Ada UU no 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, disana dijelaskan berbagai definisi apa itu informasi publik, hak-hak dari masyarakat untuk memperoleh informasi publik, sampai pengaturan sangsi bila tidak memberikan, menyalahgunakan dsb, juga batasan2 secara garis besar hal2 yg di kategorikan inform dimaksud, yg boleh atau yg tidak boleh dilakukan dst. Silahkan di baca dan di pelajari. Bisa di unduh di www.setneg.go.id
Dalam salah satu pasalnya mengamanatkan bahwa PP, Petunjuk tehnis, peraturan2 lain sbg tindak lanjut UU ini harus sudah diselesaikan selambat-lambatnya 2 tahun sejak UU ini di tetapkan. UU ini di tetapkan pada bulan..... April 2008, artinya hrs sdh lengkap aturan pelaksanaannya pd April 2010 (tinggal 1 tahun lagi) Adapula Komisi yg harus di bentuk terkait dg UU ini. Menurut saya, berdasarkan UU tadi, masing-masing Kementrian/Lembaga harus menetapkan apa yang boleh atau tidak untuk diketahui publik, dan mana yang bersifat rahasia shg tidak boleh di publikasikan. Dari sisi DJPBN, harus segera mentetapkan informasi apa yg boleh di buka untuk publik dan yang tidak boleh. Sehingga di lapangan, para pejabat DJPBN mempunyai pegangan dan panduan apa yg boleh diberikan dan yg tidak untuk para pengguna informasi publik dan masyarakat pada umumnya. Para pejabat di daerah tidak menjadi gagap, ketika harus menjawab keinginan publik untuk memperoleh informasi publik (termasuk didalamnya wartawan dari media cetak maupun elektronik). Paradigma sudah berubah mungkin yang tadinya rahasia (kita anggap rahasia) saat ini atau mendatang sudah bukan menjadi rahasia, sesuai dengan azas transparansi dan akuntabilitas dalam mewujudkan good governance. UU ini juga nantinya harus sejalan dengan UU Kerahasiaan Negara, yang saat ini masih alot dan sensistif, sebagian orang bilang kontroversi, dan di bahas dan di tunggu masyarakat. Sebagai paket UU yang saling melengkapi. Wassalam, Subasita --- Pada Kam, 30/4/09, tsani_fadhilah <[email protected]> menulis: Dari: tsani_fadhilah <[email protected]> Topik: [Forum Prima] Rahasia Negara n Real Anggaran di Web Perbendaharaan Kepada: [email protected] Tanggal: Kamis, 30 April, 2009, 10:08 AM Sebetulnya Laporan Keuangan itu boleh kok diketahui oleh masyarakat luas, karena memang sebagai pertanggung jawaban keuangan negara, pemerintah harus membuat laporan keuangan yang meliputi diantara Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca. Jadi boleh boleh saja kalau laporan keuangan itu di dipublikasikan. Mengenai isinya tentunya ya sesuaikan saja dengan laporan keuangan yang dibuat oleh pemerintah itu, karena sesungguhnya publik/masyarakat juga merupakan salah satu pengguna laporan keuangan pemerintah. Itu saja dari saya, maaf kalau ada yang kurang pas --- In forumpr...@yahoogro ups.com, "karnos70" <karno...@.. .> wrote: > > > terimakasih atas respon-nya pa salman. > data realisasi yang saya maksudkan adalah data realisasi yang detil, > menyangkut realisasi perkegiatan per satker. > karena dalam prakteknya, banyak fihak yang membutuhkan data semacam ini, data > inilah yang tidak bisa keluar/dipubl. .. (dipotong mod) Pamer gaya dengan skin baru yang keren. Coba Yahoo! Messenger 9.0 baru sekarang! http://id.messenger.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]

