Assalamu 'alaikum wr.wb
Sebagaimana postingan saya terdahulu, telah disebutkan beberapa peraturan
pendukung;
1. PP 24 Tahun 2205 ttg SAP
2. PMK 105/KMK.02/2008 ttg petunjuk penyusunan & penelaahaan RKAKL dan
penyusunan, penelaahaan, pengesahan dan pelaksanaan DIPA thn 2009
3. PER-33/PB/2008 ttg Pedoman penggunaan Akun ..... sesuai PMK
91/PMK.05/2007 ttg BAS
4. PER-8/PB/2009 ttg penambahan dan perubahan BAS.yang menarik
perhatian saya adalah akun 521115 pada peraturan no.4 sehingga saya simpulkan
di paragraf terakhir pada postingan terdahulu, yang agak berbeda dengan
pendapat Pak Bambang.
Munculnya BAS menurut saya agar menjadi pedoman/landasan bagi satker yang
terkait dalam penyusunan/perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban anggaran
dan pemeriksaan laporan keuangan, sehingga ada kesamaan persepsi (dan memang
harus sama) sehingga tidak terjadi kendala di salah satu tahapan di atas.
Membaca tanggapan Pak bambang (pelaksanaan) memang agak berbeda pada saat
perencanaan. dalam PMK 105/KMK.02/2008 di atas pada lampiran I Bab II huruf G
pada illustrasi tabel 2.7 (contoh penyusunan anggaran gedung bangunan akun
533111), saya melihat jelas bahwa honor panitia pengadaan dalam rangka
pengadaan aset gedung memang masuk ke dalam belanja modal. Pada akun 521115 PMK
105 ada perbedaan penjelasan akun 521115 pada PER 8/PB/2009 dengan kata-kata
...... honor panitia pengadaan barang dalam rangka kegiatan operasional.
Khusus gedung dan bangunan ada permen PU no.332/KPTS/M/2002 ttg pedoman teknis
pembangunan bangunan gedung negara memang diatur komponen biaya pembangunan
yang terdiri dari :
* biaya konstruksi fisik (secara kontraktual)
* biaya perencanaan konstruksi (secara kontraktual)
* biaya pengawasan konstruksi (secara kontraktual)
* biaya pengelolaan proyek dengan rincian 65% biaya operasional unsur
pemegang mata anggaran (honor staf, panitia, proses lelang dll dan 35% biaya
operasional unsur pengelola teknis. Pengelola teknis dimaksud adalah pejabat
fungsional tata bangunan dan perumahan yang secara operasional bertanggungjawab
kpd dinas kimpraswil dan secara operasional kepada PPK. Biaya pengelolaan
proyek lebih dikenal orang dengan biaya AP (administrasi proyek).dalam PMK
105/KMK.02/2008 pada lampiran I, bab II huruf D angka 2 pada illustrasi bisa
kita lihat lihat bahwa biaya lelang pengadaan aset masuk ke dalam belanja
modal. Bagaimana kita memilah biaya AP 35% pengelola teknis masuk ke dalam
belanja modal, honor panitia (sebagian dari 65%) boleh masuk ke dalam belanja
barang, sedangkan biaya iklan terserah satker maunya kemana????
Bukankah harus tercipta konsisten dan tercipta kesesuaian antara perencanaan,
pelaksanaan dan pertanggungjawaban. seandainya ada perbedaan di lapangan (dan
sudah terjadi) bagaimana menyikapinya. Mengacu pada PMK 105 atau pada PER-8
(PMK 105 terlahir mendahului PER-8).
Bisakah kita usulkan membuat akun tersendiri pada belanja modal di semua
pengadaan aset (gedung, peralatan mesin, jaringan dll, kecuali tanah) yang
menampung biaya pengelolaan proyek terlepas dari pengalaman cukup atau tidaknya
alokasi yang tersedia sebagaimana diamanatkan dalam Keppres 80 tahun 2003 pasal
8 yang wajib menyediakan biaya administrasi proyek (AP) untuk mendukung
pengadaan barang/jasa.
sehingga pada BAS ada 3 kelompok (contoh untuk gedung dan bangunan);
* kelompok 533111 .................. secara kontraktual
* kelompok 533112 - 533118 secara swakelola
* kelompok 53311X untuk administrasi proyek (AP).dengan demikian
terlepas dari polemik definisi belanja modal dan barang, untuk honor panitia
PBJ dalam rangka pengadaan barang operasional satker masuk kedalam akun 521115,
sedangkan honor Panitia PBJ dan biaya AP lainnya dalam rangka pengadaan
modal/aset masuk kedalam akun 53311X. pada kelompok 2 (533112-533118) memang
tidak tersedia honor panitia PBJ serta biaya iklan tapi tersedia honor
pengelola teknis karena pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dibagi menjadi 2
yaitu oleh penyedia jasa (biasanya dengan proses lelang/ secara kontraktual)
dan swakelola (yang direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri) yang biasanya
walaupun tidak mutlak, tidak terjadi proses lelang disana sehingga tidak
diperlukan panitia pengadaan barang dan jasa ( karena panitia PBJ dibentuk
untuk pengadaan 50 juta keatas).
Wassalamu 'alaikum wr.wb
________________________________
Dari: BAMBANG SUPRIADI <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Sabtu, 21 Maret, 2009 17:00:48
Topik: Bls: [Forum Prima] Penambahan akun 521115 pada PER-8/PB/2009
Sedangkan dalam Permenkeu no.91/PMK/2007ttg Bagan Akun Standar dijelaskan bahwa
Akun 533111 Belanja Modal Gedung dan Bangunan, disediakan bagi pengeluaran
untuk memperoleh gedung dan bangunan secara kontraktual sampai dengan gedung
dan bangunan siap digunakan meliputi biaya pembelian atau biaya konstruksi,
termasuk biaya pengurusan IMB, notaris dan pajak (kontraktual) .
Terlepas dari perdebatan mengenai batasan antara Belanja Modal dan Belanja
Barang, melalui PERDIRJEN no. :PER.08/PB/2009, honor Pengelola Administrasi
sudah disediakan dananya dalam Belanja Barang yaitu pada Akun 521115 (seperti
honor pejabat KPA, honor pejabat pembuat komitmen, honor pejabat penguji SPP
dan penandatangan SPM, honor Bendahara Pengeluaran/ Pemegang Uang Muka, honor
staf pengelola keuangan) sehingga yang dibebankan pada Belanja Modal Akun
533111 a.l. honor Pegelola Teknis.
Oleh karena itu, meskipun "honor pejabat/panitia pengadaan barang/jasa" (untuk
konstruksi} bisa ditafsirkan sebagai salah satu unsur pembentukan modal, maka
seperti halnya "honor Pebgelola Administrasi" , tidak ada salahnya kalau
dibebankan juga pada Belanja Barang Akun 521115.
Semoga jadi bahan pertimbangan.
Wass. wr wb.
.
___________________________________________________________________________
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/
[Non-text portions of this message have been removed]