Dear Miliser yang budiman,
  
Tulisan berikut ini saya kutip dari bagian "Kesimpulan dan Rekomendasi" dalam 
laporan saya tentang Pembentukan Jabatan Fungsional Pengelola Perbendaharaan 
(JFPP). Sambil menunggu pendapat dan saran dari para pejabat eselon II di 
Kantor Pusat Ditjen PBN, termasuk keputusan Dirjen PBN, tentang tindak lanjut 
pembentukan JFPP, saya berharap di antara para Miliser ada yang (mungkin Pak 
Subasita) bersedia memberikan pendapat dan saran dalam rangka membantu Dirjen 
PBN dalam mengambil keputusan tentang tindak lanjut pembentukan JFPP.   

Semoga pergulatan batin saya selama ini dalam upaya mengusir rasa sepi, 
menunggu kesempatan presentasi JFPP kepada Pak Dirjen sejak Agustus/September 
2008 lalu, bukan merupakan pergulatan batin yang sia-sia. Semoga.


Salam,
budisan 



KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

Berdasarkan hasil evaluasi terhadap kegiatan pembentukan Jabatan Fungsional 
Pengelola Perbendaharan (JFPP) dan pengalaman implementasi jabatan fungsional 
di  sejumlah instansi pemerintah, serta mengacu pada beberapa literatur tentang 
Manajemen Pengembangan SDM dan Manajemen Kinerja, kami menyampaikan beberapa 
kesimpulan dan rekomendasi sebagai berikut : 

1.      Salah satu penyebab utama kegagalan dalam proses pembentukan JFPP, baik 
versi lengkap (yang meliputi 6 fungsi perbendaharaan) maupun versi parsial (per 
fungsi/homebase), adalah kelemahan yang terdapat dalam mekanisme pelaksanaan 
Survei Penetapan Angka Kredit yang ditetapkan oleh Kementerian PAN dan BKN 
sebagai persyaratan dalam pembentukan jabatan fungsional.

Sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pejabat Kementerian PAN dan BKN, 
pelaksanaan survei Penetapan Angka Kredit yang akan digunakan sebagai 
pengukuran kinerja bagi pejabat fungsional dilakukan dengan cara mengumpulkan 
data beban kerja per kegiatan yang dilakukan oleh para pegawai/pejabat 
struktural. Padahal sebagaimana telah kita ketahui, terdapat perbedaan yang 
cukup mendasar dalam sistem pembagian kerja antara para pegawai/pejabat 
struktural dan pejabat fungsional. Pembagian kerja di antara para pelaksana 
pada jabatan struktural biasanya ditetapkan secara fleksibel tergantung pada 
kebutuhan unit kerja yang bersangkutan dan jumlah tenaga kerja yang tersedia, 
sementara pembagian kerja untuk para pegawai dalam jabatan fungsional 
ditetapkan secara vertikal berdasarkan jenjang jabatannya, dimana masing-masing 
kegiatan tersebut mempunyai bobot nilai kredit yang telah ditetapkan dalam 
suatu peraturan Menteri PAN. Selain itu, untuk menghasilkan suatu produk
 dalam jabatan struktural seringkali dilakukan melalui kerjasama tim yang 
dipimpin dan dikoordinasikan oleh seorang pejabat eselon, sedangkan dalam 
jabatan fungsional suatu produk pada umumnya dilkerjakan secara mandiri oleh 
seorang pejabat fungsional. Dengan kata lain, penyusunan sistem penilaian 
kinerja (angka kredit) jabatan fungsional yang akan dibentuk dilakukan 
berdasarkan kondisi data di lapangan saat ini dimana berlaku mekanisme 
pembagian kerja/kegiatan bagi pegawai dalam jabatan struktural. 

Kondisi demikian akan mempengaruhi nilai angka kredit yang dihasilkan dan pada 
umumnya akan menghasilkan banyak nilai angka kredit per kegiatan yang terlalu 
kecil atau terlalu besar yang, apabila tidak dilakukan suatu rekayasa atau 
manipulasi data/kegiatan ujipetik, akan mempengaruhi keputusan pejabat 
Kementerian PAN dan BKN untuk tidak menyetujui pembentukan jabatan fungsional 
tersebut. 

2.      Konsep JFPP sebagaimana yang diuraikan dalam Naskah Akademik JFPP 
terlalu besar/luas cakupannya untuk dibentuk dalam satu jabatan fungsional 
(spesialisasi) di bidang perbendaharaan. Konsep JFPP yang terlalu besar/luas 
tersebut bukan hanya berimplikasi pada proses pembentukan JFPP yang menjadi 
sangat kompleks karena melibatkan berbagai macam instansi yang mempunyai 
karakteristik dan beban kerja yang beragam, melainkan juga berimplikasi pada 
masalah kebijakan mutasi pegawai (terutama mutasi lintas fungsi) yang 
diperkirakan akan sulit dilaksanakan dalam implementasi JFPP tersebut. Selain 
itu, penerapan JFPP di semua unit teknis DJPB diperkirakan juga akan membawa 
implikasi pada masalah pembagian kerja dan pemberian reward antara pegawai 
pelaksana jalur struktural yang bekerja pada suatu unit kerja dan pejabat 
fungsional yang bekerja pada unit kerja yang sama, dimana masing-masing 
mempunyai sistem penilaian kinerja yang berbeda.

3.      Dibandingkan dengan Jabatan Struktural pada umumnya yang penilaian 
kinerjanya dilakukan oleh pejabat atasannya dengan memperhatikan unsur-unsur 
penilaian yang telah ditetapkan dalam dokumen DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan 
Pekerjaan) PNS, Jabatan Fungsional mempunyai sistem penilaian kinerja yang 
disebut Angka Kredit yang dibuat berdasarkan aktivitas kegiatan-kegiatan yang 
telah dilakukan oleh pejabat fungsional yang bersangkutan dalam kurun waktu 
tertentu. Pada umumnya sistem penilaian kinerja berdasarkan Angka Kredit 
tersebut dinilai lebih obyektif dibandingkan dengan sistem penilaian kinerja 
yang hanya berdasarkan pada penilaian pejabat atasannya yang dituangkan dalam 
DP3.

Meskipun demikian, paling tidak terdapat tiga hal yang menghalangi kemungkinan 
diadopsinya penggunaan Angka Kredit sebagai sistem penilaian kinerja PNS.  
Pertama, sistem penilaian kinerja Angka Kredit hanya cocok untuk jenis-jenis 
pekerjaan tertentu yang produknya dikerjakan/diselesaikan secara individual 
(mandiri) dan beban kerjanya relatif tidak terbatas tergantung pada kreativitas 
masing-masing pejabat fungsional yang bersangkutan. Sebagai contoh, kegiatan 
penerbitan dokumen SP2D pada KPPN yang penyelesaiannya tergantung pada 
kerjasama antar beberapa unit kerja yang terkait, dalam praktek, akan sulit 
diterapkan dalam konteks kegiatan jabatan fungsional.  Demikian pula, jabatan 
fungsional sulit diterapkan pada instansi pemerintah yang beban kerjanya 
relatif terbatas. Hal tersebut telah dibuktikan oleh pengalaman implementasi 
jabatan fungsional Pemeriksa Bea Cukai dimana Ditjen Bea Cukai memutuskan untuk 
membatasi penerapan jabatan fungsional tersebut
 pada kantor-kantor pelayanan Bea Cukai yang relatif besar beban kerjanya.

Kedua, penilaian kinerja Angka Kredit mempunyai beberapa kelemahan, yakni 
penilaian kinerjanya dihitung berdasarkan pada jumlah produk/kegiatan yang 
dihasilkan dan mengabaikan kualitas produk/kegiatan yang dihasilkan, serta 
tidak dikaitkan dengan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. Sistem 
penilaian kinerja demikian tentu tidak sesuai dengan tuntutan pekerjaan yang 
lebih mengutamakan kualitas seperti penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah 
Pusat. Sebagaimana kita ketahui, sejak beberapa waktu lalu telah dikembangkan 
penyusunan Key Performance Indicator (KPI) dengan menggunakan Balanced 
Scorecard dalam rangka pelaksanaan sistem manajemen berbasis kinerja  di 
lingkungan Departemen Keuangan. Pengembangan dan penerapan sistem penilaian 
kinerja dengan menggunakan Balanced Scorecard tersebut memungkinkan kita untuk 
menghapus beberapa kelemahan yang terdapat dalam penilaian kinerja berdasarkan 
Angka Kredit.

Ketiga, penerapan sistem penilaian kinerja yang berbeda (Angka Kredit dan 
Balanced Scorecard secara bersama-sama) dalam satu unit kerja yang mempunyai 
tupoksi yang sama dapat mengakibatkan munculnya permasalahan keadilan 
(fairness) yang terkait dengan relasi antara capaian kinerja yang dihasilkan 
dan reward yang diterima oleh pegawai pada unit kerja tersebut.     

4.      Untuk mewujudkan pegawai pengelola perbendaharaan yang profesional di 
instansi pemerintah, baik selaku Kuasa Bendahara Umum Negara ataupun selaku 
Kuasa Pengguna Anggaran, dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain, 
meningkatkan kompetensi pegawai melalui program pendidikan dan pelatihan 
pegawai, menciptakan kondisi ke arah perubahan sikap pegawai yang berorientasi 
pada peningkatan kinerja melalui program pengembangan manajemen kinerja, dan 
meningkatkan integritas pegawai melalui penerapan reward and punishment system 
secara efektif.  Profesional atau tidaknya seorang pegawai tidak ditentukan 
oleh apakah pegawai tersebut berada pada jabatan fungsional atau berada pada 
jabatan struktural, melainkan ditentukan terutama oleh sejauhmana pelaksanaan 
Manajemen Pengembangan SDM dan Manajemen Kinerja diterapkan secara efektif di 
instansi pegawai yang bersangkutan. 

5.      Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan memperhatikan beberapa 
permasalahan dalam proses pembentukan JFPP dan dalam implementasi jabatan 
fungsional, terutama yang dibuat oleh dan diterapkan di Departemen Keuangan, 
kami mengusulkan agar upaya mewujudkan pengelola perbendaharaan yang 
profesional melalui pembentukan JFPP dievaluasi dan ditinjau kembali secara 
komprehensif dengan melibatkan Sekretariat Direktorat Jenderal Perbendaharaan 
dan Direktorat-Direktorat Teknis di Kantor Pusat selaku instansi pengusul dan 
pengguna JFPP.

6.      Apabila berdasarkan hasil evaluasi internal DJPB dan/atau berdasarkan 
pertimbangan tertentu Direktur Jenderal Perbendaharaan memutuskan untuk 
menyampaikan Rancangan Permenpan tentang Jabatan Fungsional Analis Laporan 
Keuangan kepada Menteri PAN melalui Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan, 
maka menurut hemat kami perlu dilakukan ujicoba penerapan jabatan fungsional 
Analis Laporan Keuangan, termasuk evaluasi terhadap hasil ujicoba tersebut, 
dengan melibatkan unit/instansi pengguna. Hasil ujicoba penerapan jabatan 
fungsional Analis Laporan Keuangan tersebut dapat pula dijadikan bahan 
pertimbangan apakah pembentukan JFPP lainnya perlu ditindaklanjuti.

Berdasarkan pengalaman pembentukan dan pelaksanaan jabatan fungsional di 
lingkungan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai, apabila hasil ujicoba tersebut 
dinilai/dinyatakan gagal atau berindikasi masalah (problem maker) maka 
implementasi atau penerapannya secara luas jabatan fungsional tersebut 
dihentikan. Sebagai contoh, jabatan fungsional Penyuluh Pajak yang beberapa 
tahun lalu telah diterbitkan Permenpannya hingga saat ini masih belum dapat 
dilaksanakan karena terkait dengan hasil ujicobanya yang dinilai belum sesuai 
dengan apa yang diharapkan. Demikian pula, penerapan jabatan fungsional 
Pemeriksa Bea Cukai di lingkungan Ditjen Bea Cukai hingga saat ini masih 
terbatas pada sub unsur kegiatan tertentu dan hanya dilaksanakan pada beberapa 
Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai yang beban kerjanya cukup tinggi. Padahal 
untuk diketahui bahwa pelaksanaan jabatan fungsional Pemeriksa Bea Cukai telah 
berjalan sejak tahun 1989. Penambahan unit baru “Bagian Jabatan
 Fungsional” pada Biro Organta Setjen Departemen Keuangan beberapa waktu lalu 
(PMK 100/PMK.01/2008) diperkirakan terkait beberapa permasalahan pelaksanaan 
jabatan fungsional di lingkungan Departemen Keuangan tersebut. 

7.      Berdasarkan pembicaraan dengan beberapa nara sumber, kami berkesimpulan 
bahwa terdapat dua kelompok yang berbeda pendapat tentang peran dan kedudukan 
Bendahara dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Kelompok 
yang pertama menempatkan Bendahara sebagai (1) individu yang bertanggungjawab 
terhadap pengelolaan uang negara yang menjadi tanggungjawabnya dan sebagai (2) 
“perpanjangan tangan” Kuasa BUN/BUD yang melaksanakan tugas kebendaharaan 
(comptable) di satker (kementerian negara/lembaga). Keinginan kelompok pertama 
tersebut telah terpenuhi dengan ditetapkannya Bendahara sebagai Pejabat 
Fungsional dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan 
Negara.  Sedangkan kelompok lainnya menempatkan Bendahara sebagai salah satu 
pejabat pengelola dan penanggungjawab keuangan negara di satker (kementerian 
negara/lembaga) yang bersama-sama dengan para pejabat pengelola dan 
penanggungjawab keuangan negara lainnya di satker
 tersebut (Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dll.) 
bertanggungjawab terhadap pengelolaan uang negara yang menjadi 
tanggungjawabnya.  Keinginan kelompok kedua tersebut juga telah terpenuhi 
melalui pembentukan JFPP yang diamanatkan dalam KMK No.466/KMK.01/2006 tentang 
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.

8.      Mengingat berbagai hambatan yang dihadapi dalam proses pembentukan JFPP 
dan kegagalan proses pembentukan jabatan fungsional Bendahara yang dilakukan 
oleh BAKUN pada tahun 2003/2004, pada awal tahun 2008 telah dihidupkan kembali 
oleh anggota tim teknis JFPP wacana tentang pembentukan jabatan fungsional 
Bendahara non-angka  kredit. Mengenai pembentukan jabatan fungsional Bendahara 
non-angka kredit tersebut, pejabat Kementerian PAN menunjuk pada kasus Petugas 
Pemasyarakatan yang menurut mereka merupakan pejabat fungsional non angka 
kredit, dimana mereka mendapatkan tunjangan dan kenaikan pangkat/jabatannya 
tidak dikaitkan dengan kemampuan mengumpulkan angka kredit sebagaimana yang 
berlaku pada pejabat fungsional pada umumnya. Hal tersebut mirip dengan 
Bendahara dan para pejabat pengelola keuangan lainnya di satker yang sejak 
beberapa tahun lalu telah mendapatkan honor bulanan yang besarnya diatur sesuai 
dengan nilai pagu dana yang dikelolanya.
 Ringkasnya, pejabat Kementerian PAN berpendapat bahwa pembentukan jabatan 
fungsional Bendahara non-angka kredit dapat dilakukan melalui penerbitan 
Peraturan Presiden tentang Tunjangan Bendahara.

Namun, sebagaimana telah disampaikan pada bagian awal laporan ini bahwa 
berdasarkan ketentuan tentang Jabatan Fungsional yang berlaku di Indonesia (PP 
No.16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS), tidak dikenal adanya istilah 
“Jabatan Fungsional non-Angka Kredit”. Selain itu, Petugas Pemasyarakatan 
hingga saat ini juga belum/tidak termasuk dalam Daftar Jabatan Fungsional PNS.  
Melihat konteks permasalahan jabatan fungsional non-angka kredit tersebut, baik 
dari aspek substansi maupun legalitas, kami tidak yakin apakah pembentukan 
jabatan fungsional Bendahara (non-angka kredit), sebagaimana diminta oleh 
Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan agar diselesaikan secepatnya, dapat 
memenuhi amanat pasal 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang pembentukan 
jabatan fungsional Bendahara dalam rangka mewujudkan pengelola perbendaharaan/ 
keuangan yang profesional.

Demikian kami sampaikan kesimpulan dan rekomendasi yang merupakan bagian dari 
Laporan Perkembangan Pembentukan JFPP secara keseluruhan. Kami sepenuhnya 
menyadari bahwa sebagian dari kesimpulan dan pendapat yang telah kami kemukakan 
tersebut mungkin suatu saat terbukti keliru.  Demikian pula sebagian 
rekomendasi yang telah kami sampaikan tersebut mungkin tidak dapat 
dilaksanakan.  Meskipun demikian, kami berharap semoga Laporan Perkembangan 
Pembentukan JFPP ini dapat memberikan inspirasi kepada kita dan dapat kita 
manfaatkan secara optimal dalam upaya membantu Direktur Jenderal Perbendaharaan 
dalam proses pengambilan keputusan tentang tindak lanjut pembentukan JFPP.      







      

Kirim email ke