Assalam'mualaikum Wr.Wb.
 
Buat Mas Imam Susanto dan rekan forum prima,
 
Tidak cukup jelas posisi mas Imam saat pengajuan pernyataan, apakah sebagai 
Satker/KPA sehingga turut aktif melakukan kegiatan atau sebagai KPPN/KBUN yang 
dapat aktif memberikan masukan kepada Satker/KPA.
 
Menurut Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 menyangkut Pejabat Pengadaan:
Pasal 1 butir 9: "Pejabat Pengadaan adalah 1 orang yang diangkat oleh 
PA/KPA/Dewan Gubernur BI/Pimpinan BHMN/Direksi BUMN/Direksi BUMD untuk 
melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp50 juta".
 
Pasal 10 ayat (2), (3), (4), (5), (7), dan (8) ketentuan yang berkaitan 
dengan Pembentukan, Persyaratan, Tugas Pokok, dan Keanggotaan Pejabat Pengadaan.
 
Menarik kesimpulan dari ketentuan pasal-pasal tersebut, penunjukan/pengangkatan 
Pejabat Pengadaan dimungkinkan bagi Satker yang volume pengadaannya berskala 
banyak, seperti Kantor Pusat. Dan sesuai dengan kegiatan pengadaan yang 
dilakukan maka dapat dibayarkan honornya secara bulanan. Menurut saya, untuk 
Satker yang volume pengadaannya kecil, sebaiknya ditunjuk/diangkat Staf 
Pengelola Barang dan kepadanya diberikan honor bulanan.
 
Semoga bermanfaat dan mohon maaf kalau tidak pas.
 
Wassalam'mualaikum Wr.Wb.
 
Agung Segara
 

--- On Wed, 4/15/09, Imam Susanto <[email protected]> wrote:

From: Imam Susanto <[email protected]>
Subject: [Forum Prima] Honor Pejabat Pengadaan Barang/Jasa
To: [email protected]
Date: Wednesday, April 15, 2009, 8:08 PM







___________ _________ _________ __

Assalamu 'alaikum wr. wb.

Mohon pencerahan dari teman-teman semua!
Saya ingin meminta masukan teman-teman semua khusus ttg pejabat pengadaan 
barang/jasa, bukanpanitia pengadaan barang/jasa.
















      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke