Yth Rekan-rekan Milis

Saya mohon bantuan mengenai permasalahan berikut:

1) Bila satker Dep/Lembaga melaksanakan pengadaan barang untuk diserahkan 
kepada pihak ketiga (masyarakat/Pemda) pada tahun anggaran yang sama (tahun 
anggaran berjalan) sehingga tidak sempat masuk persediaan, untuk 
penganggarannya (dalam DIPA) apakah harus menggunakan Belanja Bantuan Sosial 
atau Belanja Barang?

2) Apakah penyerahan/penghibahan barang oleh Dep/Lembaga kepada pihak ketiga 
(masyarakat/pemda) yang pengadaannya melalui Belanja Barang/Belanja Sosial, 
juga terikat dengan ketentuan mengenai "tatacara penyerahan/penghibahan BMN..." 
sebagaimana barang yang diperoleh dari Belanja Modal yang sudah masuk Daftar 
BMN Dep/Lembaga?

3) Mungkin ada yang tahu PP/PMK yang mengatur mengenai Belanja Bantuan Sosial? 
Karena Perdirjen 33/PB/2008 tidak mengatur soal Belanja Bantuan Sosial....

Terima kasih sebelumnya
salam,
   



      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke