Dear Miliser,
   
Isu ttg Rangkap Jabatan yg dmuat oleh media biasany dpt dkemas sdemkian rupa so 
tdk hany mnarik bgi pmbaca tp jg mngundang pnafsiran mcam2 ttg istilah bin 
definisny.  Brikut kutipan dr Kompas 10 Desember 2008 : 
   
"Menurut Dradjad Wibowo, Menteri Negara BUMN Sofyan A Djalil memang menolak 
pengajuan pengunduran diri sejumlah pejabat eselon I di lingkungan Departemen 
Keuangan yang merangkap sebagai komisaris BUMN"     
   
”Walau demikian, kami di Depkeu sudah sangat jelas mengenai rangkap jabatan. 
Kami tetap memosisikan bahwa semua jajaran pejabat di Depkeu dilarang rangkap 
jabatan, termasuk sebagai komisaris BUMN,” ujar Sri Mulyani.
    
   
>From Bayu Biru with Love
Ketik BBM.....Bravo Bu Menteri!....
  
Baca tulisan Kompas selengkapnya :
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/12/10/00080274/larang.rangkap.jabatan
   
Larang Rangkap Jabatan
Menteri Keuangan Bersikap Tegas
Rabu, 10 Desember 2008 | 00:08 WIB

Jakarta, Kompas - Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menteri 
Koordinator Perekonomian Sri Mulyani Indrawati harus tegas menarik pejabat 
eselon I Departemen Keuangan yang memiliki jabatan rangkap sebagai komisaris di 
badan usaha milik negara.

Anggota DPR, Dradjad Wibowo, mengungkapkan hal itu saat dihubungi, Selasa 
(9/12).

Menurut Dradjad, Menteri Negara BUMN Sofyan A Djalil memang menolak pengajuan 
pengunduran diri sejumlah pejabat eselon I di lingkungan Departemen Keuangan 
yang merangkap sebagai komisaris BUMN,

Meski demikian, lanjut Dradjad, Menneg BUMN tidak bisa memaksa Depkeu dan 
departemen lain untuk mempertahankan pejabatnya di komisaris BUMN mengingat 
secara realpolitik posisi Menkeu lebih kuat dibandingkan Menneg BUMN.

”Jadi, tak masuk di akal alasan penolakan Menneg BUMN dijadikan penangguhan 
perangkapan jabatan pejabat eselon I dan eselon II departemen dan lembaga 
sekarang ini,” ujarnya.

Menurut Dradjad, apabila perangkapan jabatan masih terus berlangsung, para 
pejabat eselon I dan II di lingkungan Depkeu dan departemen serta lembaga lain 
akan mendapat penghasilan berlipat-lipat.

”Katakanlah jika pejabat eselon I dan II Depkeu terus merangkap jabatan, 
penghasilan mereka akan berlipat-lipat, karena mereka reformasi birokrasi sudah 
diterapkan di Depkeu sehingga sudah ada kenaikan tunjangan yang besar. Ini 
reformasi birokrasi atau memperkaya diri?” ujarnya.

Tetap dilarang

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pekan lalu, Sri Mulyani Indrawati 
menegaskan, rangkap jabatan, terutama sebagai komisaris di perusahaan, tidak 
lagi dibolehkan dalam rangka reformasi birokrasi.

Namun, hingga saat ini masih ada perbedaan pendapat dan ambivalensi mengenai 
rangkap jabatan birokrasi di antara jajaran pemerintah.

Sebagai contoh, pengajuan pengunduran diri oleh pejabat di lingkungan Depkeu 
yang merangkap menjadi komisaris BUMN sebagian besar ditolak Menneg BUMN.

”Walau demikian, kami di Depkeu sudah sangat jelas mengenai rangkap jabatan. 
Kami tetap memosisikan bahwa semua jajaran pejabat di Depkeu dilarang rangkap 
jabatan, termasuk sebagai komisaris BUMN,” ujar Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, yang terpenting saat ini adalah disiplin dan bagaimana 
menciptakan tolok ukur.

”Kami bersama dengan Menteri Negara BUMN dan Menteri Negara Pendayagunaan 
Aparatur Negara akan menyiapkan peraturan yang lebih pasti. Jadi, tidak hanya 
imbauan moral sebab agak sulit kalau hanya dengan imbauan moral,” ujar Sri 
Mulyani. (har/oin)


      

Kirim email ke