--- In [email protected], I GUSTI SUPARNO <maz_a...@...> wrote: > > Assalam'mualaikum Wr.Wb. > > Yth. Rekan Forum Prima, > > Sedikit masukan: > > 1. Setoran PNBP Polri sejak keluarnya S-82/PB.6/2009 hal Penambahan Kode Akun > (yang juga dilampiri ilustrasi koreksi pembukuan) dan PER-08/PB/2009 tentang > Penambahan dan Perubahan BAS memang menggunakan sudah harus menggunakan MA > 42326... Perubahan/perbaikan data dilakukan dengan aplk Bendum Versi VR.2. > Jadi menurut saya kalau Polres nya sudah menggunakan MA yang baru, KPPN tidak > perlu membuat nota perbaikan lagi, karena MA tsb (42326..) bisa diterima pada > aplk bank. Sesuai surat Direktur SP No- 262 th 2009 KPPN berkewajiban > memberitahukan perubahan MA tsb ke satker.
> 2. Lembur Hari Sabtu. > Kalau tahun 2008 kantor di sini juga masih bayar perhitungan 100% untuk > hari sabtu, tapi sejak KK baru, tmt Maret 2009 kemaren sudah bayar 200%. > Pedomannya dalam Perdirjen Uang Lembur bahwa untuk hari libur kerja dibayar > 200 %, demikian juga dalam Standar Biaya Umum bahwa untuk hari libur kerja > dibayar 200%. Jadi patokannya hari libur kerja bukan hari libur nasional. > > Wassalam'mualaikum Wr.Wb. > > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] >

