Yth.Mas Irwan
Menanggapi permasalahan pembayaran honor Panwaslu Kota/Kab memang menjadi 
permasalahan nasional karena dalamĀ  Surat Dirjen PBN nomor S-1185/PB/2009 
tanggal 5 Maret 2009 tidak diatur besarannya dalam surat tersebut hanya 
mengaturĀ  sampai tingkat Kecamatan, saya di KPPN Batam telah menyampaikan 
permasalahan tersebut secara lisan ke Dit.PA dan berkirim surat resmi ke 
Kanwil, jawabannya agar untuk pembayaran honor Panwaslu Kota/Kab. agar 
berpedoman pada PP 62 Tahun 2003. Demikian Tks.

--- Pada Sel, 31/3/09, Irwan Susanto <[email protected]> menulis:


Dari: Irwan Susanto <[email protected]>
Topik: [Forum Prima] Beberapa permasalahan penting.
Kepada: "forumprima" <[email protected]>
Tanggal: Selasa, 31 Maret, 2009, 5:21 PM






Bersama ini saya sampaikan permasalahan urgent (urusan genting) :)
yang perlu menjadi perhatian pihak yang terkait:

1. Bagaimana kabar petunjuk pelaksanaan mengenai pembayaran honor
Panwaslu Kab/Kota? sementara satker sudah mendesak minta dibayarkan
dengan alasan pemilu sudah dekat. Apa bisa dibayar dengan mendasarkan
pada Peraturan Pemerintah No.62 Tahun 2003 tentang Hak Keuangan
Pimpinan dan Anggota KPU beserta Perangkat Penyelengg

Kirim email ke