wah jadi ceteris peribus nih, bedanya apa sama Perpres gaji kemarin ya? tidak bisa dibayarkan sampai juknis/juklak nya ada. Giliran sekarang kok bisa dasar pembayarannya PP :). Mbok ya yang ditanyakan itu teguh pada pendirian, selama juklak/juknis belum ada tidak bisa dibayarkan gitu. Terus gunanya apa dikeluarkan perdirjen / sedirjen, kalau dengan peraturan pemerintah / perpres saja sudah dibayarkan?
Silahkan tanggapannya... Tariiik manggg... On 31/03/2009, cip cipto <[email protected]> wrote: > Yth.Mas Irwan > Menanggapi permasalahan pembayaran honor Panwaslu Kota/Kab memang menjadi > permasalahan nasional karena dalamĀ Surat Dirjen PBN nomor S-1185/PB/2009 > tanggal 5 Maret 2009 tidak diatur besarannya dalam surat tersebut hanya > mengaturĀ sampai tingkat Kecamatan, saya di KPPN Batam telah menyampaikan > permasalahan tersebut secara

