Karena yang sedang trend sekarang tentang pemilu maka saya mencoba mencari
peraturan yang berkaitan dengan pemilu. Kemudian saya lihat di
www.indonesia.go.id pada kolom produk hukum yang berisi kumpulan UU, Perpu, PP,
Perpres, Keppres, Inpres. Akhirnya ketemu juga yang berkaitan dengan pemilu
antara lain PP No.5 tahun 2009 yang mengatur tentang Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik. PP tersebut mengatur tentang penggunaan dana bantuan untuk
kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik. Setelah
saya baca PP tersebut menurut saya ada yang kurang sesuai yaitu bahwa untuk
operasional sekretariat partai politik dapat digunakan a.l utk berlangganan
daya dan jasa. Pada penjelasan PP tersebut yang dimaksud dengan "daya dan jasa"
antara lain telepon, listrik,air minum, jasa pos dan giro, dan surat menyurat.
Sedangkan apabila kita lihat di Bagan Akun Standar (BAS) langganan daya dan
jasa digunakan untuk pembayaran langganan daya dan jasa seperti listrik,
telepon, air, dan gas termasuk untuk pembayaran denda keterlambatan pembayaran
langganan daya dan jasa. Ada yang bisa bantu untuk menanggapi perbedaan ini?