Assalamu'alaikum wr. wb.

Sebelumnya saya hanya mau mengingatkan kita semua, barangkali ada yang 
terlupakan berkaitan dengan topik ini ( bisakah SUN dan ORI menggantikan peran 
pajak dalam APBN?).

Keduanya baik SUN/ORI maupun pajak memang merupakan penerimaan ke kas negara, 
tapi perlu kita ingat bahwa ada perbedaan mendasar antara SUN/ORI dengan Pajak. 
 Kalau SUN/ORI itu merupakan utang(kewajiban) yang mana dalam SAP disebutkan 
bahwa Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang 
penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. 

Sedangkan pajak merupakan pendapatan dan menurut SAP:  Pendapatan adalah semua 
penerimaan Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang menambah ekuitas dana lancar 
dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan 
tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.

Dari definisi tersebut dapata kita simpulkan bahwa penerimaan dari ORI/SUN itu 
akan menimbulkan kewajiban dimasa yang akan datang untuk pelunasannya, 
sedangkan penerimaan dari pajak merupakan sepenuhnya hak pemerintah (sebagai 
penambah ekitas dana lancar). 

Artinya bahwa posisi ORI/SUN tidak mungkin mengggantikan peran pajak dalam 
APBN, karena kalau kita lihat posnya pun berbeda.  Kalau pajak ada di pos 
pendapatan (kalau dalam LAK masuk kelompok penerimaan/arus kas masuk dari 
aktivitas operasi), sedangkan SUN/ORI ada di pos pembiayaan.

Barangkali yang bisa menggantikan peran pajak pendapatan dari sumber daya alam 
lain (PNBP) yang belum dikelola dengan optimal.

Itu saja dari saya, maaf kalau ada yang kurang pas.  Kalau ada yang mau nambah, 
monggo...

Wassalamu'alaikum wr. wb.


Kirim email ke