Yth. Rekan Forum Prima,
 
Membaca kalimat dalam SE DJPB "Kekurangan pembayaran gaji untuk bulan Januari 
s.d. Maret 2009, dapat diajukan pembayarannya ke KPPN selambat-lambatnya pada 
akhir bulan April 2009", bukan merupakan kalimat blunder. Dikatakan blunder 
kalau tidak mencantumkan waktu/bulan. Dalam suatu diskusi, ketentuan dalam SE 
DJPB bukan harga mati artinya sesuai yang terjadi di lapangan. 
 
Memperhatikan beberapa milis mengenai rapel gaji, dll. serta judul topik dalam 
berita website DJPB, "Setditjen: Masih Banyak Orang Yang Belum Tahu Tugas 
DJPBN", menarik untuk ikut komentar, dengan permohonan maaf bila salah dalam 
mengungkap.
 
Dapat diartikan, tugas DJPBN dalam lingkup daerah juga termasuk tugas KPPN. 
Memperhatikan topik bahasan, pembayaran gaji dan rapelnya, perlu diingatkan 
bahwa menurut UU 1/2004 "Perbendaharaan Negara", pengujian oleh KPPN selaku 
KBUN mencakup: ketersediaan dana, kelengkapan dokumen, dan kebenaran 
perhitungan.

 
Perubahan mendasar tugas KPPN lama (= sebelum UU 1/2004) dengan KPPN baru 
(=setelah UU 1/2004), bertumpu pada pengujian "ordonancering".
 
Telah bertahun-tahun, tanpa disadari KPPN lama melakukan pengujian 
"ordonancering". Satker mengajukan SPP dengan segala kelengkapan: SK, 
Kontrak+dokumen kontrak, BA Kemajuan Pekerjaan, BA Pembayaran, dan kuitansi 
(bermeterai) ke KPPN. Bila memenuhi syarat menurut pengujian rechmategheid dan 
wetmategheid maka KPPN menerbitkan SPM. Dengan mekanisme ini terbentuk opini, 
bila terjadi "mark up" maka diasumsikan KPPN juga terlibat karena turut 
melakukan pengujian. Walaupun dalam persidangan dimungkinkan terbebas dari 
tuntutan hukum. Tapi juga ada pegawai KPPN yang dijebloskan dalam hotel pordeo 
atau setidaknya dikenakan sanksi penurunan pangkat/jabatan. Pernah mendengar, 
kata Pa Siswo: "mekanisme seperti itu sesungguhnya tidak sesuai dengan ICW".
 
Saat ini telah terjadi reformasi keuangan negara dengan disahkan 3 pilar UU 
Keuangan Negara, yaitu UU No. 17/2003, UU No. 1/2004, dan UU No. 15/2004. 
Satker mengajukan SPM dengan kelengkapan persyaratan yang ditentukan. Satker 
tidak perlu lagi melampirkan bukti-bukti pengeluaran, maksudnya segala 
pengeluaran negara, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna anggaran 
(Satker). Setelah memenuhi 3 syarat menurut pengujian rechmategheid dan 
wetmategheid, yakni: dana tersedia, dokumen lengkap, dan benar perhitungan, 
maka KPPN menerbitkan SP2D.
 
Pembayaran kenaikan gaji baru 15% tmt 1 Jan 2009 dan kekurangannya oleh 
KPPN tentunya tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku, yakni: dana 
tersedia, dokumen lengkap, dan benar perhitungan. Sepanjang pengajuan SPM oleh 
Satker telah memenuhi syarat yang ditetapkan, apa alasan KPPN 
menolak/mengembalikan. Sebagai diketahui pembayaran gaji suatu hak dan 
kenaikannya bersumber dari stimulus yang cairnya cepat guna menunjang 
peningkatan daya beli.
 
Pembayaran kekurangan gaji baru dapat disetujui setelah gaji baru dibayar, 
hal ini merupakan suatu persepsi belaka, dan sepanjang pengetahuan tidak ada 
ketentuan yang baku. Persepsi lain, sekiranya KPPN meyakini bahwa Satker 
mengajukan SPM Gaji bulan n dengan gaji baru dan juga mengajukan SPM kekurangan 
gaji untuk bulan Jan. 2009 s.d. bulan n-1, sepanjang pengalaman pada tahun 
1996, kekurangan gaji dibayarkan pada bulan n-1. Manakah persepsi yang baik, 
mungkinkah tergantung niatnya.
 
Pada beberapa kasus, dalam melaksanakan tugasnya KPPN mungkin saja terjadi 
persepsi ganda, antara lain:
(1) Proses Pencairan Dana. Apakah KPPN juga turut wajib melakukan pengujian 
atas dugaan pemborosan anggaran, walau pengajuan pencairan oleh Satker telah 
sesuai DIPA.
(2) Pengiriman Pengesahan SKPP Satker yang telah diserahterimakan berkas 
kepegawaiannya. Apakah KPPN asal mengirimkan lembar pengesahan SKPP itu ke KPPN 
tujuan, atau mengembalikan semua lembar pengesahan SKPP itu ke Satker asal 
untuk diteruskan Satker tujuan.
(3) Penyimpanan berkas SPM pada Seksi Perbendaharaan. Apakah Seksi 
Perbendaharaan juga wajib menyimpan berkas SPM, atau penyimpanannya hanya pada 
Seksi Verak.
 
Persepsi ganda pelaksanaan tugas ini mungkin saja terjadi di lingkungan Kanwil 
DJPB dan/atau KP DJPB. Oleh karena itu, agar reformasi yang telah tumbuh dalam 
tubuh DJPB tidak melangkah surut, marilah generasi reformasi DJPB terus-menerus 
mengawal, menggali, dan mengarahkan reformasi DJPB sesuai pedoman UU.
 
Mohon maaf kalau tidak pas, semoga bermanfaat. 
 
 

--- On Tue, 3/10/09, Den_Boedhi <[email protected]> wrote:


From: Den_Boedhi <[email protected]>
Subject: [Forum Prima] Re: Tanya : Waktu Pengajuan SPM Rapel Gaji Bulan Januari 
s.d. Maret 2009?
To: [email protected]
Date: Tuesday, March 10, 2009, 3:12 AM






Dear miliser,
Saya seringkali melihat blunder blunder yang terjadi dalam penetapan sebuah 
peraturan. Blunder tersebut adalah dalam pemakaian bahasa kurang memperhatikan 
kaidah kaidah yang sesuai dengan kaidah tata bahasa Indonesia yang benar.
Akibatnya satu peraturan dapat menimbulkan berbagai tafsiran.

Namun menyikapi postingan temen temen, saya merasa ada satu hal yang lucu bin 
janggal. Temen temen hanya menanyakan kapan pengajuan SPM ke KPPN kalo cuma itu 
bisa dijawab dengan gampang. Yang penting sebelum akhir April 2009!! Mau 
diajukan tanggal 2, 3, 6 atau 9 maret boleh boleh saja dengan resiko 
ditolak(dikembalika n) oleh KPPN karena terbentur SOP. Yang jelas penerbitan 
SP2Dnya (sesuai peraturan yang ada) minimal bersamaan dengan gaji induknya 
alias paling cepat tanggal 1 April 2009. 

Semestinya yang harus menjadi pertanyaan para satker adalah bagaimana jika SPM 
kekurangan gaji tersebut, karena sesuatu hal, terlambat diajukan ke KPPN (misal 
diajukan pada bulan Mei 2009). Apakah hak rapelnya menjadi HANGUS?
Kata-kata: selambat-lambatnya pada akhir bulan April 2009 mengandung 
konsekuensi (resiko) jika tidak diajukan akhir bulan April berarti ........

Salam hangat dari Kendari
HaBeWe
Mudah-mudahan tidak ada lagi blunder blunder peraturan di masa mendatang

-- In forumpr...@yahoogro ups.com, Irwan Susanto <irwan....@. ..> wrote:
>
> 
> Logikanya orang minta kekurangan gaji, setelah gaji barunya
> dibayarkan. Gaji dengan tarif baru sudah dibayarkan otomatis ada
> selisih antara tarif baru dan tarif lama itu namanya kekurangan gaji.
> Kalo tarif barunya belum dibayarkan apa bisa dinamakan kekurangan
> gaji?
> 
> 
> On 09/03/2009, kanganam <kan...@...> wrote:

> > Munurut Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor : SE-05/PB/2009 tanggal 2 
> > Maret 2009 dan Penjelasan Dirjen Perbendaharaan Mengenai Kenaikan Gaji dan 
> > Pensiun Pokok Per Januari 2009 menyebutkan bahwa "Kekurangan pembayaran 
> > gaji untuk bulan Januari s.d. Maret 2009, dapat diajukan pembayarannya ke 
> > KPPN selambat-lambatnya pada akhir bulan April 2009"


















      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke