Salam hormat buat semua:)
Para temen2 milisers khususnya warga perbendaharaan wabil khusus KPPNers,
Pernahkah kita mendata berapa banyak rekening yang dimiliki oleh para satker
yang kita layani???
Apa saja rekening yang satker miliki??? Rekening Penerimaan, Rekening
Pengeluaran, dan rekening lainnya????
Berdasarkan PMK-57 tahun 2007, satker daerah hanya boleh memiliki satu rekening
penerimaan dan/atau satu rekening pengeluaran dengan persetujuan KPPN. Diluar
itu, satker boleh memiliki rekening yang lain dengan persetujuan Dirjen
Perbendaharaan yang ditembuskan ke KPPN daerah.
Pertanyaan untuk kita adalah, sudahkah kita benar2 menginventarisasi rekening2
dimaksud??? Apakah satker2 kita sudah memiliki rekening sesuai ketentuan
Menteri Keuangan??? Apakah rekening satker yang tercantum dalam tiap SPM dan
ADK yang diajukan ke KPPN adalah sama atau hanya satu rekening??? Apakah ada
kemungkinan suatu satker pada satu SPM mencantumkan rekening nomor AA atas nama
bendahara atau satkernya dan disaat yang lain mencantumkan rekening BB juga
atas nama bendahara satker yang sama??? Jika hal ini terjadi dimanakah control
KPPN untuk mencegah terjadinya satker yang memiliki rekening2 yang tidak sesuai
dengan ketentuan Menteri Keuangan??? Apakah saat ADK SPM ditransfer ke aplikasi
SP2D, aplikasi kita dapat mengenali rekening2 yang beda atau dimiliki satker
lebih dari yang diperkenankan??? Ataukah ini tugas dari front office untuk
mengecek rekening satker setiap memasukkan SPM atas nama bendahara satker???
Menurut hemat kami, hal2 ini sangat penting diperhatikan dalam rangka membantu
usaha departemen keuangan khususnya Ditjen Perbendaharaan dalamĀ menertibkan
rekening2 yang tidak seharusnya dimiliki satker.
Kepada teman2 dan pihak yang berwenang, dimohon pencerahannya:)
Terimakasih sebelumnya.
[Non-text portions of this message have been removed]