Assalamu'alaikum wr. wb. Sebelumnya saya hanya mau mengingatkan kita semua, barangkali ada yang terlupakan berkaitan dengan topik ini ( bisakah SUN dan ORI menggantikan peran pajak dalam APBN?).
Keduanya baik SUN/ORI maupun pajak memang merupakan penerimaan ke kas negara, tapi perlu kita ingat bahwa ada perbedaan mendasar antara SUN/ORI dengan Pajak. Kalau SUN/ORI itu merupakan utang(kewajiban) yang mana dalam SAP disebutkan bahwa Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Sedangkan pajak merupakan pendapatan dan menurut SAP: Pendapatan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah. Dari definisi tersebut dapata kita simpulkan bahwa penerimaan dari ORI/SUN itu akan menimbulkan kewajiban dimasa yang akan datang untuk pelunasannya, sedangkan penerimaan dari pajak merupakan sepenuhnya hak pemerintah (sebagai penambah ekitas dana lancar). Artinya bahwa posisi ORI/SUN tidak mungkin mengggantikan peran pajak dalam APBN, karena kalau kita lihat posnya pun berbeda. Kalau pajak ada di pos pendapatan (kalau dalam LAK masuk kelompok penerimaan/arus kas masuk dari aktivitas operasi), sedangkan SUN/ORI ada di pos pembiayaan. Barangkali yang bisa menggantikan peran pajak pendapatan dari sumber daya alam lain (PNBP) yang belum dikelola dengan optimal. Itu saja dari saya, maaf kalau ada yang kurang pas. Kalau ada yang mau nambah, monggo... Wassalamu'alaikum wr. wb.

