Salam hormat buat semua:)

Para temen2 milisers khususnya warga perbendaharaan wabil khusus KPPNers,

Pernahkah kita mendata berapa banyak rekening yang dimiliki oleh para satker 
yang kita layani??? 
Apa saja rekening yang satker miliki??? Rekening Penerimaan, Rekening 
Pengeluaran, dan rekening lainnya????

Berdasarkan PMK-57 tahun 2007, satker daerah hanya boleh memiliki satu rekening 
penerimaan dan/atau satu rekening pengeluaran dengan persetujuan KPPN. Diluar 
itu, satker boleh memiliki rekening yang lain dengan persetujuan Dirjen 
Perbendaharaan yang ditembuskan ke KPPN daerah.

Pertanyaan untuk kita adalah, sudahkah kita benar2 menginventarisasi rekening2 
dimaksud??? Apakah satker2 kita sudah memiliki rekening sesuai ketentuan 
Menteri Keuangan??? Apakah rekening satker yang tercantum dalam tiap SPM dan 
ADK yang diajukan ke KPPN adalah sama atau hanya satu rekening??? Apakah ada 
kemungkinan suatu satker pada satu SPM mencantumkan rekening nomor AA atas nama 
bendahara atau satkernya dan disaat yang lain mencantumkan rekening BB juga 
atas nama bendahara satker yang sama??? Jika hal ini terjadi dimanakah control 
KPPN untuk mencegah terjadinya satker yang memiliki rekening2 yang tidak sesuai 
dengan ketentuan Menteri Keuangan??? Apakah saat ADK SPM ditransfer ke aplikasi 
SP2D, aplikasi kita dapat mengenali rekening2 yang beda atau dimiliki satker 
lebih dari yang diperkenankan??? Ataukah ini tugas dari front office untuk 
mengecek rekening satker setiap memasukkan SPM atas nama bendahara satker???

Menurut hemat kami, hal2 ini sangat penting diperhatikan dalam rangka membantu 
usaha departemen keuangan khususnya Ditjen Perbendaharaan dalamĀ  menertibkan 
rekening2 yang tidak seharusnya dimiliki satker.

Kepada teman2 dan pihak yang berwenang, dimohon pencerahannya:)

Terimakasih sebelumnya.



      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke