaaa.  Â
> > ____________ _________ _________ __
> Dari: arish_4_u <[EMAIL PROTECTED] com>
> Kepada: [EMAIL PROTECTED] ups.com
> Terkirim: Jumat, 7 November, 2008 11:00:27
> Topik: Re: Bls: [Forum Prima] Pagu minus akibat realisasi sebelum
revisi DIPA> > Tuk mas Bambang....> Untuk langkah pertama
> Aplikasi memungkinkan untuk meralat SPM namun yang menjadi masalah
> disni karena dalam 1 SPM itu terdiri dari 4 Sub Kegiatan yang berbeda
> dengan MAK 5211 dan yang mau diralat cuma 1 Sub Kegiatan beserta
> MAKnya menjadi 5121. Jika SPM ini diralat maka akan menimbulkan 2
> BKPK yang mana pada prinsipnya 1 SPM untuk 1 BKPK. Jadi langkah yang
> pertama tidak dapat dilakukan.> > > Wassalam...> From Rahanesia
> AMOEN>
> ____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
___________________________________________________________________________
Nama baru untuk Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/
[Non-text portions of this message have been removed]