Bicara soal peraturan multitafsir, mungkin rekan2 bisa membantu menjawab masalah berikut:
1. Masalah definisi pendapatan operasional BLU. Ada satker yang menerapkan PPK BLU bertahap. Sesuai SK, satker dapat mengelola langsung pendapatan BLU sebesar xx% dari pendapatan operasional BLU. Apa makna pendapatan operasional BLU di sini?. Apakah seluruh pendapatan yang diperoleh selama beroperasinya BLU tersebut (tidak termasuk dana dari DIPA APBN, hibah, ...)? Ataukah hanya pendapatan yang terkait langsung dengan core business BLU tersebut? karena di lapangan akan berimplikasi pada perbedaan berapa dana yang seharusnya disetor ke kas negara. Misalnya jasa giro/deposito dari rekening BLU, kalo termasuk pendapatan operasional BLU, berarti masuk basis perhitungan persentase pendapatan yang dapat dikelola langsung. Tetapi kalau tidak termasuk pendapatan operasional tentunya harus langsung disetor ke kas negara seluruhnya. 2. Di PMK 91/07 tentang BAS, antara lain diatur akun piutang dari pendapatan operasional dan piutang dari pendapatan non operasional BLU. Tetapi untuk akun pendapatan BLU (akun 424xxx) kok sepertinya belum memisahkan antara pendapatan opersional dan non operasional? Apa semua pendapatan BLU 'dipaksakan' memakai akun-akun pendapatan BLU yang ada? 3. Soal BAS untuk penganggaran dan kaitannya dengan efisiensi pelaksanaan anggaran. Ada kasus begini, Dep mengadakan peralatan/kendaraan sebagian diserahkan ke masyarakat dan sebagian untuk operasional departemen. Jadi sebagian memenuhi definisi belanja barang dan sebagian lainnya memenuhi definisi belanja modal. Masalahnya pada saat pengadaan, apakah kontrak pengadaannya jg harus dipisah? tentunya makin tidak efisien kalo menjadi 2 kontrak pengadaan, karena biaya administrasi dan mungkin jg sumber daya yang dibutuhkan akan menjadi 2 kali lipat. Jadi, bisa nggak sekali kontrak pengadaan, dananya bersumber dari 2 jenis belanja/akun yang berbeda? lalu bagaimana penerbitan SPM-nya? terima kasih sebelumnya. --- On Tue, 21/4/09, [email protected] <[email protected]> wrote: From: [email protected] <[email protected]> Subject: RE: [Forum Prima] Kapan Permasalahan Peraturan Dapat Kita Selesaikan? I To: [email protected] Received: Tuesday, 21 April, 2009, 7:51 PM Tulisan yang hidup Pak Budisan. ucapan selamat saya kirimkan kepd Bpk dan Istri yg telah melayari kehidupan dengan bahtera keluarrga sakinah. semoga tetap langgeng. Amien. - original message - Subject: [Forum Prima] Kapan Permasalahan Peraturan Dapat Kita Selesaikan? From: budisan <budisan_2005@ yahoo.com> Date: 21/04/2009 1:45 PM Para Miliser yang budiman, Dari sekian banyak masalah yang sering muncul dalam o... (dipotong mod)

