Mungkin bisa saya kasih masukan sedikit... Menurut saya tiap satker (klo satkernya ada inisiatif) membuat permohonan persetujuan pembukaan baru/pemakaian rekening yang sudah ada tiap tahun ke kppn kantor bayarnya tiap awal tahun (kalo tidak merepotkan KPPN kantor bayar menyurati satker dalam lingkup bayarnya untuk membuat surat permohonan) dan kppn bersangkutan menerbitkan surat persetujuan/penolakan surat permohonan tersebut.
Setelah surat persetujuan diterbitkan smua, mungkin perlu dibuat tabel satker dengan nomor rekening,nama direkening serta nomor surat untuk rekening yang disetujui KPPN. Lalu diberikan kepada tiap petugas yang ada di FO ataupun di MD (tugas tambahan lagi untuk FO). Nah mungkin dengan demikian kita bisa mengontrol penggunaan rekening.... Klo yang berkaitan dengan aplikasi mungkin sulit dikontrolnya (menurut saya)... Itu saja yang bisa saya usulkan, mudah-mudahan bisa bermanfaat.... >From Rahanesia (hiks....hiks...kapan bisa masuk makassar lagi ya???) > Pertanyaan untuk kita adalah, sudahkah kita benar2 menginventarisasi rekening2 dimaksud??? Apakah satker2 kita sudah memiliki rekening sesuai ketentuan Menteri Keuangan??? Apakah rekening satker yang tercantum dalam tiap SPM dan ADK yang diajukan ke KPPN adalah sama atau hanya satu rekening??? Apakah ada kemungkinan suatu satker pada satu SPM mencantumkan rekening nomor AA atas nama bendahara atau satkernya dan disaat yang lain mencantumkan rekening BB juga atas nama bendahara satker yang sama??? Jika hal ini terjadi dimanakah control KPPN untuk mencegah terjadinya satker yang memiliki rekening2 yang tidak sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan??? Apakah saat ADK SPM ditransfer ke aplikasi SP2D, aplikasi kita dapat mengenali rekening2 yang beda atau dimiliki satker lebih dari yang diperkenankan??? Ataukah ini tugas dari front office untuk mengecek rekening satker setiap memasukkan SPM atas nama bendahara satker??? > > Menurut hemat kami, hal2 ini sangat penting diperhatikan dalam rangka membantu usaha departemen keuangan khususnya Ditjen Perbendaharaan dalamĀ menertibkan rekening2 yang tidak seharusnya dimiliki satker. > > Kepada teman2 dan pihak yang berwenang, dimohon pencerahannya:) > > Terimakasih sebelumnya. > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] >

