Permisi.......Kalo boleh ikutan,

Peraturan2 rekening: 
PMK 58, 57, 67 Tahun 2007, PER 35/2007, PER 36/2007, SE-30/2007 dan SE-94/2007.

Berdasarkan PMK 57/2007 jo. PER 35/PB/2007, setiap satker hanya boleh punya 
satu rekening pengeluaran atas nama jabatan "Bendahara Pengeluaran ........... 
(nama kantor/satker)" dan/atau satu rekening penerimaan atas nama jabatan 
"Bendahara Penerimaan ........... (nama kantor/satker)". Satker boleh memiliki 
rekening lainnya selain rekening tersebut untuk keperluan khusus/lainnya asal 
diijinkan menkeu cq Dirjen perbendaharaan.

Bagi satker yang sudah punya rekening sebelum adanya PMK-57/2007, rekening 
tersebut bisa tetap dipakai asal mengajukan permohonan sesuai lampiran VI 
PMK-57.

Bagi satker yang hendak membuka rekening baru, maka sebelum membuka rekening di 
Bank, Wajib mengajukan permohonan kepada KPPN, bila disetujui - maka 
berdasarkan surat persetujuan tersebut satker mengajukan pembukaan rekening di 
bank. Bank Wajib MENOLAK memberikan rekening kepada satker bila tidak 
melampirkan surat persetujuan pembukaan rekening dari KPPN. Setelah nomor 
rekening didapatkan satker dari bank, maka paling lambat 5 hari kerja satker 
harus melaporkan nomor rekening tsb ke KPPN, bila tidak - KPPN berwenang 
menutup rekening tersebut.

Bagi satker yang memiliki rekening lebih dari yang diijinkan, maka Kepala KPPN 
memiliki wewenang untuk memerintahkan bank agar menutup rekening tersebut dan 
mentransfer saldonya ke rekening kas negara (PMK 67/2007 jo PER-36/PB/2007).

Setiap akhir semester, satker wajib melaporkan rekening yang dimiliki kepada 
KPPN dengan formulir Lampiran V PMK-57/2007, bila tidak dilaporkan maka satker 
dapat diberikan sanksi berupa pembekuan rekening sementara atau penutupan 
rekening.

bila kurang mohon ditambahkan, bila keliru mohon dikoreksi, mohon maaf 
sebelumnya:)

----------------------------------------------------------------
Sebagai tinjauan aja nih, 
> aturan yang masih (sepertinya masih) dianut saat ini adalah Satu DIPA,
> Satu Rekening SE-30/PB/2007.
> Namun pada kenyataanya di KPPN Raha sendiri untuk Satker Disnakertrans
> ada lima rekening untuk BA-I dan Unit yang sama dan Kode Satker yang
> sama. Maaf yah mas .... ini dari data KPPN Raha yang dikirimkan untuk
> rekap rekening akhir tahun 2008 kemaren lho....

"Kill Corruption for Our Kids Better Future" 
www.amirsyah,blogspot.com 
www.azzahku.multiply.com




      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke