Sesuai Perditjend No.66 tahun 2005 KPA boleh merangkap PPK.
Tetapi menurut kami dalam hal penerimaan honor harus diputuskan mana yang lebih 
besar / lebih menguntungkan. Tidak boleh dua2 nya.


--- In [email protected], "Noeh Cool Cash" <noeh_...@...> wrote:
>
> Tolong sumbang saran dari temen2 miliser
> Ada satker mengajukan SPM Honor Pengelola Keuangan. Dalam SK, KPA dan PPK 
> dirangkap 1 orang. Nah di dalam daftar penerima honor dia mendapat 2 honor, 
> yaitu honor KPA dan honor PPK.... (dipotong mod)

Kirim email ke