Yth. Pa Tio6797 dan Rekan Forum Prima,
Sependapat komentar Pa Tio6797, dan tambahan komentar yaitu:
1. Berdasarkan surat Pa Dirjen DJPBN (tanggal dan nomor, maaf lupa), ditegaskan
bahwa KPPN tidak perlu menghitung besaran SSP lampiran SPM, ('apalagi
menagihnya').
2. Hasil diskusi di sini, setiap penerimaan pajak (termasuk PBB dan BPHTB)
menggunakan BAES 15.04 sedang pengeluaran menggunakan BAES sesuai DIPA
masing-masing. Khusus untuk bagi hasil PBB dan BPHTB (Non SP2D) menggunakan
BAES 70.03 dan MA sesuai BAS, sedang untuk Bag. Pemerintah Pusat menggunakan
BAES 15.08 MA kiriman uang.
3. Sesuai statement angka 2 bahwa setiap penerimaan pajak dengan BAES 15.04,
maka semestinya KPP setempat (Satker Penerima) melakukan rekonsiliasi dengan
KPPN. Pernah dibicarakan dalam rapat/pertemuan tapi sampai saat ini belum ada
realisasinya.
4. Sejalan dengan angka 1, sependapat dengan Pa Tio6797 bahwa DJP (KPP)
berwenang melakukan perhitungan dan penagihan pajak, tetapi masalah waktu
setoran (bukan jumlah) mestinya menjadi tugas DJPBN (KPPN). Sesuai pengalaman
saat DAK masih dibayar KPPN, atas kegiatan dengan sumber dana APBD, masuknya
setoran pajak ke Kas Negara antara 2 bulan atau lebih sejak jatuh tempo
transaksi kena pajak itu. Pemikiran ini pernah dikemukakan dalam suatu
diskusi dan tidak mendapat tanggapan. Jangankan pihak lain kawan sekursipun
tidak setuju. nambahin kerjaan aza.
Semoga manfaat, maaf kalau salah.
Salam hormat,
Agung Segara
--- On Sat, 4/4/09, tio6797 <[email protected]> wrote:
From: tio6797 <[email protected]>
Subject: [Forum Prima] Re: KPPN Riwayatmu Kini
To: [email protected]
Date: Saturday, April 4, 2009, 8:45 PM
Yth. Pak Dedi dan Rekan Miliser
Dalam pemikiran saya selama ini, bahwa penerimaan negara akan menjadi area
pengelolaan DJPBN apabila penerimaan tersebut telah masuk dalam Bank Persepsi,
termasuk pelimpahannya ke KBI. Pengkhususan lainnya adalah adanya beberapa
penerimaan yang langsung disetor oleh Bank Persepsi langsung menuju KBI, tanpa
prosedur MPN, sehingga tidak memperoleh NTPN. Contohnya adalah iuran tetap dan
royalti. Seharusnya ini yang perlu diluruskan sehingga untuk kemudian tidak ada
lagi penerimaan di luar prosedur MPN. Sedangkan penerimaan yang telah terlanjur
masuk ke kas negara tapi belum mendapat NTPN memang perlu lagi prosedur khusus
untuk penanganannya, termasuk penerimaan Pajak/PBB/BPHTB.
Saya kira apa yang dilakukan DJ Pajak adalah benar. Area wilayah mereka adalah
sebelum dana itu masuk Bank Persepsi, perhitungan, penagihan dan tetek bengek
pajak lainnya termasuk "nongkrongin" di Bank Persepsi untuk menjamin penerimaan
pajak telah benar2 masuk kas negara. Sebaliknya ketika penerimaan dimaksud
telah ada di kantong Bank Persepsi, itu sudah menjadi kewenangan kita untuk
pengawasan dan pengelolaannya. Dan tidak pada tempatnya apabila DJ Pajak
meng-klaim berapa jumlah penerimaan yang mereka "kumpulkan" tanpa
mengkonfirmasi dengan kita, DJPBN.
Belantara Kalimantan Timur.
Messages in this topic (11) Reply (via web post) | Start a new topic
Messages | Links
Hentikan korupsi dana APBN dengan alasan apa pun.
Hentikan sekarang juga.
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to
Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
Recent Activity
Visit Your Group
Give Back
Yahoo! for Good
Get inspired
by a good cause.
Y! Toolbar
Get it Free!
easy 1-click access
to your groups.
Yahoo! Groups
Start a group
in 3 easy steps.
Connect with others.
..
[Non-text portions of this message have been removed]