Soal job grade ini sudah ada ketentuan baru yaitu PMK 190/PMK.01/2008 
tanggal 20 Nopember 2008, tetapi PMK ini kelihatannya belum bisa 
diterapkan secara langsung, mengingat penerapan PMK ini akan 
menimbulkan multi tafsir, oleh karena itu sebelum diterapkannya PMK 
tsb mungkin perlu penyeragaman pemahaman agar tidak ada perbedaan 
penerapan antara satu kantor dengan kantor lainnya. Atau mungkin kt 
sedang menunggu juklak lebih lanjut.... , tetapi yang jelas ketentuan 
untuk minta penyesuaian JG jadi cukup ketat....harus ada evaluasi dan 
penilaian oleh TIM selama periode tertentu, aspek2 penilaian secara 
detail dinilai dan diberi score..... 
Kita do'akan saja mudah2 petunjuk pelaksanaan dari PMK tersebut dapat 
segera dikeluarkan, mengingat puluhan pegawai sedang menantikan 
kepastian apakah ybs bisa naik/turun JG nya atau tidak.

Wassalam


Kirim email ke