Sesuai dengan PER-66/PB/2005 pasal 9 ayat 2c, Satker mengajukan SPM-TUP 
dilampiri dengan : 
1.Rincian rencana penggunaan dana;
2.Surat dispensasi Kepala Kantor Wilayah Ditjen. Perbendaharaan untuk TUP 
diatas Rp; 200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
3.Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk yang 
menyatakan bahwa:
a)Dana Tambahan UP tersebut akan digunakan untuk keperluan mendesak dan akan 
habis digunakan dalam waktu satu bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan 
SP2D; 
b)Apabila terdapat sisa dana TUP, harus disetorkan ke Rekening Kas Negara;
c)Tidak untuk membiayai pengeluaran yang seharusnya dibayarkan secara langsung.

Dari lampiran2 SPM-TUP tersebut kami mencoba mengusulkan sbb:
1.Rincian rencana penggunaan dana. 
Rincian Rencana Penggunaan Dana yang dibuat oleh satker belum ada keseragaman, 
untuk itu kami mengusulkan agar dibuatkan standardisasi/format baku. Kami 
mengusulkan agar jumlah dana yang diminta satker dirinci sesuai dengan data 
dalam DIPA ( fungsi, subfungsi, program, kegiatan, subkegiatan, kode akun ). 
Dengan adanya format baku tersebut akan memudahkan untuk membuat pengawasan di 
Aplikasi SPM dengan menambah menu Monitoring Pengawasan Rincian TUP. Menu 
monitoring ini diisi pada saat satker mengajukan SPM-TUP. Menu ini akan berguna 
pada saat satker mengajukan GU Nihil dimana KPPN harus meneliti apakah yang 
diajukan telah sesuai dengan usulan saat mengajukan TUP.
2.Kami juga mengusulkan agar tanggal mulai pelaksanaan kegiatan yang akan 
dilaksanakan satker dengan menggunakan dana TUP agar dicantumkan pada saat 
mengajukan SPM-TUP. Hal ini untuk menjaga agar dana TUP tidak terlalu lama 
mengendap di bendahara dan untuk mengetahui apakah TUP tersebut berpotensi 
mengalami keterlambatan dalam pertanggungjawabannya. Untuk itu agar diatur juga 
misalnya 3 (tiga) hari sebelum kegiatan dimulai, satker baru dapat mengajukan 
SPM-TUP-nya.
3.Sesuai dengan Surat Pernyataan yang dibuat satker, apabila ternyata 
pertanggungjawabannya diajukan melewati 1 bulan sejak diterbitkan SP2D-nya maka 
dikenakan pasal 7 ayat 8d & 8e PER-66/PB/2005 yang menyatakan kepada satker 
yang bersangkutan tidak dapat lagi diberikan TUP sepanjang sisa tahun anggaran 
berkenaan kecuali diputuskan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan atas usul 
Kepala KPPN. 
Terdapat kasus menarik tentang keterlambatan satker dalam mengajukan SPM-GU 
Nihil ke KPPN:
a.Kasus 1 : Satker terlambat mengajukan SPM-GU Nihil namun bukti2 pada SPTB 
tidak melewati 1 bulan sejak diterbitkan SP2D-TUP. Untuk kasus ini berlaku 
ketentuan pasal 7 tersebut diatas.
b.Kasus 2 : Satker terlambat mengajukan SPM-GU Nihil dan bukti2 yang tercantum 
pada SPTB melewati 1 bulan sejak SP2D-TUP diterbitkan. Apakah bukti2 yang 
melewati 1 bulan sejak SP2D-TUP ditolak pertanggungjawabannya dan agar disetor 
ke kas Negara sesuai Surat Pernyataan TUP point b atau pertanggungjawabannya 
tetap diterima? kami berpendapat pertanggungjawaban satker tersebut dapat 
diterima namun satker yang bersangkutan tidak dapat lagi diberikan TUP 
sepanjang sisa tahun anggaran secara permanen.

kami mohon maaf bila terdapat kesalahan dalam penulisan ini dan mohon tanggapan 
dari miliser lainnya


Kirim email ke