nah, mas rahmat memang orang yang berkompeten masalah beginian, lebaran kemaren pulang ke nanggroe mas? (upps kata aturan prima, tidak boleh memposting pertanyaan dan pernyataan pribadi, kecuali ucapan selamat :))
On 06/01/2009, Rahmat Mulyono <[email protected]> wrote: > Sekedar sharing tentang Belanja Bantuan Sosial. > > 1) Criotical point yang membedakan antara Belanja Bantuan Sosial dan Belanja > Barang sesuai dengan definisi menurut GFS (Government Finance Statistic), PP > No.21 Tahun 2004 tentang Penyusunan RKAK/L, dan PMK 91 tentang Bagan Akun > Standar bahwa Belanja Bantuan Sosial diberikan untuk melindungi dari > kemungkinan terjadinya resiko sosial, tidak terus-menerus dan selektif. > Sehingga bila pengeluaran oleh satker Dep/Lembaga tidak memenuhi kriteria > tersebut, maka tidak dapat dibebankan kepada Belanja Bantuan Sosial. > > 2) Secara garis besar proses penyerahan/penghibahan barang oleh Dep/Lembaga > kepada pihak ketiga (masyarakat/pemda) yang pengadaannya melalui Belanja > Barang/Belanja Sosial, juga terikat dengan ketentuan mengenai "tatacara > penyerahan/penghibahan BMN > > 3) Saat ini Draft Buletin Teknis Belanja Bantuan Sosial masih dipersiapkan > oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP). Mudah2an dalam waktu > dekat akan segera terbit. > > Wassalam, > > Rahmat Mulyono > > 2008/12/30 mailbox_s <[email protected]> > >> Yth Rekan-rekan Milis >> >> Saya mohon bantuan mengenai permasalahan berikut: >> >> 1) Bila satker Dep/Lembaga melaksanakan pengadaan barang untuk diserahkan >> kepada pihak ketiga (masyarakat/Pemda) pada tahun anggaran yang sama >> (tahun >> anggaran berjalan) sehingga tidak sempat masuk persediaan, untuk >> penganggarannya (dalam DIPA) apakah harus menggunakan Belanja Bantuan >> Sosial >> atau Belanja Barang? >> >> 2) Apakah penyerahan/penghibahan barang oleh Dep/Lembaga kepada pihak >> ketiga (masyarakat/pemda) yang pengadaannya melalui Belanja Barang/Belanja >> Sosial, juga terikat dengan ketentuan mengenai "tatacara >> penyerahan/penghibahan BMN..." sebagaimana barang yang diperoleh dari >> Belanja Modal yang sudah masuk Daftar BMN Dep/Lembaga? >> >> 3) Mungkin ada yang tahu PP/PMK yang mengatur mengenai Belanja Bantuan >> Sosial? Karena Perdirjen 33/PB/2008 tidak mengatur soal Belanja Bantuan >> Sosial.... >> >> Terima kasih sebelumnya >> salam, >> >> >> [Non-text portions of this message have been removed] >> >> >> > > > [Non-text portions of this message have been removed] > >

