Assalamu'alaikum wr. wb

Kalau kita berbicara tentang opini Auditor (BPK) atas Laporan Keuangan yang 
kita buat (LKKL/LKPP), tentunya tidak bisa kita lepas dari pemeriksaan 
(audit)yang dilakukan oleh auditor (BPK), karena opini akan dikeluarkan atas 
dasar hasil audit yang dilakukan.  Sedangkan audit sendiri dilakukan  atas 
dasar standar/norma pemerinksaan.

Dalam pemeriksaan LK, ada acuan yang digunakan untuk mengeluarkan opini suatu 
hasil dari proses audit LK, yaitu salah satunya adanya penentuan asas 
materialitas (kalau tidak salah), dimana suatu kesalahan/perbedaan yang 
ditemukan dalam proses audit masih bisa ditolerir sepanjang nilainya tidak 
material.

Suatu contoh misal ada perbedaan/selisih penerimaan sebesar Rp. 2jt dari total 
penerimaan Rp. 5 triliun, apakah itu tidak bisa ditolerir? walaupun tentunya 
kita tidak berharap adanya suatu kesalahan/selisih tersebut terjadi dilaporan 
keuangan yang kita buat..


Barang kali asas materialitas ini perlu ditetapkan terlebih dahulu oleh auditor 
sebelum melakukan pemeriksaan dan memberi opini atas LK yang diaudit.  Apakah 
auditor sudah menetapkan hal itu selama mereka melakukan pemeriksaan?  Karena 
bisa jadi kalau hal tersebut  tidak dilakukan, bisa jadi auditor akan tetap 
menolak berpendapat (disclamer) walaupun kesalahan yang terjadi (ditemukan) 
tidak material.


Yaa.. barangkali itu aja dari saya, maaf kalau ada yang kurang pas, koreksi 
bila ada kesalahan, terima kasih ...

wassalamu'alaikum wr. wb.



Kirim email ke