wah jadi ceteris peribus nih, bedanya apa sama Perpres gaji kemarin
ya? tidak bisa dibayarkan sampai juknis/juklak nya ada. Giliran
sekarang kok bisa dasar pembayarannya PP :). Mbok ya yang ditanyakan
itu teguh pada pendirian, selama juklak/juknis belum ada tidak bisa
dibayarkan gitu. Terus gunanya apa dikeluarkan perdirjen / sedirjen,
kalau dengan peraturan pemerintah / perpres saja sudah dibayarkan?

Silahkan tanggapannya... Tariiik manggg...

On 31/03/2009, cip cipto <[email protected]> wrote:
> Yth.Mas Irwan
> Menanggapi permasalahan pembayaran honor Panwaslu Kota/Kab memang menjadi
> permasalahan nasional karena dalamĀ  Surat Dirjen PBN nomor S-1185/PB/2009
> tanggal 5 Maret 2009 tidak diatur besarannya dalam surat tersebut hanya
> mengaturĀ  sampai tingkat Kecamatan, saya di KPPN Batam telah menyampaikan
> permasalahan tersebut secara

Kirim email ke