Setelah melihat SPM yang diajukan satker pada kolom pejabat penandatangan SPM yang tercantum jabatan struktural dari pejabat Penanda Tangan SPM. Hal ini karena pada referensi pejabat dalam Aplikasi SPM2009 memang diisi jabatan struktural dari pejabat penandatangan SPM tersebut. Yang menjadi pertanyaan yang dicantumkan pada SPM adalah yang bersangkutan sebagai pejabat penandatangan SPM atau jabatan strukturalnya? Sesuai dengan PER-66/PB/2005 pasal 2 ayat 2 menyebutkan Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mendelegasikan kewenangan kepada Kuasa PA untuk menunjuk (b) Pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani SPM. Sedangkan pasal 5 ayat 3 menyebutkan setelah dilakukan pengujian terhadap SPP-UP/SPP-TUP/SPP-GUP/SPP-LS, Pejabat Penguji SPP dan Penandatangan SPM menerbitkan SPM-UP/SPM-TUP/SPM-GUP/SPM-LS dalam rangkap 3 (tiga). Dengan demikian apabila seorang pegawai suatu satker yang punya jabatan struktural, ditunjuk sebagai Pejabat Penandatangan SPM berarti mempunyai 2 SK yaitu SK untuk jabatan struktural dan SK penunjukan sebagai Pejabat Penandatangan SPM yang mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda. Kembali ke pertanyaan diatas menurut hemat kami yang berwenang untuk menandatangani SPM adalah Pejabat Penandatangan SPM biarpun yang bersangkutan juga menjabat sebagai pejabat sruktural di satkernya. Oleh karena itu, agar tidak terjadi kerancuan menurut hemat kami sebaiknya pada Aplikasi SPM2009 yang menandatangani SPM adalah Pejabat Penandatangan SPM bukan jabatan srukturalnya. Disamping itu spesimen tandatangan yang diajukan ke KPPN juga tercantum Pejabat penandatangan SPM tidak mencamtumkan jabatan strukturalnya. Demikian saran kami apabila ada kesalahan mohon maaf.
Salam dari Ambon Ary Nugroho

