Assalamu 'alaikum wr.wb

Sebagaimana postingan saya terdahulu, telah disebutkan beberapa peraturan 
pendukung;

        1. PP 24 Tahun 2205 ttg SAP
        2. PMK 105/KMK.02/2008 ttg petunjuk penyusunan & penelaahaan RKAKL dan 
penyusunan, penelaahaan, pengesahan dan pelaksanaan DIPA thn 2009
        3. PER-33/PB/2008 ttg Pedoman penggunaan Akun ..... sesuai PMK 
91/PMK.05/2007 ttg BAS
        4. PER-8/PB/2009 ttg penambahan dan perubahan BAS.yang menarik 
perhatian saya adalah akun 521115 pada peraturan no.4 sehingga saya simpulkan 
di paragraf terakhir pada postingan terdahulu, yang agak berbeda dengan 
pendapat Pak Bambang.

Munculnya BAS menurut saya agar menjadi pedoman/landasan bagi satker yang 
terkait dalam penyusunan/perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban anggaran 
dan pemeriksaan laporan keuangan, sehingga ada kesamaan persepsi (dan memang 
harus sama) sehingga tidak terjadi kendala di salah satu tahapan di atas.

Membaca tanggapan Pak bambang (pelaksanaan) memang agak berbeda pada saat 
perencanaan. dalam PMK 105/KMK.02/2008 di atas pada lampiran I Bab II huruf G 
pada illustrasi tabel 2.7 (contoh penyusunan anggaran gedung bangunan akun 
533111), saya melihat jelas bahwa honor panitia pengadaan dalam rangka 
pengadaan aset gedung memang masuk ke dalam belanja modal. Pada akun 521115 PMK 
105 ada perbedaan penjelasan akun 521115 pada PER 8/PB/2009 dengan kata-kata 
...... honor panitia pengadaan barang dalam rangka kegiatan operasional.

Khusus gedung dan bangunan ada permen PU no.332/KPTS/M/2002 ttg pedoman teknis 
pembangunan bangunan gedung negara memang diatur komponen biaya pembangunan 
yang terdiri dari :

        * biaya konstruksi fisik (secara kontraktual)
        * biaya perencanaan konstruksi (secara kontraktual)
        * biaya pengawasan konstruksi (secara kontraktual)
        * biaya pengelolaan proyek dengan rincian 65% biaya operasional unsur 
pemegang mata anggaran (honor staf, panitia, proses lelang dll dan 35% biaya 
operasional unsur pengelola teknis. Pengelola teknis dimaksud adalah pejabat 
fungsional tata bangunan dan perumahan yang secara operasional bertanggungjawab 
kpd dinas kimpraswil dan secara operasional kepada PPK. Biaya pengelolaan 
proyek lebih dikenal orang dengan biaya AP (administrasi proyek).dalam PMK 
105/KMK.02/2008 pada lampiran I, bab II huruf D angka 2 pada illustrasi bisa 
kita lihat lihat bahwa biaya lelang pengadaan aset masuk ke dalam belanja 
modal. Bagaimana kita memilah biaya AP 35% pengelola teknis masuk ke dalam 
belanja modal, honor panitia (sebagian dari 65%) boleh masuk ke dalam belanja 
barang, sedangkan biaya iklan terserah satker maunya kemana???? 

Bukankah harus tercipta konsisten dan tercipta kesesuaian antara perencanaan, 
pelaksanaan dan pertanggungjawaban. seandainya ada perbedaan di lapangan (dan 
sudah terjadi) bagaimana menyikapinya. Mengacu pada PMK 105 atau pada PER-8 
(PMK 105 terlahir mendahului PER-8).

Bisakah kita  usulkan membuat akun tersendiri pada belanja modal di semua 
pengadaan aset (gedung, peralatan mesin, jaringan dll, kecuali tanah) yang 
menampung biaya pengelolaan proyek terlepas dari pengalaman cukup atau tidaknya 
alokasi yang tersedia sebagaimana diamanatkan dalam Keppres 80 tahun 2003 pasal 
8 yang wajib menyediakan biaya administrasi proyek (AP) untuk mendukung 
pengadaan barang/jasa.
sehingga pada BAS ada 3 kelompok (contoh untuk gedung dan bangunan);

        * kelompok 533111 .................. secara kontraktual
        * kelompok 533112 - 533118    secara swakelola
        * kelompok 53311X untuk administrasi proyek (AP).dengan demikian 
terlepas dari polemik definisi belanja modal dan barang, untuk honor panitia 
PBJ dalam rangka pengadaan barang operasional satker masuk kedalam akun 521115, 
sedangkan honor Panitia PBJ dan biaya AP lainnya dalam rangka pengadaan 
modal/aset masuk kedalam akun 53311X. pada kelompok 2 (533112-533118) memang 
tidak tersedia honor panitia PBJ serta biaya iklan tapi tersedia honor 
pengelola teknis karena pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dibagi menjadi 2 
yaitu oleh penyedia jasa (biasanya dengan proses lelang/ secara kontraktual) 
dan swakelola (yang direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri) yang biasanya 
walaupun tidak mutlak, tidak terjadi proses lelang disana sehingga tidak 
diperlukan panitia pengadaan barang dan jasa ( karena panitia PBJ dibentuk 
untuk pengadaan 50 juta keatas).

Wassalamu 'alaikum wr.wb


________________________________
Dari: BAMBANG SUPRIADI <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Sabtu, 21 Maret, 2009 17:00:48
Topik: Bls: [Forum Prima] Penambahan akun 521115 pada PER-8/PB/2009


Sedangkan dalam Permenkeu no.91/PMK/2007ttg Bagan Akun Standar dijelaskan bahwa 
Akun 533111 Belanja Modal Gedung dan Bangunan, disediakan bagi pengeluaran 
untuk memperoleh gedung dan bangunan secara kontraktual sampai dengan gedung 
dan bangunan siap digunakan meliputi biaya pembelian atau biaya konstruksi, 
termasuk biaya pengurusan IMB, notaris dan pajak (kontraktual) .

Terlepas dari perdebatan mengenai batasan antara Belanja Modal dan Belanja 
Barang, melalui PERDIRJEN no. :PER.08/PB/2009, honor Pengelola Administrasi 
sudah disediakan dananya dalam Belanja Barang yaitu pada Akun 521115 (seperti 
honor pejabat KPA, honor pejabat pembuat komitmen, honor pejabat penguji SPP 
dan penandatangan SPM, honor Bendahara Pengeluaran/ Pemegang Uang Muka, honor 
staf pengelola keuangan) sehingga yang dibebankan pada Belanja Modal Akun 
533111 a.l. honor Pegelola Teknis.

Oleh karena itu, meskipun "honor pejabat/panitia pengadaan barang/jasa" (untuk  
konstruksi} bisa ditafsirkan sebagai salah satu unsur pembentukan modal, maka 
seperti halnya "honor Pebgelola Administrasi" , tidak ada salahnya kalau 
dibebankan juga pada Belanja Barang Akun 521115. 
Semoga jadi bahan pertimbangan.
Wass. wr wb.
 

. 

   


      
___________________________________________________________________________
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke