Mungkin temen2 miliser lainnya sudah banyak yang mengetahui bahwa ternyata 
mekanisme kerja di KPPN mirip sekali dengan bank dalam hal proses pencairan 
dana. Berikut ini menurut versi saya :
1.Pembukaan
Bank : Pada waktu akan membuka rekening satker/perusahaan/perorangan membuat 
surat pengantar pembukaan rekening dengan dilampiri specimen tanda tangan, KTP, 
fotocopy NPWP, Akte Perusahaan. Setelah dinyatakan oke oleh bank maka bank 
memberikan formulir spesimen tanda tangan untuk ditandatangani yang akan 
membuka rekening dan menyetorkan minimal sejumlah uang tertentu untuk pembukaan 
awal rekening.
KPPN : Pada saat awal penarikan dana satker menyampaikan SK Penanggung Jawab 
Pengelola Keuangan, Spesimen Tanda Tangan, dan memastikan DIPA sudah diterima 
KPPN.
Kelebihan/kelemahan :
Bank : kelemahan : mungkin lebih lambat karena 2 kali proses, kelebihan : lebih 
aman karena langsung datang sendiri.
KPPN : kelebihan : lebih cepat karena 1 kali proses, kelemahan : mungkin belum 
aman karena specimen tanda tangan yang bersangkutan tidak langsung datang 
sendiri ke KPPN dan tidak ada bukti pembanding spesimen tanda tangan misalnya 
KTP.
2.Tempat Penyimpanan Dana
Bank : Dana satker/perusahaan/perorangan disimpan di rekening yang bersangkutan
KPPN : Dana satker disimpan di kelompok2 akun sesuai yang tertera dalam DIPA
Kelebihan/kelemahan :
Bank : Kelemahan : bank tidak mengetahui dana yang diambil digunakan untuk 
keperluan apa, kelebihan : hanya 1 rekening
KPPN : kelebihan : KPPN dapat mengetahui dana yang diambil digunakan untuk apa, 
kelemahan : ada banyak kelompok akun
3.Cara Penarikan Dana
Bank : Perorangan membawa buku tabungan, satker/perusahaan dengan cek. Buku 
tabungan dan cek dibuat secara khusus oleh bank.
KPPN : satker apabila akan menarik dananya dibuat dengan memakai Aplikasi SPM 
yang telah diberikan oleh KPPN dilampiri dengan dokumen yang dipersyaratkan.
Kelebihan/kelemahan :
Bank : Kelemahan : ?, Kelebihan : lebih aman karena alat untuk penarikan dana ( 
buku tabungan dan cek ) dibuat sendiri oleh bank dan telah diberi alat pengaman 
khusus.
KPPN : Kelebihan : telah memakai program aplikasi khusus sehingga memudahkan 
satker, Kelemahan : Program aplikasi tidak diberi password khusus sehingga 
orang yang tidak berkepentingan dapat mengaksesnya.

Dari uraian diatas menurut saya :
1.Pejabat Penanggung Jawab Pengelola Keuangan ( KPA, PPK, Pejabat Penanda 
Tangan SPM dan Bendahara ) pada saat tanda tangan untuk specimen tanda tangan 
sebaiknya datang sendiri ke KPPN atau KPPN membuat formulir khusus untuk 
specimen tanda tangan dan diserahkan ke satker untuk ditandatangani.
2.Untuk keamanan data sebaiknya program aplikasi SPM diberi password khusus 
sehingga hanya pejabat penanggung jawab pengelola keuangan yang dapat mengakses.
Terimakasih dan mohon maaf bila ada kekeliruan. Semoga bermanfaat. 


Kirim email ke