Setahu saya memang dalam pemeriksaan, auditor memang menetapkan materialitas 
untuk membantu mengambil kesimpulan/memberikan opini dalam pemeriksaan. Bahkan 
Materialitas ada hitung2annya untuk mencari batas yang bisa ditoleransi oleh 
auditor.

Dalam menetapkan apakah suatu temuan dianggap serius atau tidak terutama untuk 
mengambil kesimpulan/memberikan opini dalam laporan keuangan tidak hanya 
mempertimbangkan batas materialitas yang sudah dihitung oleh auditor. Tetapi 
turut berperan juga "PROFESSIONAL JUDGEMENT" dari auditor.

Seperti contoh yang brother berikan: misal ada
perbedaan/selisih penerimaan sebesar Rp. 2jt dari total penerimaan Rp.
5 triliun, apakah itu tidak bisa ditolerir? walaupun tentunya kita
tidak berharap adanya suatu kesalahan/selisih tersebut terjadi
dilaporan keuangan yang kita buat.

Dari segi hitung2an jumlah, bisa dipastikan bahwa selisih 2 juta tersebut 
adalah tidak material. Namun jika dilihat dengan menggunakan "professional 
judgement" pemeriksa/auditor, 2jt tersebut harus diteliti lagi mengapa bisa 
terjadi? Apakah karena kesalahan kecil, misal kelalaian yg tidak disengaja 
ataukah karena ada kelemahan sistem, ataupun masalah yang lebih berat seperti 
kesengajaan ataupun bisa saja menjurus ke FRAUD. Bila penyebabnya karena 
sesuatu yang tidak membahayakan organisai ke depan, bisa saja diacuhkan. Tetapi 
bila karena hal2 yang lebih berat/gawat misalnya ada kesalahan sistem or 
indikasi fraud, maka pemeriksa bisa menganggapnya sebagai sesuatu yang MATERIAL 
dan perlu ditindaklanjuti.

Sebagai tambahan, menurut undabg2 pemeriksaan dan standar audit BPK yang 
menjadi pedoman semua pemeriksa/auditor pemerintah,  pemeriksaan itu secara 
umum terdiri atas 3 macam:
1. Pemeriksaan atas Laporan Keuangan yang akan menghasilkan opini (wtp, wsp, 
adverse, disclaimer)
2. Pemeriksaan atas kinerja yang akan menghasilkan kesimpulan & rekomendasi.
3. Pemeriksaan atas tujuan tertentu, dilakukan atas permintaan pihak lain atau 
pemeriksaan sebagai tindak lanjut pemeriksaan sebelumnya. antarai lain 
pemeriksaan investigasi, dsb.

Semoga menambah info & Kalo salah mohon dikoreksi.

Salam:)

-----------------------------------------------
Dalam pemeriksaan LK, ada acuan yang digunakan untuk mengeluarkan opini
suatu hasil dari proses audit LK, yaitu salah satunya adanya penentuan
asas materialitas (kalau tidak salah), dimana suatu kesalahan/perbedaan
yang ditemukan dalam proses audit masih bisa ditolerir sepanjang
nilainya tidak material.

Suatu contoh misal ada
perbedaan/selisih penerimaan sebesar Rp. 2jt dari total penerimaan Rp.
5 triliun, apakah itu tidak bisa ditolerir? walaupun tentunya kita
tidak berharap adanya suatu kesalahan/selisih tersebut terjadi
dilaporan keuangan yang kita buat..

Barang kali asas
materialitas ini perlu ditetapkan terlebih dahulu oleh auditor sebelum
melakukan pemeriksaan dan memberi opini atas LK yang diaudit.  Apakah
auditor sudah menetapkan hal itu selama mereka melakukan pemeriksaan? 
Karena bisa jadi kalau hal tersebut  tidak dilakukan, bisa jadi auditor
akan tetap menolak berpendapat (disclamer) walaupun kesalahan yang
terjadi (ditemukan) tidak material.

"Kill Corruption for Our Kids Better Future" 
www.amirsyah,blogspot.com 
www.azzahku.multiply.com




      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke