Disclaimer Lagi???? Dear millisser, Opini disclaimer ternyata benar benar kita dapatkan. Dan hal ini sebenarnya sudah bias kita prediksi sebelumnya. Jadi apanya yang salah, siapa yang salah dan dosa siapa ini? Barangkali kita kesampingkan dulu pertanyaan ini. Jujur saya pribadi merasa tidak ada yang salah. Meminjam istilah SBY (bukan kampanye=I'm golputer) bahwa arah perbaikan penyusunan LKPP kita "sudah berada berada pada jalur yang benar, tinggal kita LANUTKAN (tanpa JK). Program PPAKP gencar dilakukan. Anggaran berbasis kinerja meski sudah diwacanakan sejak tahun 2003 dan diharapkan efektif mulai 2008 memang belum berjalan sempurna. Dari pantauan saya terhadap satker satker di wilayah kerja KPPN Kendari, penyusunan Laporan Keuangan masih merupakan hal yang baru bagi mereka. Bahkan tidak sedikit yang masih berkutat pada permasalahan pelaksanaan anggaran dan belum memberi perhatian yang semestinya kepada output (LK). Penerapan BAS juga masih dirasa sangat membingungkan. Memang kalo kita telaah sepertinya SDM masih merupakan momok bagi aparat di daerah. Dalam kesempatan ini saya ingin bertanya kepada forum: 1.Diluar negeri sana apakah jumlah unit akuntansinya memang sebanyak kita, dan apakah memang kita perlu kontribusi langsung dari yang seluruh unit akuntansi? Banyaknya unit akuntansi dan banyaknya jenjang (hierarki) unit akuntansi akan membuat data sumber tergradasi. Hal ini terbukti masih kacaunya rekonsiliasi di tingkat kementrian (sumber: paparan narasumber dari Dit APK pada diklat perbendaharaan April 2009). 2.Apakah Bagan Akun Standar kita terlalu jlimet dan mendetail? Ketika pertama kali menjumpai sosok BPS saya takjub dengan mendetailnya akun akun pengeluaran/ penerimaan yang ada, dan saya lebih takjub lagi dengan BAS berikut turunan turunannya. Saya sendiri berpendapat secara akuntasi lebih mendetail lebih bagus. Namun yang menjadi pertanyaan saya apakah kita perlu informasi yang sedemikian detilnya. KPPN selama ini hanya mengawasi 4 digit namun dalam pelaporannya (LKPP BUN) KPPN harus menyajikan 6 digit, ini agak inkonsisten. Dengan berpindahnya fungsi ordonansering saya kok malah cenderung lebih baik kita mengawasai sekaligus melaporkan realisasi DIPA sampai DUA (2) digit saja. Selebihnya merupakan tanggung jawab kementrian/ lembaga dalam pelaksanaan APBNnya (baca 6 digitnya), kita percayakan saja dengan fungsi BPKP, Itjen dan aparat pengawasan lainnya. Barangkali dengan demikian LK kita akan lebih ringkas,mudah dimengerti, dan tetep akuntabel. Perlunya perangkat peraturan yang secara jelas mengatur tentang batas batas kerahasiaan dokumen sumber. Sepanjang BPK masih menghadapi kendala terkait kerahasaiaan Negara maka opini disclaimer akan tetap melekat karena BPK terpaksa tidak dapat beropini. 3.Apakah kita perlu kembali kepada system akuntansi yang paling sederhana dulu? Perkembangan system akuntansi terlalu cepat untuk diimbangi oleh SDM kita. Standar akuintansi Internasional memang perlu kita ikuti, tapi ibarat membeli sebuah baju kalo ukurannya terlalu kebesaran maka kita sendiri yang akan ditertawakan karena kedodoran.
Sekian, sebagai pemanasan untuk kembali meramaikan milis kita. Salam hangat dari Kendari HaBeWe NB: Selamat buat A rahman dan Nouval Selayar: You both the best.

