Assalamu'alaikum wr. wb Kalau kita berbicara tentang opini Auditor (BPK) atas Laporan Keuangan yang kita buat (LKKL/LKPP), tentunya tidak bisa kita lepas dari pemeriksaan (audit)yang dilakukan oleh auditor (BPK), karena opini akan dikeluarkan atas dasar hasil audit yang dilakukan. Sedangkan audit sendiri dilakukan atas dasar standar/norma pemerinksaan.
Dalam pemeriksaan LK, ada acuan yang digunakan untuk mengeluarkan opini suatu hasil dari proses audit LK, yaitu salah satunya adanya penentuan asas materialitas (kalau tidak salah), dimana suatu kesalahan/perbedaan yang ditemukan dalam proses audit masih bisa ditolerir sepanjang nilainya tidak material. Suatu contoh misal ada perbedaan/selisih penerimaan sebesar Rp. 2jt dari total penerimaan Rp. 5 triliun, apakah itu tidak bisa ditolerir? walaupun tentunya kita tidak berharap adanya suatu kesalahan/selisih tersebut terjadi dilaporan keuangan yang kita buat.. Barang kali asas materialitas ini perlu ditetapkan terlebih dahulu oleh auditor sebelum melakukan pemeriksaan dan memberi opini atas LK yang diaudit. Apakah auditor sudah menetapkan hal itu selama mereka melakukan pemeriksaan? Karena bisa jadi kalau hal tersebut tidak dilakukan, bisa jadi auditor akan tetap menolak berpendapat (disclamer) walaupun kesalahan yang terjadi (ditemukan) tidak material. Yaa.. barangkali itu aja dari saya, maaf kalau ada yang kurang pas, koreksi bila ada kesalahan, terima kasih ... wassalamu'alaikum wr. wb.

