Sudah terbit juknisnya melalui surat Dirjen Perbendaharaan
No.S-1185/PB/2009 tanggal 5 Maret 2009 tentang Honorarium Pengawas
Pemilu 2009 surat ini mengakomodasi surat Menteri Keuangan cq Ditjen
Anggaran No.S-32/MK.2/2009 tgl 30 Januari 2009 (seperti yang saya
posting sebelumnya). Karena lampirannya mengambil dari S-32 maka surat
Dirjen Perbendaharaan ini pun tidak mencantumkan besaran Honorarium
Panwaslu Kabupaten, untuk panwaslu Kabupaten kita tetap menggunakan PP
Nomor 62 Tahun 2003 tanggal 17 Desember 2003.
Dengan surat Ditjen Perbendaharaan diatas berarti pembayaran honor
anggota panwaslu kecamatan sudah jelas kan mbak Sri ?

Surat Dirjen Perbendaharaan No.S-1186/PB/2009 tanggal 5 Maret 2009
yang merupakan juknis dari surat Menkeu cq Ditjen Anggaran Nomor
S-31/MK.2/2009 tanggal 30 Januari 2009 mengenai revisi besaran Honor
Pelaksana Pemilu terutama PPK dan Honor KPPS-LN.

On 11/03/2009, sri poniyati <[email protected]> wrote:
> Assalaamu alaikum
> Nampaknya aturan lanjutan tentang honor panwaslu emang belum keluar. di sini
> masalahnya sama, sampe bingung gimana nolaknya, tapi kemaren KK ku telpon ma
> KPPN Jakarta, katanya dibayar dulu yang penting ada SK nya, nanti kalo udah
> keluar SE nya, kalo kurang bisa diminta lagi kalo lebih harus setor. mereka
> dasarnya sesuai POK nya.
> Mengenai uang kehormatan anggota panwaslu sebenarnya udah diatur sama Mrs
> Mega dalam PP 62 Tahun 2003 tgl 17 Des 2003, tapi yang bingungkan tentang
> honor anggota yang di kecamatan. belum jelas.
>
> ada kabar lain???
>
> --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
>  Akses web forum :
> www.djpbn.depkeu.go.id/forum/        (proxy)
> http://10.100.10.65/forum                 (no proxy)
> -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
>
>

Kirim email ke