nah, mas rahmat memang orang yang berkompeten masalah beginian,
lebaran kemaren pulang ke nanggroe mas? (upps kata aturan prima, tidak
boleh memposting pertanyaan dan pernyataan pribadi, kecuali ucapan
selamat :))

On 06/01/2009, Rahmat Mulyono <[email protected]> wrote:
> Sekedar sharing tentang Belanja Bantuan Sosial.
>
> 1) Criotical point yang membedakan antara Belanja Bantuan Sosial dan Belanja
> Barang sesuai dengan definisi menurut GFS (Government Finance Statistic), PP
> No.21 Tahun 2004 tentang Penyusunan RKAK/L, dan PMK 91 tentang Bagan Akun
> Standar bahwa Belanja Bantuan Sosial diberikan untuk melindungi dari
> kemungkinan terjadinya resiko sosial, tidak terus-menerus dan selektif.
> Sehingga bila pengeluaran oleh satker Dep/Lembaga tidak memenuhi kriteria
> tersebut, maka tidak dapat dibebankan kepada Belanja Bantuan Sosial.
>
> 2) Secara garis besar proses penyerahan/penghibahan barang oleh Dep/Lembaga
> kepada pihak ketiga (masyarakat/pemda) yang pengadaannya melalui Belanja
> Barang/Belanja Sosial, juga terikat dengan ketentuan mengenai "tatacara
> penyerahan/penghibahan BMN
>
> 3) Saat ini Draft Buletin Teknis Belanja Bantuan Sosial masih dipersiapkan
> oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP). Mudah2an dalam waktu
> dekat  akan segera terbit.
>
> Wassalam,
>
> Rahmat Mulyono
>
> 2008/12/30 mailbox_s <[email protected]>
>
>>   Yth Rekan-rekan Milis
>>
>> Saya mohon bantuan mengenai permasalahan berikut:
>>
>> 1) Bila satker Dep/Lembaga melaksanakan pengadaan barang untuk diserahkan
>> kepada pihak ketiga (masyarakat/Pemda) pada tahun anggaran yang sama
>> (tahun
>> anggaran berjalan) sehingga tidak sempat masuk persediaan, untuk
>> penganggarannya (dalam DIPA) apakah harus menggunakan Belanja Bantuan
>> Sosial
>> atau Belanja Barang?
>>
>> 2) Apakah penyerahan/penghibahan barang oleh Dep/Lembaga kepada pihak
>> ketiga (masyarakat/pemda) yang pengadaannya melalui Belanja Barang/Belanja
>> Sosial, juga terikat dengan ketentuan mengenai "tatacara
>> penyerahan/penghibahan BMN..." sebagaimana barang yang diperoleh dari
>> Belanja Modal yang sudah masuk Daftar BMN Dep/Lembaga?
>>
>> 3) Mungkin ada yang tahu PP/PMK yang mengatur mengenai Belanja Bantuan
>> Sosial? Karena Perdirjen 33/PB/2008 tidak mengatur soal Belanja Bantuan
>> Sosial....
>>
>> Terima kasih sebelumnya
>> salam,
>>
>>
>> [Non-text portions of this message have been removed]
>>
>>
>>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>

Kirim email ke