Mungkin bisa saya kasih masukan sedikit...

Menurut saya tiap satker (klo satkernya ada inisiatif) membuat
permohonan persetujuan pembukaan baru/pemakaian rekening yang sudah
ada tiap tahun ke kppn kantor bayarnya tiap awal tahun (kalo tidak
merepotkan KPPN kantor bayar menyurati satker dalam lingkup bayarnya
untuk membuat surat permohonan) dan kppn bersangkutan menerbitkan
surat persetujuan/penolakan surat permohonan tersebut.

Setelah surat persetujuan diterbitkan smua, mungkin perlu dibuat tabel
satker dengan nomor rekening,nama direkening serta nomor surat untuk
rekening yang disetujui KPPN. Lalu diberikan kepada tiap petugas yang
ada di FO ataupun di MD (tugas tambahan lagi untuk FO). Nah mungkin
dengan demikian kita bisa mengontrol penggunaan rekening....

Klo yang berkaitan dengan aplikasi mungkin sulit dikontrolnya (menurut
saya)...

Itu saja yang bisa saya usulkan, mudah-mudahan bisa bermanfaat....

>From Rahanesia 










(hiks....hiks...kapan bisa masuk makassar lagi ya???)


> Pertanyaan untuk kita adalah, sudahkah kita benar2 menginventarisasi
rekening2 dimaksud??? Apakah satker2 kita sudah memiliki rekening
sesuai ketentuan Menteri Keuangan??? Apakah rekening satker yang
tercantum dalam tiap SPM dan ADK yang diajukan ke KPPN adalah sama
atau hanya satu rekening??? Apakah ada kemungkinan suatu satker pada
satu SPM mencantumkan rekening nomor AA atas nama bendahara atau
satkernya dan disaat yang lain mencantumkan rekening BB juga atas nama
bendahara satker yang sama??? Jika hal ini terjadi dimanakah control
KPPN untuk mencegah terjadinya satker yang memiliki rekening2 yang
tidak sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan??? Apakah saat ADK SPM
ditransfer ke aplikasi SP2D, aplikasi kita dapat mengenali rekening2
yang beda atau dimiliki satker lebih dari yang diperkenankan???
Ataukah ini tugas dari front office untuk mengecek rekening satker
setiap memasukkan SPM atas nama bendahara satker???
> 
> Menurut hemat kami, hal2 ini sangat penting diperhatikan dalam
rangka membantu usaha departemen keuangan khususnya Ditjen
Perbendaharaan dalamĀ  menertibkan rekening2 yang tidak seharusnya
dimiliki satker.
> 
> Kepada teman2 dan pihak yang berwenang, dimohon pencerahannya:)
> 
> Terimakasih sebelumnya.
> 
> 
> 
>       
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke