Sesuai dengan PER-66/PB/2005 pasal 9 ayat 2c, Satker mengajukan SPM-TUP dilampiri dengan : 1.Rincian rencana penggunaan dana; 2.Surat dispensasi Kepala Kantor Wilayah Ditjen. Perbendaharaan untuk TUP diatas Rp; 200.000.000 (dua ratus juta rupiah); 3.Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa: a)Dana Tambahan UP tersebut akan digunakan untuk keperluan mendesak dan akan habis digunakan dalam waktu satu bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan SP2D; b)Apabila terdapat sisa dana TUP, harus disetorkan ke Rekening Kas Negara; c)Tidak untuk membiayai pengeluaran yang seharusnya dibayarkan secara langsung.
Dari lampiran2 SPM-TUP tersebut kami mencoba mengusulkan sbb: 1.Rincian rencana penggunaan dana. Rincian Rencana Penggunaan Dana yang dibuat oleh satker belum ada keseragaman, untuk itu kami mengusulkan agar dibuatkan standardisasi/format baku. Kami mengusulkan agar jumlah dana yang diminta satker dirinci sesuai dengan data dalam DIPA ( fungsi, subfungsi, program, kegiatan, subkegiatan, kode akun ). Dengan adanya format baku tersebut akan memudahkan untuk membuat pengawasan di Aplikasi SPM dengan menambah menu Monitoring Pengawasan Rincian TUP. Menu monitoring ini diisi pada saat satker mengajukan SPM-TUP. Menu ini akan berguna pada saat satker mengajukan GU Nihil dimana KPPN harus meneliti apakah yang diajukan telah sesuai dengan usulan saat mengajukan TUP. 2.Kami juga mengusulkan agar tanggal mulai pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan satker dengan menggunakan dana TUP agar dicantumkan pada saat mengajukan SPM-TUP. Hal ini untuk menjaga agar dana TUP tidak terlalu lama mengendap di bendahara dan untuk mengetahui apakah TUP tersebut berpotensi mengalami keterlambatan dalam pertanggungjawabannya. Untuk itu agar diatur juga misalnya 3 (tiga) hari sebelum kegiatan dimulai, satker baru dapat mengajukan SPM-TUP-nya. 3.Sesuai dengan Surat Pernyataan yang dibuat satker, apabila ternyata pertanggungjawabannya diajukan melewati 1 bulan sejak diterbitkan SP2D-nya maka dikenakan pasal 7 ayat 8d & 8e PER-66/PB/2005 yang menyatakan kepada satker yang bersangkutan tidak dapat lagi diberikan TUP sepanjang sisa tahun anggaran berkenaan kecuali diputuskan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan atas usul Kepala KPPN. Terdapat kasus menarik tentang keterlambatan satker dalam mengajukan SPM-GU Nihil ke KPPN: a.Kasus 1 : Satker terlambat mengajukan SPM-GU Nihil namun bukti2 pada SPTB tidak melewati 1 bulan sejak diterbitkan SP2D-TUP. Untuk kasus ini berlaku ketentuan pasal 7 tersebut diatas. b.Kasus 2 : Satker terlambat mengajukan SPM-GU Nihil dan bukti2 yang tercantum pada SPTB melewati 1 bulan sejak SP2D-TUP diterbitkan. Apakah bukti2 yang melewati 1 bulan sejak SP2D-TUP ditolak pertanggungjawabannya dan agar disetor ke kas Negara sesuai Surat Pernyataan TUP point b atau pertanggungjawabannya tetap diterima? kami berpendapat pertanggungjawaban satker tersebut dapat diterima namun satker yang bersangkutan tidak dapat lagi diberikan TUP sepanjang sisa tahun anggaran secara permanen. kami mohon maaf bila terdapat kesalahan dalam penulisan ini dan mohon tanggapan dari miliser lainnya

