misalkan ada SPM KP untuk kelebihan pajak th 2001...berarti kan dah
lewat 5 tahun...laporan keuangan dah sampai mana2 dan saya kira sudah
final...

trus kalau ada permintaan sekarang kan agak janggal. lha selama ini
kemana aja? kok baru setelah 7 th baru minta pengembalian?
dan jumlahnya ga sedikit, miliar an bahkan puluhan M...nah kalau
kejadian seperti ini terjadi d banyak KPPN betapa besar???

maksud saya dari pertanyaan ini, apakah tidak perlu ditinjau kembali
sistem SPM KP itu? regulasi diperjelas dan d perketat...(tanpa
tendensi apapun....udang yg kmrn hanya guyon aja..:D)..dll

mohon tanggapan

"selamatkan uang negara sekecil apapun...""



--- In [email protected], Yudhistira <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Kalo menurut UU 1/2004, hak tagih atas beban negara kadaluarsa setelah 5
> tahun sejak
> utang tersebut jatuh tempo, kalo nggak ditetapkan lain oleh
undang-undang
> yang lain lo.
> 
> 
>


Kirim email ke