Sedikit urun rembug ya..

Kayaknya untuk Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik tidak dirinci per jenis 
belanja, tapi global deh nilainya.  Sehingga Akun yang digunakan pun tidak 
rincian per jenis/ klasifikasi belanjanya.  Jadi untuk Bantuan Keuangan Kepada 
Partai Politik ini akan menggunakan akun Belanja Bantuan Sosial (Akun 57xxxx) 
karena partai politik bukan lembaga pemerintah yang mengelola DIPA kan (tidak 
punya DIPA sendiri)?. Hanya lembaga yang menerima itu (Partai Politik) dalam 
penggunaan bantuan tersebut bisa digunakan untuk daya dan jasa" antara lain 
telepon, listrik,air minum, jasa pos dan giro, dan surat menyurat.

Itu saja dari saya kalau ada yang mau nambah komentar, monggo.. maaf kalau ada 
yang kurang pas..


--- In [email protected], "aryn220874" <aryn220...@...> wrote:
>
> Karena yang sedang trend sekarang tentang pemilu maka saya mencoba mencari 
> peraturan yang berkaitan dengan pemilu. Kemudian saya lihat di 
> www.indonesia.go.id pada kolom produk hukum yang berisi kumpulan UU, Perpu, 
> PP, Perpres, Keppres, Inpres. Akhirnya ketemu juga yang berkaitan dengan 
> pemilu antara lain PP No.5 tahun 2009 yang mengatur tentang Bantuan Keuangan 
> Kepada Partai Politik. PP tersebut mengatur tentang penggunaan dana bantuan 
> untuk kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik. 
> Setelah saya baca PP tersebut menurut saya ada yang kurang sesuai yaitu bahwa 
> untuk operasional sekretariat partai politik dapat digunakan a.l utk 
> berlangganan daya dan jasa. Pada penjelasan PP tersebut yang dimaksud dengan 
> "daya dan jasa" antara lain telepon, listrik,air minum, jasa pos dan giro, 
> dan surat menyurat. Sedangkan apabila kita lihat di Bagan Akun Standar (BAS) 
> langganan daya dan jasa digunakan untuk pembayaran langganan daya dan jasa 
> seperti listrik, telepon, air, dan gas termasuk untuk pembayaran denda 
> keterlambatan pembayaran langganan daya dan jasa. Ada yang bisa bantu untuk 
> menanggapi perbedaan ini?
>


Kirim email ke