Buat temen-temen miliser yang saya hormati, mohon disharing (jika sudah ada) peraturan mengenai pembayaran Honor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) atau uang kehormatan.
Jika tidak diatur tersendiri, apakah ada peraturan yang menyebutkan bahwa pembiayaan panwaslu dipersamakan dengan KPU, baik honor pokja maupun uang kehormatannya. Jika belum ada peraturannya, kiranya menjadi perhatian Kantor Pusat, karena KPPN di daerah lain sudah di demo sama panwaslu. Atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terima kasih (walah...kayak surat resmi aja [:)] )

