Assalamu'alaikum wr wb
Mas Irvan benar, untuk menggunakan akun 825114 perlu petunjuk teknis tentang 
mekanisme pembayarannya karena sampai saat ini aturan mengenai hal ini belum 
diperbaharui.
Kalau berdasarkan mekanisme yang lama, semua "pengeluaran pengembalian 
kelebihan setoran" baik UP/TUP maupn PNBP akan menggunakan pola yang sama yaitu 
didahului dengan "surat ketetapan adanya kelebihan setoran" yang dibuat oleh 
KPA (yang bertanggung jawab atas kebenaran adanya kelebihan setroan dimaksud).
Selanjutnya kepada KPPN dimintakan "surat keterangan telah dibukukan" (Pgs 11) 
serta "surat persetujuan pembayaran kembali kelebihan setoran tersebut".
Berdasarkan persyaratan tersebut diatas, barulah pejabat yang diserahi tugas 
untuk memproses SPP, mengajukan SPP berikut lampiran persyaratan diatas kepada 
Pejabat Penandatangan SPM. Setelah diteliti, Pejabat Penandatangan SPM dapat 
menerbitkan SPM untuk disampaikan kembali ke KPPN agar dapat diterbitkan 
SP2Dnya. 
Mengenai uang kelebihan setoran yang diterima kembali oleh Bendahara 
Pengeluaran, pernah saya sampaikan dalam postingan saya beberapa waktu yang 
lalu bahwa pada saat terjadi kelebihan setoran UP/TUP maka pembukuan di satker 
(SAI} menjadi tidak balans (minus) karena dalam Akun Kas di Bendahara 
Pengeluaran sisi kredit-nya lebih besar dari sisi debit-nya dengan penjelasan 
bahwa :
1. Pada waktu pembayaran UP/TUP, dibuku disisi debet Akun Kas di Bendahara 
Pengeluaran.
2. Pada waktu membukukan potongan SPM GU Nihil dan setoran UP/TUP, dibuku 
disisi kredit Akun Kas di Bendahara Pengeluaran.
Seharusnya sisi debet Akun Kas di Bendahara Pengeluaran sama besarnya dengan 
sisi kreditnya sehingga balans.
Kalau Sisi debet Akun Kas di Bendahara Pengeluaran lebih besar dari sisi 
kreditnya berarti ada sejumlah UP/TUP yang masih belum disetorkan.
Sebaliknya kalau jumlah potongan SPM GU Nihil ditambah setoran UP/TUP yang 
dibuku disisi kredit lebuh besar dari jumlah UP/TUP yang pernah diterima yang 
dibuku disisi debet maka akun Kas di Bendahara Pengeluaran menjadi tidak balans 
(minus).
Pengembalian kelebihan setoran UP/TUP akan dibuku pada sisi debet Akun Kas di 
Bendaha Pengeluaran sehingga nominalnya akan menambah jumlah sisi debet 
tersebut dan membuat Akun Kas di Bendahara Pengeluaran menjadi balans kembali.
Dengan demikian karena pembukuan sudah balans maka uang kelebihan setoran yang 
diterima kembali oleh Bendahara Pengeluaran sudah tentu dikembalikan ke 
"asal"nya (bisa uang kantongnya sendiri, bisa juga uang-uang lainnya yang tidak 
ada kaitannya dengan pembukuan satker/SAI) dan juga tidak akan ada kaitannya 
dengan UP/TUP TA berjalan.
Demikian dari sedikit yang saya pahami.
Wass wr wb. 

--- Pada Kam, 12/3/09, irvan suryawardana <[email protected]> menulis:


Dari: irvan suryawardana <[email protected]>
Topik: Re: [Forum Prima] Re: SELAMAT, atas munculnya akun baru 825114.
Kepada: [email protected]
Tanggal: Kamis, 12 Maret, 2009, 5:41 AM






Tinggal petunjuk teknisnya saja nanti bagaimana, karena akun sudah tersedia,
mekanisme pengembaliannya bagaimana khan....apa langkah teknis yang harus
dilakukan oleh satker, dan yang jelas pada saat pengembalian UP/TUP TAYL
tersebut khan harus dijelaskan
1. kelebihan setor itu uang apa dan siapa, trus pembukuan di satker
bagaimana ?
2. pengembalian UP/TUP TAYL apakah akan menambah UP TA berjalan ?

Jadi menurut pendapat saya penyediaan akun tersebut sementara ya belum bisa
dieksekusi. Mungkin ada pendapat yang lain ?

[Non-text portions of this message have been removed]

















      Terhubung langsung dengan banyak teman di blog dan situs pribadi Anda? 
Buat Pingbox terbaru Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke