Yth. Beli83 di sana, Memang, Akun dari BP sudah sesuai 423261 dst-nya, hanya karena aplikasi Bendum di sini belum Update sehingga Akun itu ga ada dalam referensinya. Sudah usaha update gagal terus, tolong dong kirim aplikasi Bendum Versi VR.2 via email. Sebab masih pake aplikasi Bendum yang lawas, pada waktu posting di aplikasi Verak jadi beda. Dan kalo dilihat pada intranet rekons dengan verak dikasih warna merah, artinya ga valid. Agar database dapat dikoreksi oleh Supervisor, kudu dibuat nota perbaikan/penyesuaian. Memang, logikanya lembur hari Sabtu dibayar 200%, cuma yang sangsi ada ga ketentuan hukumnya. Barangkali ada yang tahu, tolong kasih tahu. Di sini, buat langkah aman dibayar 100% aja. Terima kasih tanggapan/masukan, sekali lagi jangan lupa kirimkan kami aplikasi Bendum Versi Vr.2.
--- On Tue, 5/5/09, altobeli83 <[email protected]> wrote: From: altobeli83 <[email protected]> Subject: [Forum Prima] Re: Pelaksanaan Tugas KPPN To: [email protected] Date: Tuesday, May 5, 2009, 1:05 AM --- In forumpr...@yahoogro ups.com, I GUSTI SUPARNO <maz_a...@.. .> wrote: > > Assalam'mualaikum Wr.Wb. > > Yth. Rekan Forum Prima, > > Sedikit masukan: > > 1. Setoran PNBP Polri sejak keluarnya S-82/PB.6/2009 hal Penambahan Kode Akun > (yang juga dilampiri ilustrasi koreksi pembukuan) dan PER-08/PB/2009 tentang > Penambahan dan Perubahan BAS memang menggunakan sudah harus menggunakan MA > 42326... Perubahan/perbaikan data dilakukan dengan aplk Bendum Versi VR.2. > Jadi menurut saya kalau Polres nya sudah menggunakan MA yang baru, KPPN tidak > perlu membuat nota perbaikan lagi, karena MA tsb (42326..) bisa diterima pada > aplk bank. Sesuai surat Direktur SP No- 262 th 2009 KPPN berkewajiban > memberitahukan perubahan MA tsb ke satker. > 2. Lembur Hari Sabtu. > Kalau tahun 2008 kantor di sini juga masih bayar perhitungan 100% untuk hari > sabtu, tapi sejak KK baru, tmt Maret 2009 kemaren sudah bayar 200%. > Pedomannya dalam Perdirjen Uang Lembur bahwa untuk hari libur kerja dibayar > 200 %, demikian juga dalam Standar Biaya Umum bahwa untuk hari libur kerja > dibayar 200%. Jadi patokannya hari libur kerja bukan hari libur nasional. > > Wassalam'mualaikum Wr.Wb. > > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > [Non-text portions of this message have been removed]

