Mas Iben Masoud, kalo menurut saya mungkin ada benarnya juga ketua KPK memberi komentar seperti itu (meskipun pegawai KPK sudah dapat gaji lebih tinggi meskipun waktu itu belum terlihat kinerjanya) karena kalo pegawai sudah diberi gaji besar tetapi kinerjanya tidak baik kan jadi tidak balance antara hak dan kewajiban sehingga akan terjadi selisih minus antara hak dan kewajiban, hal ini mungkin akan mudah kita ketahui ketika kita menjalankan bisnis dimana pembayaran gaji ke karyawan tidak sebanding dengan kinerja karyawan sehingga perusahaan bisa rugi, mungkin dengan analogi ini ketua KPK menyimpulkan bisa menjadi kerugian negara.
kalau dilihat dari fungsinya itu menjadi fungsi preventif KPK,jika pemberantasan korupsi saat ini menjadi salah satu fokus pemerintahan sekarang seharusnya pemerintah berkomitmen untuk memberantas korupsi dengan meningkatkan fungsi-fungsi KPK terutama dalam mengembalikan uang negara. Mungkin untuk memulainya KPK menyelidiki kerugian negara di seluruh departemen/lembaga pemerintah secara bertahap sehingga kerugian negara pada departemen/ lembaga pemerintah dapat segera dikembalikan kenegara. wassalam --- In [email protected], iben masood <iben_maso...@...> wrote: > > Friday, March 13, 2009Ketua KPK Beri Komentar Tentang Remunerasi PNSĀ > > Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar memandang, pegawai negeri > sipil yang bergaji besar tetapi tidak menunjukkan kinerja baik sama saja > telah berperilaku koruptif. Ia menyarankan perlunya perbaikan renumerasi > kepegawaian yang berbasis kinerja individu (key performance indicator) di > lembaga pemerintahan. > > "Kalau Anda udah bergaji gede, tet... (dipotong mod)

