Tolong sumbang saran dari temen2 miliser
Ada satker mengajukan SPM Honor Pengelola Keuangan. Dalam SK, KPA dan PPK 
dirangkap 1 orang. Nah di dalam daftar penerima honor dia mendapat 2 honor, 
yaitu honor KPA dan honor PPK.

Kalau menurut asumsi saya sih kalau jabatan/tanggung jawab KPA dan PPK boleh 
dirangkap, tetapi honornya tidak bisa dibayar dua-duanya. Bagaimana menurut 
temen2, kalau tdk boleh, aturan yg mendasari itu apa?


Oya, pertanyaan saya kemarin juga belum dijawab tentang Rekonsiliasi Aset 
Antara Satker dengan KPKNL, dan antar KPKNL dengan KPPN apakah sudah dilaksakan 
di KPPN2 lain?

Mohon Bantuannya, Terima Kasih

Kirim email ke