Dari sisi lain, mungkin ada hikmah yang bisa kita petik, yaitu selalu berusaha 
untuk berhati2, cermat, tepat dalam melaksanakan tugas. Jangan sampai ada hak 
orang lain yang kita rugikan dalam melaksanakan tugas. Kalau orangnya iklas ya 
ga papa. Tapi kalo marah2? Mungkin kita harus minta maaf dan mohon 
pengertiannya karena adanya kesalahan walaupun kita berusaha sebaik mungkin.

Dengan begitu kita telah berusaha profesional menjalankan Pelayanan Internal 
yang sebaik-baiknya yang kadang terlupakan oleh hingar-bingarnya reformasi 
pelayanan eksternal KPPN kepada satker lain.

Bicara pelayanan internal, salah satu contohnya adalah pembayaran kekurangan 
gaji . Saya sering menemui keluhan teman2 karena pembayaran kekurangan gajinya 
tidak ada kepastian entah kapan akan dibayar. Ingin bertanya, ada perasaan gak 
enak-khawatir dibilang cerewet dan gak sabaran. Dari sisi profesionalisme 
pelayanan, seharusnya hal-hal seperti ini dan sejenisya adalah TUPOKSI yang 
harus dikerjakan meskipun tidak ada permintaan dari yang berhak.

So, sudahkah kita mereformasi pelayanan internal meski untuk hal2 yang sering 
dianggap sepele seperti di atas namun mungkin saja bagi orang lain sangat 
dibutuhkan???

Peace:)

"Kill Corruption for Our Kids Better Future" 
www.amirsyah,blogspot.com 
www.azzahku.multiply.com

--- On Thu, 2/26/09, Den_Boedhi <[email protected]> wrote:
From: Den_Boedhi <[email protected]>
Subject: [Forum Prima] pajak oh pajak...
To: [email protected]
Date: Thursday, February 26, 2009, 9:32 PM

Dear miliser,
Beberapa pegawai gol.III terlibat dalam suatu perdebatan yang emosional.
Muka merah menahan amarah. Padahal masalahnya cuma sepele. Hanya uang
sebesar 4.500 perak...

Rasa penasaran saya coba bertanya mengapa uang secuil itu bisa bikin
mereka senewen. Usut punya usut, ternyata permasalahannya karena ada
salah satu diantara mereka harus mengembalikan uang makan 2 hari
sebesar 30.000 perak. Padahal sesuai peraturan, karena dia harus
membayar pajak, maka yang diterimanya hanya sebesar 25.500, kenapa
sekarang harus mengembalikan 30.000? "Saya sudah ikhlas ketika harus
membayar pajak atas uang makan yang saya terima. Tapi saya tidak mau
membayar pajak ataupun bukan pajak untuk sesuatu yang bukan kewajiban
saya, meskipun itu hanya 4.500 perak!!" demikian argumennya. Apakah
saya harus merestitusi pajak yang terlanjur dipotong itu? 
Pajak oh pajak kenapa kamu membuat saya menyesal membayar pajak......

Salam hangat dari Kendari
HaBeWe

Cerita ini hanyalah fiktif belaka, kesamaan nama, karakter, instansi
hanya faktor kebetulan semata. 
  






------------------------------------

Hentikan korupsi dana APBN dengan alasan apa pun.
Hentikan sekarang juga.Yahoo! Groups Links






      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke