Assalam'mualaikum Wr.Wb. Buat Mas Imam Susanto dan rekan forum prima, Tidak cukup jelas posisi mas Imam saat pengajuan pernyataan, apakah sebagai Satker/KPA sehingga turut aktif melakukan kegiatan atau sebagai KPPN/KBUN yang dapat aktif memberikan masukan kepada Satker/KPA. Menurut Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 menyangkut Pejabat Pengadaan: Pasal 1 butir 9: "Pejabat Pengadaan adalah 1 orang yang diangkat oleh PA/KPA/Dewan Gubernur BI/Pimpinan BHMN/Direksi BUMN/Direksi BUMD untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp50 juta". Pasal 10 ayat (2), (3), (4), (5), (7), dan (8) ketentuan yang berkaitan dengan Pembentukan, Persyaratan, Tugas Pokok, dan Keanggotaan Pejabat Pengadaan. Menarik kesimpulan dari ketentuan pasal-pasal tersebut, penunjukan/pengangkatan Pejabat Pengadaan dimungkinkan bagi Satker yang volume pengadaannya berskala banyak, seperti Kantor Pusat. Dan sesuai dengan kegiatan pengadaan yang dilakukan maka dapat dibayarkan honornya secara bulanan. Menurut saya, untuk Satker yang volume pengadaannya kecil, sebaiknya ditunjuk/diangkat Staf Pengelola Barang dan kepadanya diberikan honor bulanan. Semoga bermanfaat dan mohon maaf kalau tidak pas. Wassalam'mualaikum Wr.Wb. Agung Segara
--- On Wed, 4/15/09, Imam Susanto <[email protected]> wrote: From: Imam Susanto <[email protected]> Subject: [Forum Prima] Honor Pejabat Pengadaan Barang/Jasa To: [email protected] Date: Wednesday, April 15, 2009, 8:08 PM ___________ _________ _________ __ Assalamu 'alaikum wr. wb. Mohon pencerahan dari teman-teman semua! Saya ingin meminta masukan teman-teman semua khusus ttg pejabat pengadaan barang/jasa, bukanpanitia pengadaan barang/jasa. [Non-text portions of this message have been removed]

