Dear para pihak yang berwenang dalam pengembangan aplikasi SPM/SP2D:) Berkenaan dengan karwas kontrak, mungkin telah banyak keluhan/masukan yang salah satunya sebagai berikut:
*Karwas Kontrak tidak mengakomodasi data kontrak Multiyears* Data kontrak tidak mencakup kontrak2 yang telah dilakukan tahun2 sebelumnya. Kontrak yang beberapa tahapannya telah selesai TA.2008 tidak tampak pada karwas kontrak TA.2009 sehingga karwas kontrak tidak mencerminkan tahapan kontrak/realisasi yang sesungguhnya. Misal: KOntrak seluruhnya Rp1M. TA 2008 dengan masing2 tahap kontrak 100jt. TA 2008 telah selesai tahap ke-8 yg keseluruhan realisasi kontrak menjadi 800jt. Saat TA.2009 satker mengajukan pembayaran tahap ke-9 100jt, berarti realisasi kontrak telah 900jt, sisa tahap-10=100jt. Dalam karwas kontrak hanya ada nilai kontrak keseluruhan (1M) sehingga pada TA.2009 Saat pembayaran tahap-9 100jt, sisa kontrak pada karwas TA.2009 menjadi berjumlah 900jt. Dengan demikian karwas kontrak menjadi tidak berarti karena tidak memberikan informasi yang sesungguhnya untuk fungsi pengawasan. Dimohon, perbaikan aplikasi dapat secepatnya dilakukan untuk menambal lubang2 yang ada termasuk dalam karwas kontrak. Karwas kontrak menjadi sangat penting mengingat BPK selalu menjadikan karwas kontrak sebagai temuan dan merekomendasikan untuk meningkatkan kegunaan fungsi karwas kontrak tersebut. Bila temen2 miliser ingin menambahkan atau memberikan pencerahan, dimohon partisipasinya. Salam:)

