Yth.Mas Irwan Menanggapi permasalahan pembayaran honor Panwaslu Kota/Kab memang menjadi permasalahan nasional karena dalamĀ Surat Dirjen PBN nomor S-1185/PB/2009 tanggal 5 Maret 2009 tidak diatur besarannya dalam surat tersebut hanya mengaturĀ sampai tingkat Kecamatan, saya di KPPN Batam telah menyampaikan permasalahan tersebut secara lisan ke Dit.PA dan berkirim surat resmi ke Kanwil, jawabannya agar untuk pembayaran honor Panwaslu Kota/Kab. agar berpedoman pada PP 62 Tahun 2003. Demikian Tks.
--- Pada Sel, 31/3/09, Irwan Susanto <[email protected]> menulis: Dari: Irwan Susanto <[email protected]> Topik: [Forum Prima] Beberapa permasalahan penting. Kepada: "forumprima" <[email protected]> Tanggal: Selasa, 31 Maret, 2009, 5:21 PM Bersama ini saya sampaikan permasalahan urgent (urusan genting) :) yang perlu menjadi perhatian pihak yang terkait: 1. Bagaimana kabar petunjuk pelaksanaan mengenai pembayaran honor Panwaslu Kab/Kota? sementara satker sudah mendesak minta dibayarkan dengan alasan pemilu sudah dekat. Apa bisa dibayar dengan mendasarkan pada Peraturan Pemerintah No.62 Tahun 2003 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota KPU beserta Perangkat Penyelengg

