menurut hemat saya , jabatan yang yang tertera pada bagian bawah  SPM adalah 
pejabat penandatangan spm bukan jabatan strukturalnya.
 
pada aplikasi SPM 2008 juga demikian.......
 
demikian pendapat saya, tolong koreksi
salam 

--- On Wed, 3/4/09, aryn220874 <[email protected]> wrote:


From: aryn220874 <[email protected]>
Subject: [Forum Prima] Yang menandatangani SPM Pejabat Penandatangan SPM atau 
Pejabat Struktural?
To: [email protected]
Date: Wednesday, March 4, 2009, 1:19 PM






Setelah melihat SPM yang diajukan satker pada kolom pejabat penandatangan SPM 
yang tercantum jabatan struktural dari pejabat Penanda Tangan SPM. Hal ini 
karena pada referensi pejabat dalam Aplikasi SPM2009 memang diisi jabatan 
struktural dari pejabat penandatangan SPM tersebut. Yang menjadi pertanyaan 
yang dicantumkan pada SPM adalah yang bersangkutan sebagai pejabat 
penandatangan SPM atau jabatan strukturalnya? 
Sesuai dengan PER-66/PB/2005 pasal 2 ayat 2 menyebutkan Menteri/Pimpinan 
Lembaga dapat mendelegasikan kewenangan kepada Kuasa PA untuk menunjuk (b) 
Pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji tagihan kepada negara dan 
menandatangani SPM. Sedangkan pasal 5 ayat 3 menyebutkan setelah dilakukan 
pengujian terhadap SPP-UP/SPP-TUP/ SPP-GUP/SPP- LS, Pejabat Penguji SPP dan 
Penandatangan SPM menerbitkan SPM-UP/SPM-TUP/ SPM-GUP/SPM- LS dalam rangkap 3 
(tiga).
Dengan demikian apabila seorang pegawai suatu satker yang punya jabatan 
struktural, ditunjuk sebagai Pejabat Penandatangan SPM berarti mempunyai 2 SK 
yaitu SK untuk jabatan struktural dan SK penunjukan sebagai Pejabat 
Penandatangan SPM yang mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda. 
Kembali ke pertanyaan diatas menurut hemat kami yang berwenang untuk 
menandatangani SPM adalah Pejabat Penandatangan SPM biarpun yang bersangkutan 
juga menjabat sebagai pejabat sruktural di satkernya. Oleh karena itu, agar 
tidak terjadi kerancuan menurut hemat kami sebaiknya pada Aplikasi SPM2009 yang 
menandatangani SPM adalah Pejabat Penandatangan SPM bukan jabatan srukturalnya. 
Disamping itu spesimen tandatangan yang diajukan ke KPPN juga tercantum Pejabat 
penandatangan SPM tidak mencamtumkan jabatan strukturalnya. Demikian saran kami 
apabila ada kesalahan mohon maaf.

Salam dari Ambon
Ary Nugroho

















      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke