Bersama ini saya sampaikan permasalahan urgent (urusan genting) :) yang perlu menjadi perhatian pihak yang terkait:
1. Bagaimana kabar petunjuk pelaksanaan mengenai pembayaran honor Panwaslu Kab/Kota? sementara satker sudah mendesak minta dibayarkan dengan alasan pemilu sudah dekat. Apa bisa dibayar dengan mendasarkan pada Peraturan Pemerintah No.62 Tahun 2003 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota KPU beserta Perangkat Penyelenggara Pemilu serta Pimpinan dan Anggota Panitia Panwaslu, sampai juknisnya keluar? 2. Aplikasi SP2D versi terakhir tidak bisa merekam karwas kontrak, sementara sudah ada satker yang kegiatannya selesai 100%. Dikhawatirkan akan menambah volume pekerjaan perekaman, karena memasuki bulan April ini intensitas penerimaan SPM makin meningkat. Teman-teman miliser ada yang mau menambahkan?

