Sesuai Perditjend No.66 tahun 2005 KPA boleh merangkap PPK. Tetapi menurut kami dalam hal penerimaan honor harus diputuskan mana yang lebih besar / lebih menguntungkan. Tidak boleh dua2 nya.
--- In [email protected], "Noeh Cool Cash" <noeh_...@...> wrote: > > Tolong sumbang saran dari temen2 miliser > Ada satker mengajukan SPM Honor Pengelola Keuangan. Dalam SK, KPA dan PPK > dirangkap 1 orang. Nah di dalam daftar penerima honor dia mendapat 2 honor, > yaitu honor KPA dan honor PPK.... (dipotong mod)

