Kalo menurut UU 1/2004, hak tagih atas beban negara kadaluarsa setelah 5
tahun sejak
utang tersebut jatuh tempo, kalo nggak ditetapkan lain oleh undang-undang
yang lain lo.

kalo masalah "ada udang dibalik rempeyek" itu bukan domain kita, dan kepala
KPPN tidak bisa
menolak bayar hanya dengan alasan  "ada udang dibalik rempeyek". Itu domain
aparat
penegak hukum

Marilah kita meningkatkan profesionalitas pada domain kita sendiri.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke