Soal job grade ini sudah ada ketentuan baru yaitu PMK 190/PMK.01/2008 tanggal 20 Nopember 2008, tetapi PMK ini kelihatannya belum bisa diterapkan secara langsung, mengingat penerapan PMK ini akan menimbulkan multi tafsir, oleh karena itu sebelum diterapkannya PMK tsb mungkin perlu penyeragaman pemahaman agar tidak ada perbedaan penerapan antara satu kantor dengan kantor lainnya. Atau mungkin kt sedang menunggu juklak lebih lanjut.... , tetapi yang jelas ketentuan untuk minta penyesuaian JG jadi cukup ketat....harus ada evaluasi dan penilaian oleh TIM selama periode tertentu, aspek2 penilaian secara detail dinilai dan diberi score..... Kita do'akan saja mudah2 petunjuk pelaksanaan dari PMK tersebut dapat segera dikeluarkan, mengingat puluhan pegawai sedang menantikan kepastian apakah ybs bisa naik/turun JG nya atau tidak.
Wassalam

