Dear Miliser yang budiman,

Tulisan berikut ini sebenarnya merupakan kelanjutan tulisan saya sebelumnya 
tentang Jafung "Bendahara", Kemandirian dan Profesionalitas. Saya mohon maaf 
karena baru mempostingnya hari ini, jauh lebih lama dari waktu yang telah saya 
janjikan. Semoga bermanfaat.


Salam,
budisan 


JFPP DAN PENGELOLA PERBENDAHARAAN YANG PROFESIONAL

Banyak cara untuk menciptakan pegawai yang profesional di bidang 
perbendaharaan. Tulisan ini akan mencoba mengupas sejauhmana JFPP (Jabatan 
Fungsional Pengelola Perbendaharaan) akan mampu menjadi sarana yang efektif 
dalam rangka menciptakan pegawai pengelola perbendaharaan yang profesional.  
Sebelum melakukan analisis, kita perlu mengetahui terlebih dahulu (1) apa itu 
JFPP dan (2) bagaimana ciri-ciri pengelola perbendaharaan yang profesional. 
Selanjutnya, kita akan melihat sejauhmana ciri dan persyaratan untuk menjadi 
pegawai pengelola perbendaharaan yang professional tersebut dapat dipenuhi oleh 
JFPP. Sebagai pembanding, kita juga akan melihat sejauhmana peran jabatan 
struktural dalam upaya meningkatkan profesionalitas kerja di bidang 
perbendaharaan.       

Apa itu JFPP?

Sebagaimana tersebut dalam dokumen Naskah Akademis JFPP, pembentukan JFPP 
dimaksudkan sebagai wadah pengembangan profesi dalam bentuk jabatan fungsional 
yang bertujuan untuk (1) untuk meningkatkan profesionalisme, motivasi, serta 
efektivitas dan efisiensi kerja dalam pelaksanaan tugas perbendaharaan, dan (2) 
menjadikan “manajemen keuangan pemerintah” sebagai spesialisasi.  JFPP 
diharapkan dapat memberikan “kesempatan karier yang lebih luas dan pasti 
melalui prestasi kerja yang diukur berdasarkan tingkat kompetensi, pengetahuan, 
dan pengalaman di bidang perbendaharaan”. Kegiatan-kegiatan JFPP meliputi 
fungsi ”pelaksanaan anggaran” (penyusunan, revisi, dan penarikan pagu DIPA), 
pengelolaan kas, pengelolaan utang, pengelolaan piutang, pengelolaan barang 
(aset kekayaan), dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran (akuntansi dan 
laporan keuangan). Sedangkan ruang lingkup kegiatannya meliputi 
instansi-instansi di pemerintah pusat dan pemerintah
 daerah, baik sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Barang maupun sebagai Kuasa 
BUN/D.  

Untuk diketahui bahwa hingga saat ini JFPP, dalam pengertian sebuah jabatan 
fungsional di bidang perbendaharaan dengan cakupan kegiatan sebagaimana 
tersebut di atas, belum berhasil dibentuk. Berdasarkan hasil survei pembentukan 
JFPP, yang dilakukan oleh tim teknis yang melibatkan pegawai Kementerian PAN 
dan BKN, menunjukkan bahwa ruang lingkup kegiatan perbendaharaan yang mempunyai 
peluang paling besar untuk dibentuk jabatan fungsional adalah fungsi 
pelaksanaan anggaran dan fungsi akuntansi dan laporan keuangan pada instansi 
pemerintah pusat.  Berdasarkan hasil survei ulang pembentukan JFPP pada kedua 
fungsi tersebut yang dilakukan pada pertengahan akhir tahun 2007 menunjukkan 
bahwa ternyata hanya fungsi akuntansi dan laporan keuangan pada instansi Ditjen 
Perbendaharaan (selanjutnya disebut sebagai jabatan fungsional Analis Laporan 
Keuangan) yang telah layak dan memenuhi syarat untuk dibentuk jabatan 
fungsional. Dalam tulisan ini yang dimaksud dengan
 pengertian JFPP tidak harus jabatan fungsional yang meliputi keenam fungsi 
sebagaimana konsep awal JFPP, melainkan dapat hanya meliputi satu fungsi 
perbendaharaan secara parsial seperti halnya jabatan fungsional Analis Laporan 
Keuangan.    
   
Untuk mengenal lebih jauh apa itu JFPP, kita perlu mengetahui ide dan konsep 
jabatan fungsional yang mulai diaplikasikan di Indonesia sekitar tahun 1980-an 
dan konon hanya diadopsi (oleh PNS) di Indonesia. Undang-undang kepegawaian 
yang berlaku di Indonesia (UU No.8/1974 sebagaimana telah diubah dengan UU 
No.43/1999) menyebutkan bahwa tersedia dua jenis pilihan karier bagi seorang 
PNS, jenjang karier jabatan struktural dan jenjang karier jabatan fungsional.  
Perbedaan antara kedua jenis jabatan karier tersebut dapat dilihat antara lain  
pada (1) sifat pekerjaan, (2) pembagian tugas, (3) jenjang jabatan, dan (4) 
penilaian kinerjanya.   
   
Dilihat dari sifat pekerjaannya, mereka yang menduduki jabatan struktural 
mempunyai tanggungjawab yang sifatnya kolektif/tim dan lebih berorientasi pada 
kepentingan tim/organisasi. Sementara itu mereka yang menduduki jabatan 
fungsional mempunyai tanggungjawab pekerjaan yang lebih bersifat individual 
(mandiri) dan lebih berorientasi pada penyelesaian pekerjaan perorangan. 
Pegawai dalam jabatan struktural dapat dikelompokkan kedalam pegawai yang 
menduduki jabatan eselon (manajerial) dan pegawai pelaksana. Kalau pembagian 
tugas para pelaksana pada jabatan struktural biasanya ditetapkan secara 
fleksibel tergantung pada kebutuhan unit kerja yang bersangkutan dan jumlah 
tenaga kerja yang tersedia, maka pembagian tugas/kegiatan untuk para pegawai 
dalam jabatan fungsional ditetapkan secara vertikal berdasarkan jenjang 
jabatannya, dimana masing-masing kegiatan tersebut mempunyai bobot nilai kredit 
yang telah ditetapkan dalam suatu peraturan Menteri PAN. 
           
Berbeda dengan jenjang jabatan dalam jabatan struktural yang terdiri dari 
jabatan Pelaksana, Eselon V, Eselon IV, Eselon III, Eselon II dan Eselon I, 
jenjang jabatan dalam jabatan fungsional saat ini dapat dikelompokkan ke dalam 
jenjang jabatan tingkat Terampil (Pelaksana Pemula, Pelaksana, Pelaksana 
Lanjutan dan Penyelia) dan jenjang jabatan tingkat Ahli (Pertama, Muda, Madya 
dan Utama). Dalam jabatan struktural hanya mereka yang menduduki jabatan Eselon 
(VA sd IA) yang berhak mendapatkan tunjangan jabatan struktural yang jumlahnya 
ditetapkan sama untuk jenjang jabatan Eselon yang sama (lihat PP No. 26 Tahun 
2007, terlampir). Sedangkan dalam jabatan fungsional semua pegawai berhak 
mendapatkan tunjangan jabatan fungsional yang jumlahnya bisa berbeda untuk 
masing-masing jenjang jabatan tergantung pada jenis jabatan fungsionalnya. 
Sebagai contoh, tunjangan jabatan fungsional bagi mereka yang berada pada 
jenjang Ahli Madya (golongan ruang IV/a sd IV/c) pada
 saat ini (Desember 2008) untuk Peneliti Rp. 1.200.000, Auditor Rp. 900.000, 
dan Penghulu Rp. 500.000.       

Perbedaan lainnya antara jabatan struktural dan jabatan fungsional dapat 
dilihat dari sisi penilaian kinerjanya. Sebagaimana kita ketahui, kinerja utama 
seorang pejabat fungsional dapat dilihat dari nilai akumulasi angka kredit yang 
telah berhasil dikumpulkannya. Seorang pejabat fungsional dapat diangkat ke 
jenjang jabatan setingkat lebih tinggi apabila, antara lain, ia telah 
mendapatkan jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan untuk jenjang 
jabatan tersebut. Untuk kenaikan ke jenjang jabatan tingkat Ahli, selain harus 
mendapatkan jumlah angka kredit minimal yang dibutuhkan mereka juga harus 
mempunyai sertifikat lulus pendidikan strata satu (S1).  

Harus diakui bahwa penilaian kinerja dengan menggunakan angka kredit tersebut 
pada prinsipnya lebih baik dari penilaian kinerja yang hanya menggunakan DP3 
(Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang hingga saat ini pada umumnya 
masih digunakan sebagai acuan dalam penilaian kinerja para pejabat struktural. 
Meskipun demikian, penilaian kinerja berdasarkan angka kredit tersebut memiliki 
kelemahan karena ia hanya menekankan pada aspek “aktivitas melaksanakan 
kegiatan (yang memiliki bobot nilai angka kredit)” dan mengabaikan (tidak 
memasukkan) unsur “kualitas pekerjaan” dalam penilaian kinerjanya. Selain itu, 
ia juga mengabaikan unsur “pencapaian target kinerja (organisasi)” dalam 
penilaian kinerjanya. Akibatnya, bukan tidak mungkin terjadi kinerja (nilai 
angka kredit) pejabat fungsional secara perorangan sangat baik tetapi tidak 
memberikan kontribusi secara berarti pada peningkatan kinerja organisasi. 

Kelemahan lain yang sering dijumpai pada penilaian kinerja berdasarkan angka 
kredit adalah tingkat ketergantungannya yang sangat tinggi pada “stok 
pekerjaan” yang tersedia pada unit kerja dimana pejabat fungsional tersebut 
bekerja. Mereka yang ditugaskan pada unit kerja yang beban pekerjaannya sangat 
rendah, misalnya pada unit pelayanan yang berlokasi di daerah terpencil, pada 
umumnya merasa dirugikan karena mereka seringkali mengalami kesulitan untuk 
mengumpulkan jumlah angka kredit yang dibutuhkan untuk kenaikan pangkat normal 
(4 tahun) sebagaimana yang bisa dinikmati oleh mereka yang berada pada jenjang 
karir struktural. Sebaliknya, mereka yang ditugaskan pada unit kerja yang beban 
pekerjaannya sangat tinggi, misalnya pada unit kerja di kantor pusat, juga 
merasa dirugikan karena kebijakan instansi mereka (misal pembatasan kenaikan 
pangkat minimal 3 tahun) kadang menghalangi mereka untuk mendapatkan kenaikan 
pangkat yang lebih cepat (misal 2 tahun)
 walaupun persyaratan jumlah angka kredit yang dibutuhkan sebenarnya telah 
dipenuhi. 

Dalam sebuah pertemuan dengan sejumlah pegawai BPPK Depkeu beberapa waktu lalu, 
saya mendapatkan informasi tentang beberapa pejabat fungsional Widyaiswara 
tingkat Ahli Utama pada instansi BPPK Depkeu yang diberhentikan dari jabatan 
fungsional karena gagal mengumpulkan jumlah angka kredit minimal yang 
dibutuhkan untuk dapat bertahan dalam jabatan fungsional Widyaiswara.  Konon, 
menurut seorang pegawai BPPK Depkeu, kegagalan mereka untuk mengumpukan jumlah 
angka kredit yang dibutuhkan tersebut disebabkan oleh kelemahan sistem 
penilaian kinerja Widyaiswara yang ditetapkan oleh Menteri PAN yang tidak 
memberikan nilai angka kredit kepada Widyaiswara Ahli Utama yang melakukan 
kegiatan-kegiatan porsi Widyaiswara Ahli Muda dan porsi Widyaiswara untuk 
jenjang-jenjang dibawahnya.  Dengan kata lain, instansi BPPK Depkeu membutuhkan 
tenaga mereka dan menugaskan mereka untuk mengajar para mahasiswa program 
diploma 2/3, tetapi sistem penilaian kinerja Widyaiswara yang
 ditetapkan oleh Menteri PAN nampaknya tidak cukup “luwes” untuk mengakui 
kegiatan mereka tersebut sebagai prestasi kerja.   
 
Sebenarnya Kementerian PAN telah mengetahui beberapa kelemahan penilaian 
kinerja berdasarkan angka kredit sebagaimana yang telah disampaikan tersebut di 
atas. Sudah sejak lama Kementerian PAN berusaha menyusun konsep penilaian 
kinerja PNS yang baru, termasuk mencoba penggunaan Balanced Scorecard untuk 
keperluan manajemen kinerja di lingkungan PNS. Untuk diketahui bahwa beberapa 
negara maju, termasuk Korea Selatan, telah berhasil menerapkan penggunaan 
Balanced Scorecard di lingkungan PNS. Di Indonesia, KPK (Komite Pemberantasan 
Korupsi) juga telah berhasil menggunakan Balanced Scorecard.  Meskipun 
demikian, satu hal yang perlu dicatat adalah bahwa apa yang berhasil 
dilaksanakan oleh KPK belum tentu berhasil dilaksanakan oleh instansi 
pemerintah lainnya.

Setelah mengetahui apa itu JFPP dan gambaran umum tentang jabatan fungsional, 
termasuk perbedaannya dibandingkan dengan jabatan struktural, sekarang mari 
kita lihat apa ciri-ciri utama pegawai yang profesional dan sejauhmana jabatan 
fungsional (JFPP) atau jabatan struktural dapat merupakan sarana yang efektif 
untuk mewujudkan pengelola perbendaharaan yang profesional.

Pengelola Perbendaharaan yang Profesional
        
Dari beberapa sumber referensi yang bisa diperoleh melalui internet, kita bisa 
mendapatkan informasi bahwa ciri-ciri utama pegawai yang profesional adalah (1) 
ahli atau kompeten dalam bidang tugasnya, (2) berorientasi pada 
pencapaian/peningkatan kinerja untuk kepentingan stakeholders (organisasi 
dan/atau masyarakat) yang dilayani, dan (3) berpedoman pada kode etik profesi 
yang antara lain mengatur tentang apa yang harus mereka lakukan dan apa yang 
tidak boleh mereka lakukan. Dengan kata lain, untuk menjadi seorang pegawai 
pengelola perbendaharaan yang profesional ia harus mampu 
memperlihatkan/membuktikan kompetensinya di bidang perbendaharaan, komitmennya 
terhadap pencapaian kinerja di bidang perbendaharaan, dan kepatuhannya  pada  
kode etik profesi yang berlaku bagi pengelola perbendaharaan.

Satu hal yang perlu ditekankan di sini adalah bahwa sesungguhnya tuntutan kerja 
secara profesional tersebut berlaku bagi semua PNS, baik mereka yang berada 
pada jabatan fungsional maupun mereka yang berada pada jabatan struktural.  
Oleh karena itu, ketiga ciri utama pegawai yang profesional tersebut di atas 
harus dimiliki oleh kedua kelompok PNS tersebut.     

Kompetensi (Keterampilan dan Keahlian)

Sebagaimana telah disebutkan dimuka bahwa tingkat profesionalisme kerja seorang 
pegawai dapat dilihat, antara lain, dari sejauhmana tingkat kompetensinya. 
Kompetensi dapat dibedakan antara kompetensi keras (hard competency) dan 
kompetensi lunak (soft competency). Kompetensi keras pada umumnya dibutuhkan 
pada pekerjaan atau jabatan yang bersifat teknis dan relatif mudah dipelajari, 
baik pada lembaga pendidikan formal (misal, manajemen kas) maupun non-formal 
(misal, kursus bahasa asing). Sedangkan kompetensi lunak pada umumnya 
dibutuhkan pada pekerjaan atau jabatan yang lebih tinggi dalam 
manajemen/organisasi (misal, jabatan manajerial dan jabatan staf ahli) dan 
biasanya dipelajari melalui program pendidikan dan pelatihan (misal, diklat 
kepemimpinan dan diklat berbasis kompetensi), workshop dan seminar.

Berdasarkan peta kompetensi pegawai yang dibutuhkan oleh organisasi sebagaimana 
diuraikan tersebut di atas, kompetensi lunak yang bersifat manajerial merupakan 
domain yang harus dimiliki oleh setiap pegawai yang menduduki jabatan eselon 
pada jabatan struktural. Kompetensi lunak yang bersifat non-manajerial (misal: 
kemampuan visioning, inovasi dan analisis penyelesaian masalah) sangat 
diperlukan oleh para pejabat eselon/struktural pada level atas (eselon III 
keatas) dan para staf ahli yang sebagian mungkin merupakan pejabat fungsional. 
Mengacu pada tiga kelompok kompetensi (Thinking, Working dan Relating) yang 
terdapat dalam kamus kompetensi Departemen Keuangan (terlampir), nampaknya 
kelompok kompetensi Working dan Relating lebih banyak dibutuhkan oleh para 
pejabat eselon/struktural dan kelompok kompetensi Thinking pada umumnya lebih 
dibutuhkan oleh staf ahli atau pejabat fungsional tingkat ahli.  Sedangkan 
kompetensi keras pada umumnya dibutuhkan oleh
 setiap pegawai, baik yang berada pada jabatan struktural maupun yang berada 
pada jabatan fungsional, sesuai dengan bidang tugasnya (misal: pengelolaan kas 
dan pembuatan program aplikasi).   
      
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa kompetensi yang 
bersifat spesialisasi (individual) maupun yang bersifat manajerial (kolaborasi 
tim), masing-masing diperlukan untuk peningkatan kinerja dan pengembangan 
organisasi. Kompetensi yang bersifat spesialisasi diharapkan dapat memberikan 
kontribusi dalam bentuk pengetahuan yang mendalam, analisis penyelesaian 
masalah, dan pemikiran ke arah perubahan. Sedangkan kompetensi yang bersifat 
manajerial diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam bentuk pemanfaatan SDM 
dan networking, termasuk kerjasama dengan para staf ahli yang mempunyai 
keahlian spesifik, untuk keperluan peningkatan kinerja dan pengembangan 
organisasi.  Hal lain yang perlu ditekankan di sini adalah bahwa keberhasilan 
program pengembangan kompetensi (peningkatan profesionalitas) sama sekali tidak 
tergantung pada apakah program pengembangan kompetensi tersebut ditujukan 
kepada pejabat fungsional atau pejabat struktural,
 melainkan tergantung pada sejauhmana program tersebut mampu mengidentifikasi 
peta permasalahan kompetensi pegawai pada unit kerja tersebut dan sejauhmana ia 
mampu memberikan solusi yang efektif untuk mengatasi permasalahan kompetensi 
tersebut. 

Orientasi pada Pencapaian dan Peningkatan Kinerja 

Ciri utama pegawai profesional berikutnya adalah berorientasi pada pencapaian 
dan peningkatan kinerja untuk kepentingan organisasi dan masyarakat yang 
dilayaninya. Dalam beberapa kasus sikap yang berorientasi pada peningkatan 
kinerja tersebut lebih merupakan sifat bawaan dari pegawai yang bersangkutan. 
Namun sejalan dengan perkembangan manajemen SDM modern, pembentukan sikap 
pegawai yang berorientasi pada kinerja tersebut dapat dikondisikan atau 
dikembangkan melalui pengaturan manajemen kinerja yang dilengkapi, antara lain, 
dengan sistem penilaian kinerja yang obyektif, sistem pengawasan pegawai yang 
efektif, dan pelaksanaan mekanisme reward and punishment yang konsisten.

Sebagaimana telah disebutkan dimuka bahwa salah satu keunggulan jabatan 
fungsional dibandingkan dengan jabatan struktural pada umumnya adalah 
tersedianya sistem penilaian kinerja berupa angka kredit yang digunakan sebagai 
acuan prestasi kerja dan sekaligus juga sebagai bahan pertimbangan untuk 
kenaikan pangkat/jabatan bagi pejabat fungsional. Penilaian kinerja berdasarkan 
angka kredit tersebut mampu memberikan motivasi kepada para pejabat fungsional 
untuk meningkatkan aktivitas kerjanya dalam rangka penyelesaian tugas. 
Bandingkan, misalnya, dengan para pegawai/pelaksana dalam jabatan struktural 
yang pada umumnya hanya mengandalkan penilaian kinerja berdasarkan DP3, yang 
setiap empat tahun sekali dinaikkan pangkatnya, dan yang secara sinis 
seringkali diplesetkan sebagai menganut azas PGPS (Pintar Goblok Penghasilan 
Sama).      

Meskipun demikian, sebagaimana telah disebutkan dimuka, terdapat beberapa 
kelemahan pada sistem penilaian kinerja berdasarkan angka kredit yang berlaku 
pada jabatan fungsional, antara lain adalah (1) mengabaikan aspek kualitas 
pekerjaan (produk kegiatan), (2) tidak mengkaitkannya dengan pencapaian target 
kinerja organisasi, dan (3) aturan penilaian kinerjanya (kegiatan dan bobot 
angka kreditnya) ditetapkan oleh atau terlalu tergantung pada Kementerian PAN.  
Sebagaimana telah kita ketahui, belakangan ini terdapat kecenderungan yang 
semakin meningkat untuk mengadopsi penggunaan Balanced Scorecard untuk 
keperluan manajemen kinerja di instansi pemerintah. Penggunaan Balanced 
Scorecard secara cerdas dalam manajemen kinerja organisasi memberikan peluang 
kepada kita untuk menutup beberapa kelemahan penilaian kinerja angka kredit 
pada jabatan fungsional sebagaimana tersebut di atas. Hal lain yang perlu 
dicatat di sini adalah bahwa peran kepemimpinan yang kuat
 dalam mendukung kerjasama tim dan kolaborasi dengan kelompok lain, yang 
notabene berlaku dalam konteks jabatan struktural, sangat menentukan 
keberhasilan pencapaian dan peningkatan kinerja pegawai/organisasi.     
       
Menjunjung Tinggi Kode Etik Profesi

Pegawai yang profesional tidak cukup harus ahli dan berorientasi pada kinerja, 
tetapi ia juga harus berintegritas (jujur, bermoral baik). Untuk menjaga 
integritas/moralitas para pegawai maka dibuatlah kode etik pegawai, yakni 
pedoman untuk mengatur sikap dan perilaku pegawai (apa yang harus mereka 
lakukan dan apa yang tidak boleh mereka lakukan) dalam melaksanakan tugasnya. 
Apabila pegawai tersebut merupakan anggota suatu profesi maka ia harus 
menjunjung tinggi kode etik profesi tersebut.  Pertanyaannya, sejauhmana 
lembaga atau mekanisme kerja dalam jabatan fungsional dan jabatan struktural 
dapat  menjamin integritas para pegawai?
   
Sebagian di antara kita mungkin berpendapat bahwa integritas atau moral 
merupakan sifat bawaan masing-masing individu yang sulit untuk diubah. Pendapat 
tersebut tidak sepenuhnya salah. Meskipun demikian, banyak fakta memperlihatkan 
kepada kita bahwa integritas seorang pegawai dapat diubah melalui, atau 
dipengaruhi oleh, perpaduan antara program peningkatan remunerasi, sistem 
manajemen (pengawasan dan pembinaan) SDM yang efektif, dan penerapan law 
enforcement yang konsisten.  Faktor kepemimpinan juga mempunyai peran yang 
cukup penting dalam proses pembentukan integritas pegawai. Pemimpin yang tidak 
jujur (berintegritas rendah)  cenderung akan mempersulit upaya perbaikan 
integritas para pegawai yang berada dibawah kepemimpinannya.       

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa integritas 
pegawai, atau bahkan profesionalitas pegawai, tidak ditentukan oleh apakah 
pegawai tersebut berada dalam jabatan fungsional atau dalam jabatan struktural. 
Rhenald Kasali pernah mengatakan bahwa pada lembaga yang manajemennya kuat, 
orang-orang jahat dapat diperbaiki menjadi baik. Sebaliknya pada lembaga yang 
manajemennya lemah, orang-orang baik dapat berubah menjadi jahat (Kompas, 8 
Oktober 2007). Saya sendiri yakin bahwa apa yang dikatakan oleh Rhenald Khasali 
 tersebut tidak hanya berlaku dalam konteks baik atau buruknya integritas 
pegawai, tetapi juga berlaku dalam konteks baik atau buruknya profesionalitas 
pegawai.  
 



      

Kirim email ke