misalkan ada SPM KP untuk kelebihan pajak th 2001...berarti kan dah lewat 5 tahun...laporan keuangan dah sampai mana2 dan saya kira sudah final...
trus kalau ada permintaan sekarang kan agak janggal. lha selama ini kemana aja? kok baru setelah 7 th baru minta pengembalian? dan jumlahnya ga sedikit, miliar an bahkan puluhan M...nah kalau kejadian seperti ini terjadi d banyak KPPN betapa besar??? maksud saya dari pertanyaan ini, apakah tidak perlu ditinjau kembali sistem SPM KP itu? regulasi diperjelas dan d perketat...(tanpa tendensi apapun....udang yg kmrn hanya guyon aja..:D)..dll mohon tanggapan "selamatkan uang negara sekecil apapun..."" --- In [email protected], Yudhistira <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Kalo menurut UU 1/2004, hak tagih atas beban negara kadaluarsa setelah 5 > tahun sejak > utang tersebut jatuh tempo, kalo nggak ditetapkan lain oleh undang-undang > yang lain lo. > > >

