Mungkin temen2 miliser lainnya sudah banyak yang mengetahui bahwa ternyata mekanisme kerja di KPPN mirip sekali dengan bank dalam hal proses pencairan dana. Berikut ini menurut versi saya : 1.Pembukaan Bank : Pada waktu akan membuka rekening satker/perusahaan/perorangan membuat surat pengantar pembukaan rekening dengan dilampiri specimen tanda tangan, KTP, fotocopy NPWP, Akte Perusahaan. Setelah dinyatakan oke oleh bank maka bank memberikan formulir spesimen tanda tangan untuk ditandatangani yang akan membuka rekening dan menyetorkan minimal sejumlah uang tertentu untuk pembukaan awal rekening. KPPN : Pada saat awal penarikan dana satker menyampaikan SK Penanggung Jawab Pengelola Keuangan, Spesimen Tanda Tangan, dan memastikan DIPA sudah diterima KPPN. Kelebihan/kelemahan : Bank : kelemahan : mungkin lebih lambat karena 2 kali proses, kelebihan : lebih aman karena langsung datang sendiri. KPPN : kelebihan : lebih cepat karena 1 kali proses, kelemahan : mungkin belum aman karena specimen tanda tangan yang bersangkutan tidak langsung datang sendiri ke KPPN dan tidak ada bukti pembanding spesimen tanda tangan misalnya KTP. 2.Tempat Penyimpanan Dana Bank : Dana satker/perusahaan/perorangan disimpan di rekening yang bersangkutan KPPN : Dana satker disimpan di kelompok2 akun sesuai yang tertera dalam DIPA Kelebihan/kelemahan : Bank : Kelemahan : bank tidak mengetahui dana yang diambil digunakan untuk keperluan apa, kelebihan : hanya 1 rekening KPPN : kelebihan : KPPN dapat mengetahui dana yang diambil digunakan untuk apa, kelemahan : ada banyak kelompok akun 3.Cara Penarikan Dana Bank : Perorangan membawa buku tabungan, satker/perusahaan dengan cek. Buku tabungan dan cek dibuat secara khusus oleh bank. KPPN : satker apabila akan menarik dananya dibuat dengan memakai Aplikasi SPM yang telah diberikan oleh KPPN dilampiri dengan dokumen yang dipersyaratkan. Kelebihan/kelemahan : Bank : Kelemahan : ?, Kelebihan : lebih aman karena alat untuk penarikan dana ( buku tabungan dan cek ) dibuat sendiri oleh bank dan telah diberi alat pengaman khusus. KPPN : Kelebihan : telah memakai program aplikasi khusus sehingga memudahkan satker, Kelemahan : Program aplikasi tidak diberi password khusus sehingga orang yang tidak berkepentingan dapat mengaksesnya.
Dari uraian diatas menurut saya : 1.Pejabat Penanggung Jawab Pengelola Keuangan ( KPA, PPK, Pejabat Penanda Tangan SPM dan Bendahara ) pada saat tanda tangan untuk specimen tanda tangan sebaiknya datang sendiri ke KPPN atau KPPN membuat formulir khusus untuk specimen tanda tangan dan diserahkan ke satker untuk ditandatangani. 2.Untuk keamanan data sebaiknya program aplikasi SPM diberi password khusus sehingga hanya pejabat penanggung jawab pengelola keuangan yang dapat mengakses. Terimakasih dan mohon maaf bila ada kekeliruan. Semoga bermanfaat.

