Assalamu'alaikum wr wb
Munculnya akun 521115 dalam PERDIRJEN PB no.PER.08/PB/2009 disertai penjelasan 
bahwa Akun 521115 Honor Operasional Satuan Kerja, disediakan untuk honor tidak 
tetap yang digunakan untuk kegiatan yang terkait dengan operasional kegiatan 
satuan kerja, seperti honor pejabat KPA, honor pejabat pembuat komitmen, honor 
pejabat penguji SPP dan penandatangan SPM, honor Bendahara Pengeluaran/Pemegang 
Uang Muka, honor staf pengelola keuangan, honor pejabat pengadaan barang/jasa, 
honor panitia pengadaan barang/jasa, honor panitia pemeriksa penerima 
barang/jasa, honor pengelola PNBP (honor atasan langsung, bendahara dan 
sekretariat), honor pengelola satuan kerja (yang mengelola gaji pada Depertemen 
Pertahanan).
Sedangkan dalam Permenkeu no.91/PMK/2007ttg Bagan Akun Standar dijelaskan bahwa 
Akun 533111 Belanja Modal Gedung dan Bangunan, disediakan bagi pengeluaran 
untuk memperoleh gedung dan bangunan secara kontraktual sampai dengan gedung 
dan bangunan siap digunakan meliputi biaya pembelian atau biaya konstruksi, 
termasuk biaya pengurusan IMB, notaris dan pajak (kontraktual).
Dari pengalaman mengelola pengadan gedung dan bangunan, dengan SE Bersama 
Bappenas dan Ditjen Cipta Karya Dep PU diatur bahwa dana untuk pengadan gedung 
dan bangunan yang disediakan dalam DIPA harus dibagi-bagi sbb ;
-  +1,5% untuk biaya administrasi (honor pengelola administrasi dan pengelola 
teknis serta biaya administrasi lainnya yang diperlukan seperti ATK, transport 
dll)
-  + 2%  untuk biaya Pengawasan.
-  + 4%  untuk biaya Perencanan.
-   Sisanya sepenuhnya untuk Biaya Konstruksi (yang dikontrakkan sekaligus 
dengan pengurusan IMB, notaris dan pajak).
Terlepas dari perdebatan mengenai batasan antara Belanja Modal dan Belanja 
Barang, melalui PERDIRJEN no. :PER.08/PB/2009, honor Pengelola Administrasi 
sudah disediakan dananya dalam Belanja Barang yaitu pada Akun 521115 (seperti 
honor pejabat KPA, honor pejabat pembuat komitmen, honor pejabat penguji SPP 
dan penandatangan SPM, honor Bendahara Pengeluaran/Pemegang Uang Muka, honor 
staf pengelola keuangan) sehingga yang dibebankan pada Belanja Modal Akun 
533111 a.l. honor Pegelola Teknis.
Berdasarkan pengalaman juga, ternyata bahwa dana biaya administrasi yang 1,5% 
itu tidak pernah bisa menutupi semua kebutuhan seperti untuk honor 
Pejabat/Panitia Pegadaan Barang/ Jasa sehingga apabila tetap dipaksakan untuk 
membebankannya pada  Akun 533111 maka jumlahnya akan melampaui 1,5% Pagu 
sehingga menyalahi SE Bersama Bappenas dan Ditjen Cipta Karya.
Oleh karena itu, meskipun "honor pejabat/panitia pengadaan barang/jasa" (untuk  
konstruksi} bisa ditafsirkan sebagai salah satu unsur pembentukan modal, maka 
seperti halnya "honor Pebgelola Administrasi", tidak ada salahnya kalau 
dibebankan juga pada Belanja Barang Akun 521115. 
Semoga jadi bahan pertimbangan.
Wass. wr wb.
 
Pada Sen, 16/3/09, mandar trisno <[email protected]> menulis:


Dari: mandar trisno <[email protected]>
Topik: [Forum Prima] Penambahan akun 521115 pada PER-8/PB/2009
Kepada: [email protected]
Tanggal: Senin, 16 Maret, 2009, 3:05 PM






Rekan-rekan miliser forum prima,

Berdasarkan ketentuan yang disebutkan di atas, sedianya
honor panitia PBJ ada 2, yaitu :
- dalam rangka pengadaan barang
operasional, honor panitia PBJ dialokasikan di akun 521115
- dalam rangka pengadaan aset tetap atau aset lainnya, honor panitia PBJ
dibebankan pada akun belanja modalnya atau dapat diusulkan seperti honor
panitia PBJ, biaya iklan lelang dan administrasi lainnya dibuatkan akun
tersendiri sehingga memenuhi norma akuntasi yaitu azas full disclosure(baru
tersedia untuk belanja modal tanah). 
Contoh untuk kegiatan lelang pengadaan ATK dan bahan
cetakan kantor sebesar Rp 100 juta
dilakukan lelang oleh panitia PBJ. Untuk honor panitia PBJ tersebut
dialokasikan pada akun 521115 dan untuk pengadaan ATK pada akun 521111 yang
semuanya masuk dalam jenis belanja barang.
Untuk kegiatan pengadaan gedung bangunan kantor sebesar Rp 1 milyar,
panitia lelang melakukan tender. Anggaran yang dilaokasikan dalam rangka
pengadaan gedung bangunan kantor tersebut dialokasikan kedalam belanja modal
gedung dan bangunan akun 533111 termasuk seluruh pengeluaran dalam rangka
pengadaan aset tetap tersebut termasuk honor panitia pengadaan barang/jasa
(seperti pada tabel 2.7 pada PMK 105/PMK.02/ 2008).
Dari
uraian di atas tidak ada salahnya kalau uraian akun 521115 pada
PER-8/PB/2009 diperjelas sebagaimana dalam uraian akun 521115 pada PMK
105/PMK.02/2008 menjadi ; "........... .... honor panitia pengadaan
barang/jasa terkait dengan pengadaan barang/jasa kegiatan
operasional. ...." sehingga tidak ada lagi perbedaan persepsi apalagi penolakan 
SPM seperti kasus di atas.
Mohon tanggapannya. ......

Berbagi video sambil chatting dengan teman di Messenger. Sekarang bisa dengan 
Yahoo! Messenger baru. http://id.messenger .yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]

















      Mulai chatting dengan teman di Yahoo! Pingbox baru sekarang!! Membuat 
tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah. 
http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke