Kayaknya untuk Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik tidak dirinci per
jenis belanja, tapi global deh nilainya. Sehingga Akun yang digunakan
pun tidak rincian per jenis/ klasifikasi belanjanya. Jadi untuk
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik ini akan menggunakan akun
Belanja Bantuan Sosial (Akun 57xxxx) karena partai politik bukan
lembaga pemerintah yang mengelola DIPA kan (tidak punya DIPA sendiri)?.
Hanya lembaga yang menerima itu (Partai Politik) dalam penggunaan
bantuan tersebut bisa digunakan untuk daya dan jasa" antara lain
telepon, listrik,air minum, jasa pos dan giro, dan surat menyurat.
-----------------------------------------------
Mungkin untuk pengeluaran yang akan diberikan kepada pihak ketiga (termasuk
partai politik???) bisa menggunakan akun 521219. Bagi Dep/lembaga lain yang
tidak punya akun 57XXXX mungkin bisa memakai akun ini.
"Kill Corruption for Our Kids Better Future"
www.amirsyah,blogspot.com
www.azzahku.multiply.com
[Non-text portions of this message have been removed]