Tolong sumbang saran dari temen2 miliser Ada satker mengajukan SPM Honor Pengelola Keuangan. Dalam SK, KPA dan PPK dirangkap 1 orang. Nah di dalam daftar penerima honor dia mendapat 2 honor, yaitu honor KPA dan honor PPK.
Kalau menurut asumsi saya sih kalau jabatan/tanggung jawab KPA dan PPK boleh dirangkap, tetapi honornya tidak bisa dibayar dua-duanya. Bagaimana menurut temen2, kalau tdk boleh, aturan yg mendasari itu apa? Oya, pertanyaan saya kemarin juga belum dijawab tentang Rekonsiliasi Aset Antara Satker dengan KPKNL, dan antar KPKNL dengan KPPN apakah sudah dilaksakan di KPPN2 lain? Mohon Bantuannya, Terima Kasih

