Disclaimer Lagi????

Dear millisser,
Opini disclaimer ternyata benar benar kita dapatkan. Dan hal ini sebenarnya 
sudah bias kita prediksi sebelumnya. Jadi apanya yang salah, siapa yang salah 
dan dosa siapa ini? 
Barangkali kita kesampingkan dulu pertanyaan ini. Jujur saya pribadi merasa 
tidak ada yang salah. Meminjam istilah SBY (bukan kampanye=I'm golputer) bahwa 
arah perbaikan penyusunan  LKPP kita "sudah berada berada pada jalur yang 
benar, tinggal kita LANUTKAN (tanpa JK). Program PPAKP gencar dilakukan. 
Anggaran berbasis kinerja meski sudah diwacanakan sejak tahun 2003 dan 
diharapkan efektif mulai 2008 memang belum berjalan sempurna. 
Dari pantauan saya terhadap satker satker di wilayah kerja KPPN Kendari, 
penyusunan Laporan Keuangan masih merupakan hal yang baru bagi mereka. Bahkan 
tidak sedikit yang masih berkutat pada permasalahan pelaksanaan anggaran dan 
belum memberi perhatian yang semestinya kepada output (LK). Penerapan BAS juga 
masih dirasa sangat membingungkan. Memang kalo kita telaah sepertinya SDM masih 
merupakan momok bagi aparat di daerah. 
Dalam kesempatan ini saya ingin bertanya kepada forum: 
1.Diluar negeri sana apakah jumlah unit akuntansinya memang sebanyak kita, dan 
apakah memang kita perlu kontribusi langsung dari yang seluruh unit akuntansi?
Banyaknya unit akuntansi dan banyaknya jenjang (hierarki) unit akuntansi akan 
membuat data sumber tergradasi. Hal ini terbukti masih kacaunya rekonsiliasi di 
tingkat kementrian (sumber: paparan narasumber dari Dit APK pada diklat 
perbendaharaan April 2009).
2.Apakah Bagan Akun Standar kita terlalu jlimet dan mendetail?
Ketika pertama kali menjumpai sosok BPS saya takjub dengan mendetailnya akun 
akun pengeluaran/ penerimaan yang ada, dan saya lebih takjub lagi dengan BAS 
berikut turunan turunannya. Saya sendiri berpendapat secara akuntasi lebih 
mendetail lebih bagus. Namun yang menjadi pertanyaan saya apakah kita perlu 
informasi yang sedemikian detilnya. KPPN selama ini hanya mengawasi 4 digit 
namun dalam pelaporannya (LKPP BUN) KPPN harus menyajikan 6 digit, ini agak 
inkonsisten. Dengan berpindahnya fungsi ordonansering saya kok malah cenderung 
lebih baik kita mengawasai sekaligus melaporkan realisasi DIPA sampai DUA (2) 
digit saja. Selebihnya merupakan tanggung jawab kementrian/ lembaga dalam 
pelaksanaan APBNnya (baca 6 digitnya), kita percayakan saja dengan fungsi BPKP, 
Itjen dan aparat pengawasan lainnya. Barangkali dengan demikian LK kita akan 
lebih ringkas,mudah dimengerti, dan tetep akuntabel.
Perlunya perangkat peraturan yang secara jelas mengatur tentang batas batas 
kerahasiaan dokumen sumber. Sepanjang BPK masih menghadapi kendala terkait 
kerahasaiaan Negara maka opini disclaimer akan tetap melekat karena BPK 
terpaksa tidak dapat beropini.
3.Apakah kita perlu kembali kepada system akuntansi yang paling sederhana dulu? 
Perkembangan system akuntansi terlalu cepat untuk diimbangi oleh  SDM  kita. 
Standar akuintansi Internasional memang perlu kita ikuti, tapi ibarat membeli 
sebuah baju kalo ukurannya terlalu kebesaran maka kita sendiri yang akan 
ditertawakan karena kedodoran.


Sekian, sebagai pemanasan untuk kembali meramaikan milis kita. 

Salam hangat dari Kendari
HaBeWe

NB:
Selamat buat A rahman  dan Nouval Selayar: You both the best.


Kirim email ke