Assalamu'alaikum wr wb Mas Irvan benar, untuk menggunakan akun 825114 perlu petunjuk teknis tentang mekanisme pembayarannya karena sampai saat ini aturan mengenai hal ini belum diperbaharui. Kalau berdasarkan mekanisme yang lama, semua "pengeluaran pengembalian kelebihan setoran" baik UP/TUP maupn PNBP akan menggunakan pola yang sama yaitu didahului dengan "surat ketetapan adanya kelebihan setoran" yang dibuat oleh KPA (yang bertanggung jawab atas kebenaran adanya kelebihan setroan dimaksud). Selanjutnya kepada KPPN dimintakan "surat keterangan telah dibukukan" (Pgs 11) serta "surat persetujuan pembayaran kembali kelebihan setoran tersebut". Berdasarkan persyaratan tersebut diatas, barulah pejabat yang diserahi tugas untuk memproses SPP, mengajukan SPP berikut lampiran persyaratan diatas kepada Pejabat Penandatangan SPM. Setelah diteliti, Pejabat Penandatangan SPM dapat menerbitkan SPM untuk disampaikan kembali ke KPPN agar dapat diterbitkan SP2Dnya. Mengenai uang kelebihan setoran yang diterima kembali oleh Bendahara Pengeluaran, pernah saya sampaikan dalam postingan saya beberapa waktu yang lalu bahwa pada saat terjadi kelebihan setoran UP/TUP maka pembukuan di satker (SAI} menjadi tidak balans (minus) karena dalam Akun Kas di Bendahara Pengeluaran sisi kredit-nya lebih besar dari sisi debit-nya dengan penjelasan bahwa : 1. Pada waktu pembayaran UP/TUP, dibuku disisi debet Akun Kas di Bendahara Pengeluaran. 2. Pada waktu membukukan potongan SPM GU Nihil dan setoran UP/TUP, dibuku disisi kredit Akun Kas di Bendahara Pengeluaran. Seharusnya sisi debet Akun Kas di Bendahara Pengeluaran sama besarnya dengan sisi kreditnya sehingga balans. Kalau Sisi debet Akun Kas di Bendahara Pengeluaran lebih besar dari sisi kreditnya berarti ada sejumlah UP/TUP yang masih belum disetorkan. Sebaliknya kalau jumlah potongan SPM GU Nihil ditambah setoran UP/TUP yang dibuku disisi kredit lebuh besar dari jumlah UP/TUP yang pernah diterima yang dibuku disisi debet maka akun Kas di Bendahara Pengeluaran menjadi tidak balans (minus). Pengembalian kelebihan setoran UP/TUP akan dibuku pada sisi debet Akun Kas di Bendaha Pengeluaran sehingga nominalnya akan menambah jumlah sisi debet tersebut dan membuat Akun Kas di Bendahara Pengeluaran menjadi balans kembali. Dengan demikian karena pembukuan sudah balans maka uang kelebihan setoran yang diterima kembali oleh Bendahara Pengeluaran sudah tentu dikembalikan ke "asal"nya (bisa uang kantongnya sendiri, bisa juga uang-uang lainnya yang tidak ada kaitannya dengan pembukuan satker/SAI) dan juga tidak akan ada kaitannya dengan UP/TUP TA berjalan. Demikian dari sedikit yang saya pahami. Wass wr wb.
--- Pada Kam, 12/3/09, irvan suryawardana <[email protected]> menulis: Dari: irvan suryawardana <[email protected]> Topik: Re: [Forum Prima] Re: SELAMAT, atas munculnya akun baru 825114. Kepada: [email protected] Tanggal: Kamis, 12 Maret, 2009, 5:41 AM Tinggal petunjuk teknisnya saja nanti bagaimana, karena akun sudah tersedia, mekanisme pengembaliannya bagaimana khan....apa langkah teknis yang harus dilakukan oleh satker, dan yang jelas pada saat pengembalian UP/TUP TAYL tersebut khan harus dijelaskan 1. kelebihan setor itu uang apa dan siapa, trus pembukuan di satker bagaimana ? 2. pengembalian UP/TUP TAYL apakah akan menambah UP TA berjalan ? Jadi menurut pendapat saya penyediaan akun tersebut sementara ya belum bisa dieksekusi. Mungkin ada pendapat yang lain ? [Non-text portions of this message have been removed] Terhubung langsung dengan banyak teman di blog dan situs pribadi Anda? Buat Pingbox terbaru Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/ [Non-text portions of this message have been removed]

