Setahu saya memang dalam pemeriksaan, auditor memang menetapkan materialitas
untuk membantu mengambil kesimpulan/memberikan opini dalam pemeriksaan. Bahkan
Materialitas ada hitung2annya untuk mencari batas yang bisa ditoleransi oleh
auditor.
Dalam menetapkan apakah suatu temuan dianggap serius atau tidak terutama untuk
mengambil kesimpulan/memberikan opini dalam laporan keuangan tidak hanya
mempertimbangkan batas materialitas yang sudah dihitung oleh auditor. Tetapi
turut berperan juga "PROFESSIONAL JUDGEMENT" dari auditor.
Seperti contoh yang brother berikan: misal ada
perbedaan/selisih penerimaan sebesar Rp. 2jt dari total penerimaan Rp.
5 triliun, apakah itu tidak bisa ditolerir? walaupun tentunya kita
tidak berharap adanya suatu kesalahan/selisih tersebut terjadi
dilaporan keuangan yang kita buat.
Dari segi hitung2an jumlah, bisa dipastikan bahwa selisih 2 juta tersebut
adalah tidak material. Namun jika dilihat dengan menggunakan "professional
judgement" pemeriksa/auditor, 2jt tersebut harus diteliti lagi mengapa bisa
terjadi? Apakah karena kesalahan kecil, misal kelalaian yg tidak disengaja
ataukah karena ada kelemahan sistem, ataupun masalah yang lebih berat seperti
kesengajaan ataupun bisa saja menjurus ke FRAUD. Bila penyebabnya karena
sesuatu yang tidak membahayakan organisai ke depan, bisa saja diacuhkan. Tetapi
bila karena hal2 yang lebih berat/gawat misalnya ada kesalahan sistem or
indikasi fraud, maka pemeriksa bisa menganggapnya sebagai sesuatu yang MATERIAL
dan perlu ditindaklanjuti.
Sebagai tambahan, menurut undabg2 pemeriksaan dan standar audit BPK yang
menjadi pedoman semua pemeriksa/auditor pemerintah, pemeriksaan itu secara
umum terdiri atas 3 macam:
1. Pemeriksaan atas Laporan Keuangan yang akan menghasilkan opini (wtp, wsp,
adverse, disclaimer)
2. Pemeriksaan atas kinerja yang akan menghasilkan kesimpulan & rekomendasi.
3. Pemeriksaan atas tujuan tertentu, dilakukan atas permintaan pihak lain atau
pemeriksaan sebagai tindak lanjut pemeriksaan sebelumnya. antarai lain
pemeriksaan investigasi, dsb.
Semoga menambah info & Kalo salah mohon dikoreksi.
Salam:)
-----------------------------------------------
Dalam pemeriksaan LK, ada acuan yang digunakan untuk mengeluarkan opini
suatu hasil dari proses audit LK, yaitu salah satunya adanya penentuan
asas materialitas (kalau tidak salah), dimana suatu kesalahan/perbedaan
yang ditemukan dalam proses audit masih bisa ditolerir sepanjang
nilainya tidak material.
Suatu contoh misal ada
perbedaan/selisih penerimaan sebesar Rp. 2jt dari total penerimaan Rp.
5 triliun, apakah itu tidak bisa ditolerir? walaupun tentunya kita
tidak berharap adanya suatu kesalahan/selisih tersebut terjadi
dilaporan keuangan yang kita buat..
Barang kali asas
materialitas ini perlu ditetapkan terlebih dahulu oleh auditor sebelum
melakukan pemeriksaan dan memberi opini atas LK yang diaudit. Apakah
auditor sudah menetapkan hal itu selama mereka melakukan pemeriksaan?
Karena bisa jadi kalau hal tersebut tidak dilakukan, bisa jadi auditor
akan tetap menolak berpendapat (disclamer) walaupun kesalahan yang
terjadi (ditemukan) tidak material.
"Kill Corruption for Our Kids Better Future"
www.amirsyah,blogspot.com
www.azzahku.multiply.com
[Non-text portions of this message have been removed]