Yth Rekan-rekan Milis
Saya mohon bantuan mengenai permasalahan berikut:
1) Bila satker Dep/Lembaga melaksanakan pengadaan barang untuk diserahkan
kepada pihak ketiga (masyarakat/Pemda) pada tahun anggaran yang sama (tahun
anggaran berjalan) sehingga tidak sempat masuk persediaan, untuk
penganggarannya (dalam DIPA) apakah harus menggunakan Belanja Bantuan Sosial
atau Belanja Barang?
2) Apakah penyerahan/penghibahan barang oleh Dep/Lembaga kepada pihak ketiga
(masyarakat/pemda) yang pengadaannya melalui Belanja Barang/Belanja Sosial,
juga terikat dengan ketentuan mengenai "tatacara penyerahan/penghibahan BMN..."
sebagaimana barang yang diperoleh dari Belanja Modal yang sudah masuk Daftar
BMN Dep/Lembaga?
3) Mungkin ada yang tahu PP/PMK yang mengatur mengenai Belanja Bantuan Sosial?
Karena Perdirjen 33/PB/2008 tidak mengatur soal Belanja Bantuan Sosial....
Terima kasih sebelumnya
salam,
[Non-text portions of this message have been removed]